Rabu, 02 Juni 2010

PERAN MARTI AHTISAARI DALAM PROSES PERDAMAIAN ACEH OLEH: MOHAMMAD HILAL TAWAKKAL (203000148)

PERAN MARTI AHTISAARI DALAM PROSES PERDAMAIAN ACEH
OLEH: MOHAMMAD HILAL TAWAKKAL (203000148)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aceh sebagai salah satu provinsi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki sejarah perjuangan panjang untuk membantu Indonesia bebas dari kolonialisasi negara-negara barat. Sejak abad ke 16 rakyat Aceh sudah mulai melakukan perang melawan penjajahan orang-orang Portugis dan menantang penjajah Belanda dari tahun 1873 sampai 1913, selain itu rakyat Aceh melakukan perlawanan terhadap pemberontakan Darul Islam pada tahun 1953 yang memilii tujuan untuk mendirikan sebuah Negara Islam di seluruh wilayah Indonesia, sama seperti yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam militan di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan p-ada saat itu.
Namun pemberontakan tersebut berakhir pada tahun 1962, ketika, pemerintahan presiden Soekarno memberi jaminan bahwa Aceh akan diberi status sebagai sebuah daerah istimewa dengan otonomi yang luas di bidang agama, hukum adat dan pendidikan. Namun, selama puluhan tahun, janji tersebut secara umum tidak dapat dipenuhi.
Sehingga membuat munculnya pemberontakan separatis di Aceh yang dimulai 4 Desember 1976, ketika Muhammad Hasan di Tiro mendeklarasikan kemerdekaan Aceh. Di Tiro dan diikuti para pengikut setianya yang dulu pernah terlibat dalam pemberontakan Darul Islam. Namun kali ini pemberontakan yang diberi nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) secara jelas berniat memisahkan diri dari Republik Indonesia.
Tidak lama berselang pasca deklarasi kemerdekaan yang dilakukan oleh pihak GAM tersebut, kekuatan bersenjata GAM mulai melakukan penyerangan terhadap pasukan pemerintah dan membuat kembali pemerintah melakukan operasi penumpasan pemberontakan dan menjadikan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
Sampai pada tahun 1992 pemerintah mulai mengendalikan situasi sepenuhnya. Akan tetapi operasi militer yang ditandai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) besar-besaran, membuat masyarakat hampir diseluruh wilayah Indonesia melakukan kecaman terhadap Pemerintah di Jakarta. Pelanggaran hak asasi manusia di Aceh menjadi perhatian masyarakat tidak lama setelah Presiden Soeharto turun dari kekuasaannya pada bulan Mei 1998.
Dan mulai saat itulah titik terang perdamaian di Aceh mulai terlihat, pasca reformasi pemerintah mulai melakukan banyak perundingan dengan pihak GAM untuk mengatasi konflk di Aceh. Namun untuk menciptakan sebuah perdamaian diantara dua pihak yang telah lama berkonflik harus melewati proses negosiasi yang cukup panjang, dan sampai melibatkan pihak mediator yang berposisi sebagai pihak yang netral untuk mengatasi konflik dan memperlancar terciptanya proses perdamaian, salah satu mediator yang berperan cukup aktif dalam penyelesaian konflik di Aceh adalah Marti Ahtisaari yang juga merupakan mantan presiden Finlandia.
B. Identifikasi Masalah
Aceh sejak dari dulu dikenal sebagai salah satu daerah di wliayah NKRI yang kaya akan sumber daya alam khsusnya migas, kekayaan alam Aceh dipercaya mampu menopang peekonomian Indonesia dalam kurun waktu yang cukup panajang, sehingga banyak pihak memiliki kepentingan terhadap sumber daya alam tersebut termasuk pemerintah pusat Indonesia, atas ketidakadilan kesejahteraan ekonomi tersebut, menjadi salah satu faktor pemicu munculnya konflik di Aceh
Bukan hanya masalah ketidakadilan kesejahteraan ekonomi, masalah ideologis juga menjadi salah satu faktor pemicu konflik. Aceh juga dikenal dari dulu sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, dimana Aceh sebagai daerah strategis dan memiliki sejarah panjang tentang penyebaran Islam di Indonesia tidak lepas dari pengaruh ideologi tersebut dalam menjalankan kehidupan masyarakat sehari-hari, dan masalah tersebut tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah, sehingga menimbulkan konflik di Aceh yang berkepanjangan.
Untuk itu dalam penyelesaian konflik yang berkepanjangan di Aceh yang juga dibumbui oleh pelanggaran HAM, pemerintah memerlukan banyak bantuan dari pihak luar untuk mengatasi konflik yang ada, bantuan pihak dari luar bertujuan bukan untuk melakukan intervensi akan tetapi untuk menjadi mediator netral dan mempermudah sekaligus penengah dalam negosiasi konflik sehingga dalam proses perdamaian mampu menghasilkan solusi yang terbaik.
C. Kerangka Pemikiran
Dalam melakukan penulisan ilmiah sebuah analisa deskriptif tentunya harus didukung oleh teori-teori untuk menganalisa fenomena yang terjadi, khusus dalam masalah proses perdamaian konflik di Aceh ada beberapa teori yang relevan seperti neoliberalisme yang memandang bahwa individu, negara dan aktor non-negara dapat bekerjasama untuk mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan untuk kepentingan bersama dapat direalisasikan.
Selain itu perdamaian yang diinginkan bermaksud untuk merealisasikan kepentingan nasional, khususnya bagi Indonesia yang menginginkan dari terciptanya perdamaian dapat membuat keamanan dan ekonomi menjadi stabil di Aceh yang merupakan bagian dari NKRI. Adapun konsep kepentingan nasional yang dimaksud oleh Hans J. Morgenthau adalah sebagai berikut:”The concept of the national interest, then, contains two elements, one that is logically required and in that sense necessary, and one that is variable and determined by circumstances.” Sehingga bisa dikatakan konsep kepentingan nasional menurut Morgenthau terbagi atas dua elemen pokok yaitu didasarkan pada pemenuhan kebutuhan sendiri dan mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis sekitar.
Namun dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh dua pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi dan politik pasti akan tertuang dalam kesepakatan tertulis yang biasanya diawali melalui proses negosiasi yang panjang, dalam kasus negosiasi menuju perdamaian di Aceh terdapat kombinasi dua model negosiasi yang berbentuk teori negosiasi strategis (Game Theory) dan behavioral negotiation theory, teori negosiasi strategis memiliki pengertian suatu proses negosiasi bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi pihak yang bernegosiasi dan akan selalu mencoba untuk memperkecil resiko yang diterima, dan game theory memiliki dua pendekatan yaitu pendekatan aksiomatik dan pendekatan strategis. Dalam pendekatan aksiomatik dilakukan berdasarkan aksioma yang menguntungkan dan bertujuan untuk mendapatkan solusi berorienrtasi makro, sedangkan pendekatan strategis yang terfokus pada pihak yang bernegosiasi untuk menerapkan strategi dalam suatu negosiasi. Teori negosiasi strategis biasanya mengikuti doktrin Harsanyi yang bertujuan untuk menganalisis proses negosiasi yang mengarah pada konsep perluasam, struktur pembayaran dan informasi agar terarah dalam beberapa poin penting dalam bentuk penawaran, jangka waktu, informasi, serta fungsi kebutuhan.
Dalam proses perdamaian di Aceh, teori negosiasi strategis memiliki kombinasi dengan behavioral negotiation theory yang memiliki dua kerangka yaitu Kerangka konstektual yang terdiri dari hal-hal pasti dan biasanya terdapat dalam setiap negosiasi yang bersifat statis, dan terfokus pada kepentingan dan power, sedangkan kerangka dinamis memiliki karakter yang cenderung berubah-ubah dalam proses negosiasi dan tergantung pada waktu dan situasi.
BAB II
KONFLIK ACEH DAN PROSES PERDAMAIANNYA
A. Penyebab Konflik Aceh
Konflik merupakan suatu hal yang tidak pernah lepas dari kehidupan manusia, apalagi ketika rakyat merasakan ketidakadilan ditindas yang dilakukan oleh pemerintah sendiri, apabila dilihat dari latar belakang sejarah, Aceh merupakan salah satu daerah yang meliki peran penting untuk merebut kemerdekaan Indonesia, pengorbanan rakyat Aceh berwujud dalam berbagai macam mulai dari tenaga, jiwa sampai harta benda.
Pada awal mula kemerdekaan Indonesia, rakyat Aceh berharap agar pemerintah Republik Indonesia (RI) hanyalah hak mengurus daerah mereka sendiri berdasarkan syariat Islam yang telah dijanjikan oleh Soekarno pada tanggal 16 Juni 1948, akan tetapi janji Soekarno tidak dapat terpenuhi. Sehingga muncul berbagai gerakan perlawanan yang menuntut keadilan yaitu Gerakan Darul Islam yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh Waktu itu Daud Beureueh.
Setelah itu bentuk perlawanan rakyat Aceh berwujud dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 1976-2005 yang merupakan sebuah gerakan garis keras yang menuntut kebebasan dengan perlawanan gerilya. Dari gerakan yang dilakukan oleh GAM membuat adanya pemberlakuan DOM di Aceh atau sering disebut Oprasi Jaring Merah, operasi tersebut pada umumnya tersebar hanya pada 3 wilayah, yaitu Aceh Utara, Aceh Timur, dan Pidie. Berbagai tindakan kekerasan selama masa DOM secara jelas menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi merupakan kekerasan yang tertata dengan rapi, terencana dan terorganisasi dengan ditandai berdirinya berbagai Pos Satuan Taktis yang tersebar di tiga wilayah tersebut.
Berbagai konflik yang terjadi setelah wilayah Aceh ditetapkan menjadi Daerah Oprasi Militer (DOM) pada tahun 1989, telah banyak terjadi pelanggaran kemanusiaan seperti pemerkosaan, pembunuhan dan kekerasan yang merupakan bukti dari perlakuan aparat keamanan Indonesia yang tidak bermoral.
Pelanggaran HAM dalam berbagai bentuk telah menjadi rahasia umum di Aceh. Berbagai bentuk kekerasan yang terjadi merupakan bentuk perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh militer Indonesia dalam mengatasi konflik Aceh. Selain itu pihak militer Indonesia pada saat DOM telah menghilangkan nyawa manusia yang mencapai 10.000 jiwa.
Selama bertahun-tahun masyarakat Aceh merasakan tragedi yang tidak akan pernah bisa dilupakan, DOM merupakan masa krisis yang terparah dalam jangka waktu 29 tahun. Dengan keputusan pemerintah akhirnya pada tahun 1998 DOM dicabut karena dianggap telah terjadi banyak penindasan HAM yang membuat rakyat Aceh semakin tegas sesuai tuntutan mereka, dan kemauan rakyat dalam menuntut keadilan semakin berkibar. Namun pada saat DOM berakhir masalah konflik Aceh terus menjadi isu yang hangat di dunia internasional, kususnya pada isu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah RI yang melakukan tindakan militer sehingga menyebabkan banyak nyawa yang hilang dan menimbulkan begitu banyaknya lahir yatim dan janda akibat pelanggaran HAM yang terjadi pada masa itu, tapi kondisi tersebut tidak pernah dihiraukan oleh pemerintah sendiri.
B. Proses Perdamaian Aceh
Pada akhir tahun 2004 sebuah peristiwa alam terbesar terjadi di Aceh, pada bulan Desember 2004 telah terjadi tsunami di Aceh yang membuat sebagian besar kehidupan di Aceh menjadi lumpuh dan mengakibatkan meninggalnya seratus ribu lebih korban jiwa, sehingga focus perhatian rakyat Aceh terpecah antara meneruskan konflik dengan pemerintah pusat atau membangun kembali kehidupan di Aceh pasca tsunami. Memang dibalik bencana yang terjadi terdapat hikmah yang besar, karena pasca tsunami hati rakyat Aceh menjadi luluh dan bersedia damai dengan pemerintah, semua itu dilakukan agar kehidupan di Aceh kembali stabil.
Untuk itu langkah yang ditempuh pemerintah dan GAM pada saat itu berwujud dalam tindakan formal yang berupa kesepakatan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Agustus 2005. Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah panjang konflik di Aceh, Pemerintah RI dan GAM dengan bantuan mediasi sebuah lembaga independen, berhasil membuat kesepakatan dengan ditandantanganinya Nota Kesepahaman (MoU) di Helsinki, Finlandia, tanggal 15 Agustus 2005. Meskipun pada awalnya berbagai pertemuan antara kedua belah pihak dengan mediasi pihak independen sering gagal membuat kesepakatan.
Nota Kesepahaman yang ada merupakan sebuah kontrak politik untuk penyelesaian damai konflik berkepanjangan yang terjadi di Aceh. Pelaksanaan atas butir-butir kesepakatan yang tertuang dalam dokumen tersebut sangat penting dalam membangun kepercayaan antara kedua belah pihak. Karena kepercayaan merupakan prasyarat utama dalam upaya membangun perdamaian dan perubahan atas kesepakatan tersebut harus disetujui oleh kedua belah pihak, karena pelanggaran kesepakatan secara sepihak akan berakibat fatal.
Beberapa tahapan harus dilewati dalam penciptaan kesepakatan perdamaian dari sudut pandang resolusi konflik, ada beberapa fase mulai dari bagaimana mengambil jalan tengah dari perbedaan-perbedaan untuk menemukan sebuah kesepakatan yang akan diwujudkan ke dalam perjanjian formal antara pihak-pihak yang berkonflik.
Selain itu ada tahapan penjagaan perdamaian, yaitu tahap realisasi terhadap kesepakatan damai selama proses penjagaan perdamaian. Dalam tahapan ini merupakan tahapan yang paling penting dalam menjaga perdamaian karena dianggap paling krusial dan rawan, untuk itu dalam tahapan menjaga perdamaian terdapat beberapa tantangan yakni di bidang program, monitoring, dan problem perusak perdamaian. Di bidang program, tolak ukur keberhasilan untuk mengimplementasikan kesepakatan damai di Aceh sangat tergantung pada perlucutan senjata, demobilisasi dan reintegrasi.
Selain itu dalam kesepakatan damai Aceh terdapat tahapan demobilisasi pasukan, dalam bentuk penarikan pasukan nonorganik TNI dari Provinsi Aceh dan penyatuan kembali pasukan GAM ke dalam masyarakat. Dan proses pelaksanaan ketiga program tersebut akan sangat bergantung pada efektifitas pengawasan (monitoring) untuk menjamin terlaksananya kesepakatan damai. Tahapan terakhir yang tidak kalah penting adalah peace-building, yakni bagaimana membangun kembali sebuah keadaan dan tatanan sosial-politik-ekonomi di Provinsi Aceh yang dapat mencegah terjadinya kembali konflik di masa mendatang.
Berdasarkan tantangan yang ada World Acehnese Association ( WAA ) meminta
solidaritas masyarakat untuk membantu mendukung dan menjaga perdamaian Aceh.
Tokoh-tokoh dunia yang sudah bersedia membantu mengakhiri konflik di Aceh
juga terus diharapkan perannya dan diharapkan untuk membantu mendesak pemerintah Indonesia agar mematuhi isi MoU ( Memorandum Of Understanding )yang ditandatangani di Helsinski dan agar rakyat Aceh tidak merasakan trauma dengan perjanjian damai dan percaya dengan proses yang sedang berjalan, dan langkah ini bertujuan untuk meminimalisir Konflik di Aceh untuk kembali terjadi yang mengakibatkan kembali terjadinya pelanggaran HAM secara besar-besaran dan hancurnya proses demokrasi yang baru di mulai.
Martti Ahtisaari ( sebagai mediator dan mantan presiden finlandia) , Malik mahmud (pihak GAM), Hamid Awaludin (Menteri Hukum dan HAM saat itu) di desak agar terus mencari solusi terbaik semoga perdamaian di Aceh benar-benar kekal dan di nikmati oleh rakyat.
Dalam kesepakatan damai ada tuntutan agar kedua belah pihak juga harus menyelesaikan Rancaangan Undang-undang pemerintah Aceh (RUU PA) yang pada prinsipnya berisikan;
• Para pemilih (voters) di Aceh mempunyai hak mengajukan penarikan kembali (recall) anggota DPRD dan mengajukan pemberhentian sebelum habis masa jabatan Gubernur atau nama lain dan Wakil Gubernur atau nama lain, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Pasal 63, ayat c dan d)
• Para pemilih (voters) di Aceh mempunyai hak mengawasi penggunaan anggaran. (Pasal 63, ayat g)
• Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal. (Pasal 65)
• Pasangan calon Gubernur atau nama lain/Wakil Gubernur atau nama lain, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perorangan sebagai calon independen. (Pasal 59, ayat 1)
• Penduduk Aceh yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun berhak memperoleh pendidikan dasar tanpa pungutan biaya apapun. (Pasal 169, ayat 1)
• Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengutamakan pelayanan pendidikan gratis kepada kelompok yang tidak mampu sampai jenjang pendidikan mengengah. (Pasal 169, ayat 4)
• Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan pelayanan pendidikan khusus untuk orang cacat dan anak-anak terlantar. (Pasal 169, ayat 5)
• Pemerintah dan Pemerintahan Aceh akan melakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi korban konflik dan korban bencana alam. (Pasal 176, ayat 3)
• Setiap anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif dan gratis. (pasal 178, ayat 2)
• Penempatan TNI di Aceh dilakukan dengan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pemerintah Aceh dan mendapat persetujuan DPR Aceh. (Pasal 162, ayat 3)
• TNI yang bertugas di Aceh berkewajiban menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen-instrumen hak-hak asasi manusia PBB serta menghormati budaya dan adat istiadat Aceh. (Pasal 162, ayat 4)
• Partai politik lokal didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan sekurang-kurangnya 30% perempuan dan sudah berdomisili tetap di Aceh. (Pasal 65, ayat 2,6)
• Usaha-usaha perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, penghormatan atas hak-hak rakyat setempat, pemberian peluang dan akses pendanaan seluas-luasnya kepada usaha ekonomi oleh kelompok perempuan, serta pemberian jaminan hukum bagi pengusaha dan pekerja. (Pasal 128, ayat 3)
• Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat termasuk kelompok perempuan melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. (Pasal 168, ayat 2)
• Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota memberikan peluang kepada lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga adat, organisasi sosial, organisasi perempuan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat serta dunia usaha yang memenuhi persyaratan untuk berperan dalam bidang kesehatan. (Pasal 179, ayat 4)
• Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya-upaya pemberdayaan yang bermartabat, kewajiban tersebut masing-masing diatur dalam qanun Aceh. (Pasal 184, ayat 1 & 2).
BAB III
MARTI AHTISARI DAN PERANNYA DALAM PROSES PERDAMAIAN ACEH
Dalam proses perdamaian sebuah konflik yang sudah berkepanjangan tentunya tidak mudah untuk membangun proses negosiasi yang lancer, seringkali penyelesaian konflik yang sudah dalam tahapan kronis memerlukan adanya pihak netral yang bertindak sebagai mediator untuk memperlancar negosiasi dalam penyelesaian konflik, dalam proses perdamaian Aceh juga melibatkan pihak lain untuk menjadi mediator.
Mediator yang terlibat dalam proses pedamaian Aceh adalah Crisis Management Initiative (CMI) yang didirikan pada tahun 2000 oleh mantan presiden Finlandia, Martti Ahtisaari. Sebagai sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang advokasi untuk keamanan yang bersifat kontinuitas dan berbagai bentuk lainnya dari resolusi konflik. Dalam proses perdamaian Aceh CMI diminta untuk memfasilitasi perundingan antara pemerintah Indonesia dan GAM melalui komunikasi yang dilakukan antara Farid Husain (Deputi Menteri Kesejahteraan Sosial), Juha Christensen(pengusaha asal Finlandia). Perundingan dimulai setelah tsunami Desember 2004 dan menghasilkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Agustus 2005.
Dan tokoh pendiri CMI sekaligus tokoh penting dalam proses perdamaian Aceh hádala Martti Ahtisaari yang memulai karir sebagai diplomat di Kementerian Luar Negeri Finlandia pada akhir 1960an. Pertama kali Martti Ahtisaari ditempatkan sebagai duta besar untuk Tanzania pada awal 1970an, kemudian ia berperan penting dalam transisi Namibia menuju kemerdekaan pada tahun 1990. Dan atas prestasi dan pengalamannya tersebut Ahtisari terpilih sebagai Presiden Finlandia pada tahun 1994. Keterlibatannya dalam menyelesaikan sejumlah konflik, di antaranya membujuk Slobodan Milosevic untuk menarik pasukannya dari Kosovo tahun 2000, memberikan Ahtisaari reputasi yang baik sebagai mediator internasional dan pada akhir masa kepresidenannya.
Kerja keras Martti Ahtisaari dan staf CMI lainnya telah mendapatkan hasilnya, perdamaian Aceh berhasil diwujudkan melalui perjanjian damai Aceh (MoU) yang dari kesepakatan tersebut melahirkan UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh). Di negerinya sendiri, Martti Ahtisaari dianggap sebagai politisi tanpa memiliki cacat. Pemerintah yang berkuasa juga sangat mengagumi kepemimpinan Marti Ahtisaari. Setelah berhasil menyelesaikan masalah Aceh, yang pada akhirnya pemerintah Finlandia mencalonkannya sebagai penerima Nobel Perdamaian dan pada tanggal 10 Oktober 2008, Martti Ahtisaari memperoleh hadiah nobel perdamaian.



BAB IV
KESIMPULAN
Aceh sebagai salah satu provinsi dalam wilayah NKRI yang memiliki kekayaan alam berlimpah harus memiliki perhatian khusus dari pemirintah pusat dalam mengurusi politik, ekonomi dan keamanan. Karena sebelumnya di Aceh telah terjadi konflik yang cukup panjang yang dimotori oleh GAM dengan pemerintah, konflik di Aceh dipicu oleh masalah ekonomi dan ideologi merupakan salah satu sejarah konflik yang panjang pasca kemerdekaan Indonesia tahun 1945.
Untuk itu dalam memperoleh perdamaian dalam konflik di Aceh yang sudah berjalan cukup panjang diperlukan fokus yang ekstra dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Apalagi sejak kejadian tsunami pada akhir tahun 2004 membuat hati rakyat Aceh yang menuntut kemerdekaan semakin melunak, namun untuk memperlancar proses perdamaian diperlukan mediator yang berposisi netral agar tercipta proses komunikasi dan negosiasi yang efektif, dalam proses perdamaian Aceh juga terdapat mediator yaitu CMI dengan tokoh utamanya adalah Marti Ahtisaari yang juga mantan presiden Finlandia. Atas peran Ahtisaari sebagai mediator antara pemerintah Indonesia dan GAM membuat proses perdamaian dari awal sampai penandatanganan MoU dama berjalan dengan lancar.






Referensi
1. Aleksius Jemadu, Politik Global dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2008.
2. Hans J. Morgenthau, “Another “Great Debate”: The National Interest of the United States,”in Classics of International Relation, 3rd ed, ed. John A. Vasquest (New Jersey: Prentice Hall,1966)
3. http://kopiitudashat.wordpress.com/2008/11/28/mana-yang-lebih-baik-game-theory-atau-behavioral-negotiation-theory/, diakses pada senin 24 Mei 2010 jam 21.08
4. http://www.kbri-canberra.org.au/s_issues/aceh/articles/articles_jalanpanjang.htm diakses pada hari Senin 24 Mei 2010 jam 18.35
5. http://id.acehinstitute.org/dampak-kejahatan-ham-masa-lalu-terhadap-remaja-di-aceh/politik-hukum-dan-ham/Itemid diakses pada hari: jum’at, 14 Mei 2010 jam 23.54
6. htt0p://www.kontras.org/buku aceh damai dengan keadilan.pdf diakses pada hari: senin, 24 Mei 2010 jam 20.32.
7. http://www.csis.or.id/scholars_opinion_view.asp?op_id=364&id=46&tab=0 diakses pada hari Minggu 23 Mei 2010 jam 01.27
8. http://www.hinamagazine.com/index.php/2008/01/20/perdamaian-aceh-berada-diambang-keraguan/ diakses pada Hari Sabtu 22 Mei 2010 jam 14.18
9. http://www.yappika.or.id/index.php?Itemid=69&id=31&option=com_content&task=view diakses pada hari Senin 24 Mei 2010 jam 21.08
10. http://dirmanmanggeng.blogspot.com/2009/03/martti-ahtisaari.html diakses pada hari Senin 24 Mei 2010 jam 19.54
Name: Fathia Amanda Rubyca Afero
Nim: 209000094

Diplomasi Negara-negara ASEAN Dalam Mengatasi Isu Pertahanan Nasional Pasca Perang Dunia Ke-2

BAB I

Pendahuluan
ASEAN merupakan sebuah organisasi yang bersifat regional di kawasan Asia Tenggara. ASEAN berdiri sejak tahun 1967, yang merupakan pijakan politik luar negeri dari Negara-negara di Asia Tenggara. Dengan berdirinya ASEAN ditujukan untuk menangani isu mengenai pertahanan kolektif yang pada saat itu tengah di warnai dengan perang dingin yang berkecamuk. Perang dingin ini merupakan sebuah perang secara ideology anta Amerika dengan liberal kapitalisnya dan Uni Soviet dengan komunisnya. Sasaran utama dari perang dingin ini adalah Negara-negara yang memang bisa dikatakan baru saja berkembang, baru saja merdeka, baru saja terlepas dari penjajahan, yang ingin sekali mencari dukungan internasional untuk memerdekakan dan memberikan status daulat bagi negaranya. Negara-negara seperti inilah yang menjadi sasaran empuk dari dua Negara super power tersebut yang tengah berlomba untuk mencari Negara-negara lemah agar bisa mengikuti jejak idelogi dari salah satu Negara super power itu. Ditengah panasnya perang dingin itu, Amerika dan Soviet juga berlomba untuk memajukan teknologi di negaranya masing-masing untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa Negara yang mempunyai teknologi paling canggih atau paling mutakhir bisa dikatakan sebagai pemenang dan mengklaim sebagai Negara yang memiliki peradaban paling modern. Hal ini digunakan juga untuk melakukan sebuah pencitraan dengan menunjukkan kemajuan-kemajuan dari berbagai hal yang dimiliki dua Negara super power tersebut. Mmulai dari system pemerintahan, system ekonomi, bahasa, budaya, dan teknologi informasi yang mutakhir, semuanya dijadikan sebuah contoh bagi Negara-negara lemah, yang baru saja merdeka untuk bisa mengikuti jejak dari salah satu Negara yang berlomba. Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan yang terkena dampak dari perang dingin tersebut. Saya tidak mengatakan seberapa parah dampaknya, akan tetapi pengaruh yang sangat tertancap di kawasan Asia Tenggara pun cukup besar untuk menjadikan kalau Negara-negara Asia Tenggara mempunyai pengaruh terhadap dunia internasional dengan kebijakan politik luar negerinya di kawasan Asia Tenggara. Sebelum terbentuknya ASEAN, Negara-negara Asia Tenggara ini masih dalam cengkraman penjajahan. Dimana banyak Negara-negara di Asia Tenggara ini mengalami keterpurukan yang sangat hebat akbiat penjajahan tersebut. Akan tetapi ketika Negara-negara di Asia Tenggara mulai bangkit dari keterpurukannya untuk memberanikan diri melawan penjajah, dan sejak saat itulah pengaruh dari perang dingin mulai memainkan permainannya di sekitar kawasan Asia Tenggara. Bagaimana tidak, Negara-negara di kawasan Asia Tenggara masih bisa dikatakan sangat lemah, dan membutuhkan bantuan dari Negara-negara maju khususnya dua Negara Super power yang sedang berlomba, Amerika atau Soviet. Dengan kata lain, Amerika dan Soviet pun dengan senang hati melakukan perlombaan propaganda di kawasan Asia Tenggara untuk mencari pengikut daripada ideology yang di anut oleh dua Negara super power itu sebanyak-banyaknya. Dengan memberikan bantuan sandang, pangan, senjata, pendidikan, militer, dan lainnya dua Negara super power tersebut secara otomatis akan menjadi acuan bagi Negara-negara Asia Tenggara. Bantuan-bantuan tersebut digunakan sebagai modal awal untuk Negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Selain bantuan ekonomi, bantuan militer berupa pelatihan dan senjata-senjata juga turut diberikan sebagai modal untuk mempertahankan negaranya dari pihak asing yang barang kali ingin datang menjajah kembali.

Upaya pemberian bantuan tersebut ternyata sangat berhasil sebagai wujud propaganda sekaligus diplomasi dari salah satu Negara siper power tersebut untuk bisa mencari pengikut di kawasan Asia Tenggara. Namun, dengan bantuan-bantuan yang diberikan oleh salah satu Negara super power itu, justru telah membuka sebuah konflik bagi Negara-negara di Asia Tenggara. Karena secara tidak langsung, bantuan-bantuan tersebut dianggap sebagai sebuah modal awal bagi Negara-negara yang baru berkembang untuk menunjukkan dirinya dan ikut berlomba demi mendapatkan pengaruh yang kuat di kawasan Asia Tenggara. Bukan hanya antar Negara saja yang melakukan perlombaan ini, dalam kehidupan politik domestic di suatu Negara pun terjadi persaingan antar golongan antar ideology. Penanaman ideology antara liberal kapitalis dan komunis ini memberikan dampak yang sangat besar bagi kedaulatan Negara-negara di Asia Tenggara itu sendiri. Liberal kapitalis dan Komunis pun juga saling bersinggungan di dalam tubuh politik domestic yang cenderung di akhiri dengan jalan perang. Meskipun berkebangsaan atau suku atau agama yang sama bila berlainan ideology maka bisa saja secara rela untuk bertumpah darah. Negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapur yang menjadi the founding father bagi ASEAN juga tak luput dari perang saudara di dalam negaranya masing-masing. Dan perang tersebut tak lain adalah perang antar ideology. Tak hanya di lima Negara tersebut, di Vietnam, di Kamboja, Laos, Myanmar juga menjadi daerah pertempuran yang tak kalah hebat. Vietnam adalah salah satu Negara di Asia Tenggara yang mempunyai kisah tersendiri. Dengan pertempuran antara komunis dan liberal kapitalis yang terjadi di berbagai Negara di belahan dunia ini, salah satunya yang paling mempunyai daya tarik dari segi historis adalah Vietnam. Vietnam juga merupakan salah satu arena perang ideology yang paling menyeramkan diantara yang lainnya. Bagaimana tidak, ekskalasi komunis yang paling subur adalah di Vietnam, selain letak geografisnya yang memang sangat dekat dengan China, Vietnam adalah Negara kecil yang bisa mengalahkan Amerika dalam pertempuran antar ideology ini. Vietnam adalah salah satu cerita mengenai perang ideology di kawasan Asia Tenggara. Di Indonesia pun juga terjadi peperangan semacam itu. Untuk menangani pengurangan perang tersebut, maka Negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini menginginkan sebuah kesatuan yang tertuang dalam sebuah organisasi untuk bisa menjaga stabilitas keamanan dan perdamaian kawasan Asia Tenggara. Sebuah organisasi yang tidak melatar belakangi kepentingan golongan atau Negara manapun. Maka pada tanggal 8 agustus 1967, lahirlah organisasi yang bernama ASEAN ini .

ASEAN didirikan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas perdamaian kawasan Asia Tenggara. Dengan keamanan yang bersifat kolektif ini maka Negara-negara yang menjadi anggota ASEAN percaya bahwa tidak ada Negara-negara manapun yang bisa mencampuri apa yang menjadi urusan ASEAN. Mulanya ASEAN ini didirikan semata-mata untuk mengusir gerakan komunis yang sudah melebar jauh di kawasan Asia Tenggara. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Negara-negara ASEAN ini menyadari bahwa latar belakang ideology apapun tidaklah berpengaruh terkecuali mempertahankan dan memperjuangkan apa yang menjadi focus utama bagi kepentingan-kepentingan Negara-negara anggota ASEAN. Pembentukan pertahanan kolektif, atau organisasi-organisasi kawasan ini memang sudah menjadi trend bagi Negara-negara di dunia yang berdasarkan kedekatan wilayah negaranya secara geografis. Seperti Uni Eropa, African Congress, dan lainnya. Trend untuk membentuk sebuah pertahanan kolektif ini ditujukan berdasarkan isu yang beredar di masa itu. Karena pada saat perang dingin, yang menjadi focus bagi Negara-negara khususnya Negara-negara yang baru merdeka atau baru berkembang, sangat rentan dalam hal pertahanan dan keamanan baik dari dalam ataupun dari serangan luar. Dan ASEAN adalah harapan dari Negara-negara Asia Tenggara untuk mewujudkan stabilitas kemanaan dan pertahanan.
Sekarang, isu-isu yang berkembang dalam politik global telah berubah. Isu mengenai pertahanan kolektif ini tidak lagi menjadi focus utama bagi Negara-negara ASEAN. Pertumbuhan Ekonomi, Penyelesaian Konflik, Management Konflik, merupakan hal yang menjadi focus bagi ASEAN. Pertumbuhan ekonomi yang dimaksudkan adalah, upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di setiap Negara-negara anggota ASEAN. Berarti hal ini juga terkait dengan kemakmuran masyarakat Negara anggota ASEAN, Kesejahteraan, pengurangan segala bentuk tindakan criminal, pelecehan, dan lainnya yang termasuk juga kedalam penyelesaian konflik dan management konflik. Management konflik ini bermaksud untuk merawat atau menjaga keutuhan hubungan Negara-negara angota ASEAN setelah terjadinya konflik. Upaya ini di tempuh dengan berbagai jalan. Pembukaan hubungan Diplomatik secara terus-menerus, kerjasama ekonomi, kerjasama di bidang social dan budaya.
Perumusan Masalah
1. Bagaimana Diplomasi di Negara-negara Anggota ASEAN bisa berjalan lancar, dan menjadi jaminan untuk mengawasi konflik yang terjadi antar Negara anggota ASEAN ?
2. Lebih berat mana antara Kepentingan masing-masing Negara secara individual, atau kepentingan Negara-negara anggota ASEAN secara kolektif yang tertuang dalam ASEAN itu sendiri ?



















BAB II

Diplomasi Sebagai Management Konflik Bagi Negara-Negara Anggota ASEAN
Setelah berdirinya ASEAN sebagai organisasi regional untuk mewadahi kepentingan-kepentingan negara anggota, banyak sekali konflik-konflik yang mewarnai dinamika politik di Asia Tenggara. Mulai dari sengketa wilayah, penyelundupan narkoba, penyelundupan hasil alam, sampai isu yang saat ini sedang hangat di bicarakan yaitu human trafficking, terorisme, global warming, dan berbagai konflik lainnya yang bermunculan. Memang, pada kenyataannya konflik-konflik itulah yang mendewasakan negara-negara anggota ASEAN. Tanpa adanya konflik, ASEAN tidak mungkin bisa berkembang. Konflik-konflik itu juga tidak muncul begitu saja. Pasti ada sebab dan akibat dari konflik tersebut. Ada sebagian konflik yang dikarenakan faktor eksternal dan ada juga dari faktor internal, dan keduanya cenderung terkait satu sama lain. Kebanyakan konflik yang berlangsung antara negara-negara anggota ASEAN tak lain adalah sengketa wilayah. Dimana konflik tersebut memang sudah sangat lumrah terjadi menurut saya bila terdapat sebuah negara yang mempunyai keterdekatan secara geografi. Permasalahan perebutan wilayah atau batas negara dalam negara-negara anggota ASEAN terhitung cukup banyak. Contohnya seperti sengketa wilayah Sarawak dan sabah antara Malaysia dan Filipina, atau seperti Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia, atau pada perang Indochina ke-2 ketika Vietnam menginvasi kamboja, serta perebutan wilayah antara kamboja dengan Thailand, dan banyak lagi. Ditambah lagi saat ini dengan isu terorisme yang semakin marak tumbuh di negara-negara anggota ASEAN seperti Indonesia, Filipina, Malaysia yang menjadi sorotan utama bagi ASEAN dalam hal memerangi Terorisme di kawasan Asia Tenggara.
Kendati demikian, ASEAN bisa dikatakan sebagai salah satu organisasi regional yang sukses dalam mewujudkan suatu satu kesatuan dan persatuan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Proses management konflik di ASEAN tergolong cukup lancar. Diplomasi yang dilakukan oleh antar negara anggota ASEAN memperlihatkan kalau ASEAN merupakan organisasi yang mampu membina negara anggotanya dalam hal penyelesaian konflik dan atau setelah konflik tersebut reda ASEAN mempu membina untuk tetap mengawasi dengan cukup baik sebagai bentuk dari pengawasan yang dilakukan ASEAN terhadap negara anggotanya pasca konflik. ASEAN mampu memaintenance negara anggotanya untuk menyelesaikan konflik dan setelah konflik.
Penyelesaian konflik melalui jalan diplomasi ini bisa di tempuh berbagai cara dan berbagai bentuk. Entah diselesaikan secara bilateral maupun secara multilateral. Dengan menggunakan mediasi, ataupun tidak. Menurut saya, yang membuat ASEAN menjadi sebuah cerita sukses adalah ketika negara-negara di kawasan lain dengan organisasi regionalnya mendapat kesulitan untuk mengkonsolidasikan sebuah kepentingan namun ASEAN tidak. Bagi negara-negara ASEAN latar belakang kesamaan geografis, agama, ras, suku, budaya yang meskipun berbeda, namun bisa dikatakan sebagai satu akar budaya, dan latar belakang historis yang cenderung sama membuat ASEAN menjadi lebih terlihat kompak.

Instrumen Diplomasi, menjadi yang terpenting dalam negara-negara anggota ASEAN dikarenakan, memang Diplomasi ini, merupakan Instrumen politik luar negeri yang paling efektif untuk menegosiasikan kepentingan dengan negara lain. Ditambah kemudahan-kemudahan dalam komunikasi yang dilator belakangi oleh kesamaan letak geografis, akar budaya yang bisa dikatakan satu rumpun, dan latar belakang historis yang sama membuat upaya negosiasi ini menjadi lebih praktis.


Kepentingan ASEAN Adalah Kepentingan Bersama
Sebagai wadah bersama yang mempunyai satu tujuan bersama, maka sudah jelas kalau ASEAN bukanlah organisasi setiran suatu negara untuk kepentingan tertentu. Kalaupun demikian, maka ASEAN tidak akan mampu bertahan hingga saat ini. Kepentingan nasional suatu negara anggota memang sebagian akan disalurkan melalui ASEAN. Akan tetapi bukan berarti kalau ASEAN mrupakan setiran dari kepentingan suatu negara. Kepentingan negara-negara anggota tersebut di kumpulkan dalam sebuah wadah, dan ditransformasikan menjadi visi dan misi bersama untuk mewujudkan kepentingan masing-masing negara tersebut yang telah berubah menjadi kepentingan bersama.
Berbagai kerjasama yang dijalankan oleh negara-negara ASEAN telah membuat ASEAN diperkaya akan sebuah negosiasi diplomatic. Mulai dari urusan politik, ekonomi, social, budaya, konflik, resolusi konflik, dan lainnya. Dan sampai saat ini terwujudlah sebuah komunitas bagi negara-negara ASEAN untuk lebih bersatu mewujudkan cita-cita bersama. Pada tanggal 27 februari-1 Maret 2009, Para Kepala Negara/Pemerintahan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) akan menandatangani Deklarasi Peta Jalan Menuju Komunitas ASEAN 2009-2015 dalam Pertemuan Puncak ke-14 ASEAN di Hua Hin, Thailand, Deklarasi tersebut berisi tiga cetak biru Komunitas ASEAN, Ketiga cetak biru Komunitas ASEAN tersebut adalah cetak biru Komunitas Politik dan Keamanan, Komunitas Ekonomi dan Komunitas Sosial dan Budaya ASEAN. Deklarasi itu mencerminkan upaya ASEAN untuk menjawab tantangan secara lebih konkrit dan tepat waktu. Pertemuan puncak ke-14 merupakan kesempatan baik bagi ASEAN untuk menunjukkan pada dunia bahwa ASEAN masih sangat relevan. Sepuluh negara anggota ASEAN adalah suatu kesatuan yang utuh dari Komunitas Asia Timur yang lebih luas, yang telah dan akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi dunia .



BAB III

Penutup
ASEAN sebagai wujud dari kepentingan bersama, merupakan sebuah harapan besar bagi negara-negara anggotanya. Karena, tanpa adanya organisasi semacam ini, pasti akan terasa sulit sekali untuk mencapai kepentingan nasional suatu negara. Adanya ASEAN ini adalah sebagai upaya untuk menyalurkan kepentingan nasional suatu negara di kawasan Asia Tenggara dalam arena multilateral. Tidak hanya multilateral, ASEAN pun menjembatani negara-negara anggotanya untuk membuka jalan bagi kerjasama secara bilateral dengan negara-negara baik negara anggota ASEAN mapun yang bukan. Dan ASEAN ini diharapkan mampu membentuk sebuah integritas dalam segala bidang untuk mewujudkan cita-cita yang dibangun bersama-sama untuk kepentingan bersama-sama.












BAB IV

Kesimpulan
ASEAN adalah organisasi yang bersifat regional sebagai reaksi daripada pencegahan ekskalasi komunis dan upaya untuk menangani isu mengenai stabilitas keamanan dan perdamaian dunia serta keamanan nasional negara-negara anggotanya. Akan tetapi tujuan tersebut bukanlah menjadi tujuan bersama, karena tidak semua negara-negara anggota ASEAN menentang Komunis atau menerima Demokrasi secara keseluruhan. Untuk itu demi mencapai suatu kepentingan bersama, maka ASEAN digunakan untuk menyalurkan kepentingan semua anggotanya dalam segala bidang khususnya politik dan ekonomi. Ternyata, hubungan secara sosial dan budaya menjadi dasar utama bagi ASEAN untuk mencapai sebuah integrasi negara-negara anggotanya yang memang memiliki kesamaan akar budaya, dan kemiripan historisnya. Untuk itu dibuatlah sebuah komunitas ASEAN yang berpijak pada tiga pilar yaitu, komunitas politik dan pertahanan, komunitas ekonomi, dan komunitas sosial budaya.










DAFTAR PUSTAKA

Media Elektronik
Internet:
1. www.google.com
2. www.wawasandigital.com
3. www. beritasore.com

Selasa, 01 Juni 2010

Pengaruh Soft Power Diplomacy Amerika Serikat Terhadap Perubahan Perilaku Budaya Masyarakat Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dunia zaman sekarang siapa yang tidak mengenal negara adi kuasa, Amerika Serikat? Bahkan mungkin lebih dari separuh masyarakat dunia mengenal yang namanya Hollywood. Di Indonesia, khususnya di kota-kota besar pasti mengetahui tentang Amerika Serikat beserta beberapa kebudayaannya yang telah disebarkan selama bertahun-tahun dan kita seperti tidak menyadari hal itu.
Kita merasa bahwa perang sudah berakhir, tidak ada lagi perang-perang seperti dulu, dimana banyak terjadi pengeboman, tembak-menembak dan jatuhnya korban. Tanpa disadari yang sekarang sedang kita hadapi adalah perang budaya dan gaya hidup, dalam perang ini yang terjadi adalah kita masyarakat negara berkembanglah yang menjadi korban-korbannya.
Perhatikan hal-hal yang ada disekeliling kita saat ini, perhatikan apa yang kita makan, perhatikan cara kita berperilaku, kebiasaan-kebiasaan yang kita lakukan, semua menunjukan tanda-tanda bahwa kita beperilaku seperti orang-orang barat, khususnya Amerika Serikat.
Dalam jurnalnya, Doddy W. Sjahbuddin mengatakan, ”The metaphor of “progress” in Indonesia due to development and modernization has brought such changes as the coming of consumer culture, department store, supermarkets and shopping malls, the introduction of credit cards and banking system”.
Jelas bahwa budaya asli dari Indonesia sendiri sudah tersingkirkan dari kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, khususnya masyarakat perkotaan. Budaya yang hampir hilang terutama adalah gaya hidup sehari-hari dan hiburan yang digemari. Baik tua maupun muda, masyarakat perkotaan sudah terbiasa dan tenggelam dengan pola hidup ala Amerika Serikat, terutama anak-anak muda. Sifat konsumerisme juga mulai menyebar disegala kalangan, buruknya yang dimaksud segala kalangan ini benar-benar segala kalangan, tidak memandang apakah itu orang kaya ataupun orang miskin, tidak peduli juga anak muda atau orang tua, bahkan kota maupun desa. Sekarang semua orang berlomba-lomba untuk memiliki produk-produk terbaru.
Zaman sekarang ini banyak sekali anak-anak muda Indonesia yang tidak hafal lagu-lagu daerah ataupun lagu perjuangan, jangankan lagu, permainan khas Indonesia saja mereka tidak tahu, dan hal terburuk yang terjadi adalah pada saat seorang anak tidak hidup ala barat atau mudahnya tidak berpakaian ala barat, maka kemungkinan anak tersebut akan tidak memiliki teman sebanyak yang seharusnya, bahkan kemungkinan akan dibuat sebagai bahan olok-olok atau pelecehan, karena dianggap tidak mengikuti trend. Apakah hal seperti ini pantas dilakukan? Karena tidak mengikuti gaya hidup barat maka tidak pantas untuk memilki teman? Dan bagaimana hal ini bisa terjadi? Bagaimana budaya Amerika ini dapat masuk dan merajalela di berbagai negara?
Jadi apakah benar bahwa perang sudah berakhir? Atau ini bukanlah perang, tetapi hanya Indoensia saja yang tidak dapat melestarikan budayanya dengan baik sehingga posisi kebudayaan dapat digeser dengan mudahnya oleh budaya luar? Tetapi jika demikian mengapa budaya Amerika Serikat yang menguasai Indonesia? Bukan budaya Belanda atau Portugis yang jelas-jelas merekalah yang dulu pernah menjajah negara kita.
Belanda menjajah kita selama 3,5 abad. Tetapi sedikit sekali budaya Belanda yang melekat pada kehidupan kita sekarang ini. Yang ditinggalkan oleh penjajahan Belanda hanyalah gedung-gedung tua dan beberapa bahasa daerah yang sudah tercampur-campur. Dari hal ini dapat kita lihat sebenarnya budaya Indonesia tidak selemah itu. Tetapi kenapa sekarang budaya Indonesia bisa memudar?
Kejadian ini biasa dianggap sebagai soft power yang dilakukan Amerika Serikat, soft power itu sendiri yang dimaksudkan negara lain terhadap Amerika Serikat, adalah penggunaan kekuatan dengan cara halus. Soft power, therefore, is not just a matter of ephemeral popularity; it is a means of obtaining outcomes the United States wants . Menurut pendapat saya hal ini sangat mendukung berjalannya kebijakan Amerika, disamping Amerika kuat, ia juga terkenal sehingga untuk mengatakan apa kebijakannya, kemungkinan besar Negara-negara lain akan mendengarkannya meski mungkin tidak menjalankannya, dengan kata lain, Amerika Serikat berarti sudah memenangkan tingkat popularitas di dunia internasional.

B. TUJUAN PENULISAN :
Tujuan penulisan ini adalah mengetahui:
1. Apa yang dimaksud budaya Amerika?
2. Hal-hal yang menyebabkan masuknya budaya Amerika Serikat ke Indonesia.
3. Pengaruh dan perubahan yang terjadi pada masyarakat Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
A. Budaya Amerika Serikat
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan budaya Amerika? Apa benar ada yang namanya budaya Amerika? Amerika adalah negara yang ditemukan pertama kali oleh Amerigo Vespuci, dari situ pula nama Amerika berasal, dan penjelajahan secara keseluruhan yang dilakukan Christopher Columbus, sehingga diproklamirkan bahwa ia-lah penemunya. Budaya Amerika sendiri dapat dikatakan sebagai budaya yang sudah tercampur-aduk. Tidak ada budaya asli Amerika, karena Amerika serikat sendiri sebenarnya sudah dihuni oleh suku Indian.
Tetapi sekarang ini budaya tersebut sudah tidak lagi nampak dipermukaan, budaya-budaya tersebut sudah terhapuskan dan tergantikan, padahal merekalah penduduk asli Amerika. Para warga yang sekarang ada di Amerika serikat, hampir seluruhnya bukan berasal asli dari Amerika kecuali para keturunan suku Indian tersebut, mereka semua campuran dari berbagai negara dan benua. Budaya Amerika Serikat yang ada sekarang ini adalah hasil campuran dari berbagai budaya yang dimiliki para pendatang tersebut dan budaya suku Indian.
Dari campuran berbagai budaya tersebut, maka dihasilkanlah budaya Amerika dan lebih terkenal lagi dari hasil campuran budaya tersebut adalah pop culture. Dan menurut Pico Iyer, salah satu cara penyebaran budaya Amerika ke negara lain adalah melalui kebudayaan tua itu sendiri. “How America’s pop cultural imperialism spread through the worlds’ most ancient civilization” Dimana sekarang hampir semua anak muda didunia mengikutinya dan menirunya, apapun yang menjadi trend di Amerika, para anak-anak muda akan segera menirunya. Karena terjadinya pencampuran budaya yang terkenal ini budaya-budaya asli yang sudah ada menjadi terkontaminasi dan bercampur dengan budaya buatan Amerika tersebut, atau dengan kata lain“The world is moving toward a uniform, mechanized, stereotyped culture in which pop culture ruled the world and America ruled pop culture.”
Sekarang ini budaya Amerika sudah dianggap sebagai budaya global, dimana mayoritas masyarakat dunia mengikutinya. “Since cultures are not “frozen” but correlating one another, which becomes more prominent with the minimized cost of time and space, given overwhelming influences of the U.S. on the rest of the world in various aspects for the past decades, the hypothesis of America as a cultural hegemony becomes highly controversial.”

B. Hal-hal Penyebab Masuknya Budaya Amerika
Menurut beberapa ahli dan sumber, hal-hal yang menyebabkan masuknya budaya Amerika Serikat ke Indonesia adalah, pertama karena adanya pengaruh kemenangan Amerika Serikat pada Perang Dunia II yang menyebabkan Amerika berdiri sebagai kekuatan unipolar dan didukung oleh persiapan di masa lalu.“The rise of United State to global hegemony was a long process that began in earnest with the world rescission of 1873” , yang mengokohkan posisi Amerika Serikat di dunia internasional. Sehingga banyak negara-negara di dunia yang mau tidak mau membuka diri dan mengikuti apa yang Amerika Serikat ingin lakukan. “Dominant power evokes nearly automatically a quest by other societies to achieve a greater decision and reduce the relative position of the strongest.”
Kemenangan yang menunjukan betapa kuatnya militer Amerika ini, membuat Amerika Serikat dihormati negara-negara lain atau dapat juga dikatakan ditakuti oleh negara lain Hal ini menyebabkan mudahnya budaya Amerika Serikat memasuki negara-negara lain dan budayanya dianggap sebagai budaya internasional yang menjadi trend hingga sekarang.
Kedua, factor pertama yang cukup kuat mendorong masuknya Amerika Serikat setelah memenangkan Perang Dunia II. Membuat Amerika berhasil mempengaruhi dunia dengan program-program pada organisasi yang dibentuknya,“One long-term factor is the West.s very success in its major foreign policy objective since World War Two: victory in the Cold War. America.s subsequent status as the sole remaining global superpower.or, to some, a .hyper power..has spawned anxiety, even fear, about the U.S. using its power indiscriminately.” Setelah kemenangan yang didapat Amerika mendirikan berbagai organisasi dengan tujuan memberikan kedamaian pada dunia dan juga membantu negara-negara yang miskin atau hancur pasca Perang Dunia II. “To some extent these reactions are the inevitable result of America’s unique position as the sole remaining superpower and would exist no matter how to U.S conduct diplomacy”
Salah satunya Indonesia yang baru merdeka dan membutuhkan bantuan untuk membangun bangsanya agar dapat bersaing dengan negara lain. Karena banyak membutuhkan bantuan baik dari segi system maupun ekonomi akhirnya Indonesia sampai sekarang terus menerus meminta dan menerima bantuan yang diberikan oleh organisasi-organisasi yang didirikan oleh Amerika Serikat maupun secara langsung meminta tolong pada Amerika Serikat. “America success in such a world will be measured by a gradual amelioration of wide variety of political, economy, strategy and social problems.”
Dengan demikian, karena bantuan yang diterima sudah banyak, sehingga Indonesia tidak bisa mandiri, yang juga sepertinya tidak diperbolehkan mandiri oleh Amerika Serikat, agar Amerika Serikat dapat menjadi pahlawan karena terus membantu negara miskin dan berkembang. Atau kemungkinan Indonesia tidak dibiarkan mandiri karena apa yang Amerika korbakan untuk Indonesis sudah cukup besar, kemungkinan Indonesia untuk membayar pun kecil, akhirnya Amerika memasukan perekonomiannya dalam tubuh perekonomian Indoensia dimana seperti sekarang ini, perusahaan-perusahaan swasta lebih banyak jumlahnya dibandingkan perusahaan negara dan juga lebih maju. Kondisi ini membuat banyaknya budaya dan gaya hidup Amerika yang masuk, karena produk yag dikonsumsi kita sama modelnya dengan yang ada di Amerika
Ketiga, salah satu pendukung masuknya budaya Amerika yang kuat adalah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknlogi yang sangat pesat ini juga menjadi salah satu pendukung terjadinya globalisasi. Kemajuan teknologi membuat aliran berita dan berbagai macam hal lainnya menjadi cepat, pertukaran informasi dapat dilakukan hanya dengan waktu yang singkat. Di Amerika sendiri persebaran budaya dan trend yang sedang berlaku pun melalui teknologi. “If I am right, there is an enormously powerful common culture in America and it is carried predominantly by the market and the state and by their agencies of socialization: television and education.”
Karena penyebaran budaya yang sudah berjalan baik, ditambah dengan pengakuan dunia akan kesukaannya dengan budaya yang ditawarkan, membuat penyebaran budaya Amerika Serikat ini semakin cepat dan mengakar. Keterbukaan dunia dan Indonesia khususnya akan budaya Amerika yang dianggap “keren”, membuat segala sesuatu yang ditawarkan Amerika terlihat bagus dan baik untuk ditiru.
Keempat, masuknya budaya Amerika Serikat ke Indonesia adalah melalui dunia hiburan atau entertainment. Dimana hal ini terjadi pada saat masuknya dunia perfilman dan munculnya gedung-gedung bioskop di Indonesia pada umumnya dan Jakarta pada khususnya. “The coming popular culture brought by the media is not a coincidence”
Disamping itu, selain masuknya film ke Indonesia, adanya pesawat televisi juga mendukung penyebaran budaya Amerika Serikat, dan bahkan program-program acara yang disediakan lebih luas dan lebih spesifik menggambarkan kehidupan di Amerika Serikat dibandingkan dengan film yang hanya berdurasi rata-rata 120 menit dan kebanyakan bercerita hal yang lebih pendek dan berlatar belakang tidak selalu mengenai fakta, dibandingkan dengan program televisi yang kebanyakan menggambarkan kejadian kehidupan sehari-hari di Amerika.


C. Perubahan yang terjadi pada Masyarakat
Perubahan yang tampak pada kehidupan masyarakat Indonesia, Jakarta khususnya. Pertama, dapat dilihat dari gaya hidupnya. Dimana gaya hidup ini dipengaruhi karena adanya produk-produk yang mendukung terjadinya perubahan tersebut. Sebagai salah satu contoh adalah gaya hidup instant. Semua orang berkompetisi melakukan dengan cepat, yang dikarenakan hal yang diutamakan adalah uang, dimana uang zaman sekarang ini diciptakan oleh system perbankan, yang mana system perbankan sekarang ini dibuat dan diatur oleh Amerika Serikat.
Gaya hidup ini sudah sangat merajalela, semua orang berlomba-lomba memberikan dan melakasankan segala sesuatunya denga cepat. Karena satu-satunya hal yang tidak terbeli oleh uang adalah waktu, sehingga kecepatan dan waktu menjadi hal berharga yang difavoritkan. Hal yang bersifat instant difavoritkan mulai dari makanan, jasa pengantar cepat, dan segala sesuatu hal yang mendukung percepatan penyelesaian masalah.
Selain masalah gaya hidup yang serba instant, gaya hidup yang turut menular cukup mendalam adalah individualisme yang tinggi. Di Amerika Serikat, setiap orangnya sangat menjunjung tinggi privasi seseorang, tetapi tidak menutup sikap sosialisasi antar satu sama lainnya. Sikap individualime yang tinggi mengakibatkan ambisi yang tinggi untuk meraih impian diri sendiri yang mengakibatkan sulitnya untuk memiliki hubungan social dengan orang lain. Hal baik yang yang timbul dalam gaya hidup ini adalah masing-masing individu memiliki penghargaan terhadap hasil karya orang lain yang baru dan berinovasi tinggi, “Because the culture values individuality, Americans admire those who do something new and innovative.” dan karena hal itu maka timbulnya perkembangan pesat dalam hampir segala aspek kehidupan dan hal yang paling kita nikmati adalah inovasi di bidang teknologi.
Adanya sikap individualisme yang tinggi menyebabkan orang bebas untuk memenuhi kebutuhannya tanpa memperdulikan adanya gangguan dari sikap dan pendapat orang lain, tetapi hal ini menyebabkan tingginya sikap yang konsumtif. “Individualism also fuels hyper-consumerism in the U.S.”
Kedua, pakaian atau fashion. Hal yang paling mudah dilihat ini, karena sifatnya berbentuk fisik pun sangat dipengaruhi. Baik anak muda, anak kecil maupun orang tua sekarang semua pakaian yang dikenakan modelnya sama dengan apa yang sedang terkenal di Amerika sana. Meskipun pusat fashion dunia adalah Perancis, tetapi kalau bintang Hollywood atau anak-anak muda Amerika belum mengenakannya maka negara lain pun tidak ada yang mengikuti.
Ketiga, pendidikan. Hal yang tidak disangka-sangka ini pun menjadi salah satu akibat dan dapat juga dikatakan sebagai penyebab semakin meluasnya budaya Amerika Serikat di Indonesia. Banyak anak-anak muda Indonesia yang melanjutkan jenjang pendidikannya di negeri “Paman Sam” tersebut. Ini adalah salah satu fakta yang dapat memperkuat dugaan tersebut.
“Kedua masalah hubungan “informal” diluar hubungan diplomasi resmi ini tidak kalah pentingnya. Umpama hubungan edukatif, dimana pada tahun 1995 antara 20.000-30.000 mahasiswa kita belajar di Amerika Serikat. Dan sebelum itu tidak sedikit militer kita meningkatkan keterampilannya di Amerika Serikat. Hubungan-hubungan diplomasi ini, juga dibidang bisnis dan financial economy ikut meningkatkan hubungan Indonesia-Amerika Serikat”.
Hal lain yang menyatakan kesamaan pengajaran yang diberikan di Indonesia tidak akan jauh berbeda dengan apa yang ada di Amerika Serikat.
“Almost consequently, courses focusing on popular culture studies have been introduced into U.S. College or university curricula”. Hal ini dikarenakan budaya Amerika yang sudah merajalela, sudah masuk meresap hingga ke pendidikan di negaranya itu snediri dan tertular ke negara-negara yang mengikuti budaya tersebut.
Keempat, perubahan juga terjadi pada makanan yang kita konsumsi, sekarang jenis masakan yang ada di Indonesia, di Jakarta khususnya sangat beragam. Tapi satu poin yang tidak dapat dipungkiri dari hal tersebut adalah bahwa semua makanan yang ada mayoritas disajikan dalam bentuk Instant, semua berbentuk cepat saji, dan tentu saja makanan yang menjadi favorit di kalangan remaja adalah makanan khas negeri barat. Perubahan yang begitu banyak ini dari segi-segi yang krusial, cukup mengancam posisi budaya Indonesia, untungnya dari segi kuliner, Indonesia memilki ke-khasan tersendiri yang tidak bisa digantikan.
Hal yang hampir masuk ke Indonesia adalah hilangnya kepercayaan terhadap adanya Tuhan, anak-anak muda zaman sekarang dan beberapa orang tua yang hidup penuh dalam metropolitan dan kemodernisasian tidak terlalu percaya akan adanya Tuhan dan menganggap agama hanya sebagai ilusi belaka. Hal ini tidak dapat menular terlalu dalam karena Indonesia dibangun di atas dasar agama yang kuat. Dalam inti utama Negara Republik Indonesia ini yaitu pancasila, dikatakan bahwa seluruh warga Indonesia diharuskan memiliki agama, Ketuhanan yang Maha Esa dank arena hal ini maka seluruh warga pasti memilki agama dalam identitasnya meski sebagian hanya mengaku saja dan biasa disebut sebagai “Agama KTP”.
Selain itu budaya yang mulai menular dan masih belum merasuk hingga kedalam adalah tentang pernikahan dan perceraian, dimana kebanyakan artis di Indonesia sangat gencar dengan berita-berita mengenai perceraian, sedangkan masyarakat pada umumnya yang mayoritas menengah ke atas mengalami kesulitan untuk menemukan pasangan hidup (menikah) yang kemungkinan besar disebabkan karena individualisme yang mulai meninggi dan anggapan belum menemukan pasangan yang setara, akhirnya kebanyakan pernikahan dilakukan setelah umur 25 tahun ke atas untuk wanita, yang pada awalnya umur 21 tahun sudah banyak yang menikah. Atau pilihan lain adalah kebanyakan menikah pada saat merasa kesuksesan sudah didapat, yang hasilnya masih relative.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hasil dari pemabahasan makalah ini, penyebab utama menyebarnya budaya Amerika ke seluruh dunia disebabkan kemenangan yang diraih Amerika dari perang dunia kedua dan didukung oleh teknologi yang berkembang pesat diabad ini. Perkembangan budaya Amerika sendiri yang adalah hasil dari sekian banyak imigran yang ada membentuk suatu budaya yang dianggap global, dalam artian Amerika Serikat
Seperti dunia dalam skala yang lebih kecil, karena berbagai macam orang dan budaya ada disitu dan sepertinya menyatu, dengan baik. Pernyataan dari Colin Dueck ini memperkuat adanya asumsi saya tersebut: Indeed, this disjunction between ends and means has been so common in the history of American Diplomacy over the past century that seems to be a direct consequence of the nation’s distinctly liberal approach to International Relation.
Selain itu penyebaran ideology yang dilakukan lebih dulu dan pengimplementasian yang sukses membuat penerimaan lebih mudah dilakukan terutama oleh negara-negara berkembang, sehingga tidak perlu lagi terlalu bekerja keras untuk menyebarkannya, begitu pun pendapat yang dikeluarkan oleh Colin dueck “Liberal Internationalist, that is tend to define American interest in board, expansive, and idealistic terms, without always admitting the necessary costs and risks of such an expansive vision.”
Penyebaran soft power yang dilakukan dengan benar, membuat hasil yang juga baik dan dapat dilihat dengan jelas dampak yang telah dihasilkan. Seperti perekonomian suatu negara yang jelas dalam hokum internasional; bahwa suatu negara dilarang mencampuri urusan negara lain, terutama maslah pengambilan kebijakan dan ekonomi negara lain. Tetapi dalam kasus ini, hal ini dilakukan dengan “kasat mata”, tidak terlihat dan hampir tidak dirasakan. Seperti yang juga diketahui bahwa negara-negara maju berada pada sisi barat yaitu Amerika Serikat dan negara-negara eropa lainnya, kemajuan teknologi dan peradaban dengan pendidikan yang cukup tinggi membuat segala kegiatan industri dimulai disini. “Whatever road is chosen, multinational companies based in The U.S or Europe emerge increasingly as the engines driving globalization”
Hasil pecemaran lainnya terhadap adalah budaya dan gaya hidup, terhadap perubahan selera kebutuhan primer seperti pakaian dan makanan, dan juga hampir merasuki daerah paling inti dari segala sesuatu yaitu kepercayaan atau agama yang sekarang mulai memudar.

B. OPINI
Pandangan yang timbul dikepala saya adalah, penyatuan semua budaya yang ada menjadi hanya satu budaya dan satu bahasa yang diwajibkan. Hal ini akan terjadi bila masyarakat dunia tetap mengikuti dan menjadikan Amerika Serikat sebagai pilar utama. Tetapi sepertinya hal itu kemungkinan tidak akan terjadi karena sudah mulai timbulnya kesadaran dari pihak yang selama ini terpengaruh.
Tindakan dan kebijakan-kebijakan yang Amerika Serikat buat saat ini sudah tidak semantap dulu dan beberapa tindaka-tindakannya yang kejam, seperti yang kita tahu Amerika banyak terlibat dalam berbagai perang ataupun konflik, baik untuk mencari perhatian dunia atau untuk mencapai tujuan politik negara yang sudah di rancang, ditambah dengan munculnya kekuatan-kekuatan baru dari beberapa negara lain didunia. Semua hal ini baik intern dan ekstern membuat Amerika semakin berada dipinggir jurang, yang tidak tahu sedalam apa dan apa akibat dari kejatuhan ini.
Khususnya untuk Indonesia saya berharap Indonesia dapat melestarikan budaya yang ada, karena apa yang Indonesia punya hanya dimiliki oleh Indonesia jika bukan kiat sebagai warga negara yang melestarikannya, siapa yang akan melestarikannya. Indonesia termasuk peradaban yang memiliki dasar peradaban yang kuat. Meski sudah didatangi berbagai budaya kuat lainnya seperti pada zaman dulu kerajaan Hindu-Buddha, kemudian dilanjutkan masuknya kerajaan Islam ditambah dijajah empat negara. Tetapi dasar-dasar kebudayan Indonesia tetap terjaga, meski asimilasi tetap terjadi tetapi tetap tidak dapat menghapus hingga kedasar dan hal ini patut dibanggakan dan dilestarikan.

C. End Note
i, Doddy W. Sjahbuddin, “Popular Culture and The Media: Arts, Technology and Business Enterprise” dimuat dalam “JURNAL STUDI AMERIKA” Volume I. No.4. 1992. Hal 38
ii.“The Decline of America’s Soft Power: Why Washington Should Worry?”, by Joseph S. Nye, Jr.
iii.Pico Iyer. Video Nights at Katmandu: And Other Reports from Not-So-Far. New York, 1988, Hal.5. Dalam Doddy W. Sjahbuddin, “Popular Culture and The Media: Arts, Technology and Business Enterprise” dimuat dalam “JURNAL STUDI AMERIKA” Volume I. No.4. 1992. Hal 38-39.
iv.Ibid. Pico Iyer, 1988. dalam Doddy W. Sjahbuddin. Hal 39.
v.“How America Culture Correlates the Process of Globalization”, Articles, Author by Chi-yu Chang.
vi.Immanuel Wallerstein, “The Eagle Has Crash Landed”, dimuat dalam “American Foreign Policy” versi Annual edition, McGraw-Hill Contemporary Learning State, Dubuque, LA. 2008
vii.Henry Kissinger. “Does America Need a Foreign Policy?”. Simon & Schuster-New York, 2001. Hal.229
viii“America’s Role in The World: A Business Perspective on Public Diplomacy”. prepared by Business for Diplomatic Action.
ix.Ibid. Henry Kissinger. 2001
x.Ibid. Henry Kissinger. 2001
xi.http://www.robertbellah.com/articles_6.htm (Diakses pada 28 May 2010, pk. 22.10)
xii.Ibid. Doddy W. Sjahbuddin. Hal.38.
xiii.Ibid. Chi-yu Chang.
xiv.Ibid. http://www.robertbellah.com/articles_6.htm
xv.H. Roeslan Abdulgani, “Prespektif Diplomasi Indonesi-Amerika Serikat”, dimuat dalam “JURNAL STUDI AMERIKA” Volume V. Pusat Kajian Wilayah Amerika, Universitas Indonesia. 1999. Hal.25.
xvi.Ibid. Doddy W. Sjahbuddin. Hal.38.
xvii.Colin Dueck, ”Hegemony On The Cheap”, dimuat dalam “American Foreign Policy” versi Annual edition, McGraw-Hill Contemporary Learning State, Dubuque, LA. 2008.Hal.7.
xviii.Ibid.Colin Dueck, 2008. Hal.7.
xix.Ibid.Colin Dueck, 2008. Hal.7.


Oleh : MICHELLE
NIM: 209000041

Reunifikasi Jerman Barat dengan Jerman Timur

oleh
Ade Perkasa
208000076


BAB I
Latar Belakang Masalah

Jerman adalah salah satu negara yang berada di wilayah Eropa yang beribukota Berlin. Jerman mempunyai peran dalam perang dunia I dan perang dunia II. Pada perang dunia II, Jerman termasuk dalam salah satu negara yang kalah perang. Dari saat itu, negara Jerman sedang dalam keadaan yang tidak stabil dikarenakan hilangnya pemimpin mereka. pada tahun 1945, dimulailah perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet yang pada akhirnya membuat negara Jerman terbagi menjadi 4 bagian yang dikuasai oleh 4 negara, bagian barat di kuasai oleh Inggris, bagian selatan dikuasai oleh Amerika Serikat, bagian barat daya dikuasai oleh Perancis, dan dibagian timur dikuasai oleh Uni Soviet. Dari 4 bagian tersebut, negara Jerman akhirnya menjadi 2 bagian yang disebut Jerman barat dan Jerman timur.
Jerman barat dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis. Sedangkan Jerman timur dikuasai oleh Uni Soviet. Yang membatasi Jerman barat dengan Jerman timur adalah sebuah tembok, yang terkenal dengan sebutan Tembok Berlin.
Perang dingin yang berlangsung tersebut sangat berpengaruh dengan pemisahan negara Jerman menjadi 2 bagian ini.



BAB II
Identifikasi Masalah

Apa pengaruh yang terjadi pada saat perang dingin dan pasca perang dingin bagi negara Jerman?
Bagaimana akhirnya kedua negara Jerman yang terpecah bisa kembali bersatu lagi?


BAB III
Pembahasan

Jerman pada perang dunia ke-2 dengan pemimpin yang terkenal pada masa itu adalah Adolf Hitler, dengan cara pemerintahan yang sangat kejam, ia memimpin Jerman dalam perang dunia ke-2. Mengikuti banyak peperangan, dan melakukan genosida terhadap orang-orang yahudi pada masa pemerintahannya, Jerman pun banyak menginvasi negara-negara tetangganya. Banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh negara-negara musuh untuk membunuh Adolf Hitler, tetapi seluruhnya gagal dilaksanakan. Akhirnya, setelah tentara Jerman disingkirkan dari Polandia oleh pasukan Uni Soviet, Adolf Hitler memerintahkan pasukan-pasukannya untuk memberikan serangan terakhir ke sekutu yang terkenal sebagai ”The Battle of The Bulge”, dan juga memerintahkan tentara khususnya ke Perancis, tetapi rencananya ini gagal, di tahun 1945 akhirnya tentara Uni Soviet mencapai Berlin. Setelah tentara Uni Soviet menduduki kota Berlin, Adolf Hitler sudah merasa putus asa dan kalah, akhirnya dia melakukan bunuh diri.
Berakhirnya Nazi beserta masa kepemimpinan Adolf Hitler itu merupakan tanda kalahnya Jerman pada perang dunia ke-2, yang menyebabkan kurangnya kekuatan politik dan berbagai aspek-aspek penting bagi Jerman. Pada saat itu lah, negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Uni Soviet, negara-negara yang memenangi perang dunia ke – 2 masuk dan menduduki negara tersebut. Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis adalah bagian dari blok barat (sekutu) sedangkan Uni Soviet adalah blok timur. Pembagian blok-blok barat dan timur ini sudah terjadi sejak perang dunia ke-II. Dari sinilah Jerman terbagi menjadi dua bagian, yaitu Jerman barat dan Jerman timur, begitu juga dengan ibukota Jerman, Berlin pun dibagi menjadi 2 bagian, Berlin barat dan Berlin timur.
Jerman timur menyatakan Berlin timur sebagai ibukotanya, sedangkan Berlin barat tidak menyatakan Berlin barat sebagai ibukotanya, Bonn adalah ibukota dari Jerman barat.
Pada Jerman bagian barat, yang dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis membentuk satu kesatuan yang dinamakan Bundesrepublik Deutschland (Federal Republic of Germany) yang mulai berjalan efektif pada tanggal 8 Mei 1949 . Jerman barat sebenarnya sudah bisa dikatakan berdiri sendiri, tetapi mereka tetap mempunyai pembatasan dalam pelaksanaan kedaulatan, seperti tidak boleh membuat senjata-senjata pemusnah massal seperti senjata nuklir, senjata biologi, ataupun senjata kimia. Sedangkan pada bagian timur yang dikuasai oleh Uni Soviet membentuk Deutsche Demokratische Republik (German Democratic Republic) pada tanggal 7 Oktober 1949.
Sebenarnya kedua kesatuan ini dibentuk sebagai pemerintahan pada kedua tempat tersebut, penggabungan ini dibentuk agar mempermudah aliansi-aliansi negara yang menduduki jerman untuk membangun pemerintahan setempat. Jerman barat dan Jerman timur memiliki sistem pemerintahan masing-masing dan memilih kepala pemerintahannya sendiri-sendiri.
Di Jerman barat dan Jerman timur sering terjadi pertentangan-pertentangan, seperti pertentangan ideologis dan politik, akibat dari pertentangan yang terus menerus berlangsung itu mengakibatkannya gagalnya segala usaha-usaha menyatunya kembali Jerman barat dan Jerman timur sehingga pemisahan kedua negara ini menjadi resmi setelah masing-masing diterima menjadi anggota PBB pada tanggal 18 September 1973, dan pada akhirnya kedua negara tersebut saling membuka hubungan resmi pada tanggal 20 Juni 1975.
Pada tahun 1947, perang dingin dimulai dengan adanya 2 blok yang berbeda, yaitu blok barat dan blok timur, blok barat adalah Amerika Serikat, sedangkan blok timur adalah Uni Soviet. Perang dingin adalah perang antara kedua pihak yang hanya saling berkonflik dalam urusan politik, ideologi, pengembangan kekuatan militer, dan kompetisi ekonomi. Yang paling menonjol dari perang dingin adalah pengembangan militernya, pengembangan kekuatan militer yang dilakukan kedua pihak ini ada berbagai macam, seperti meningkatkan jumlah persenjataan, pasukan militer, bahkan saling mengembangkan persenjataan nuklir di kedua negara tersebut. Perang dingin berlangsung setelah perang dunia II yaitu dimulai pada tahun 1947 sampai dengan 1991. Perang dingin ini sangat berpengaruh terhadap pemisahan negara Jerman.
Pada saat berlangsungnya perang dingin, masih banyak terjadi konflik ataupun perang yang melibatkan dua negara tersebut, walaupun tidak terlibat secara langsung, tetapi mereka terlibat di balik layar. Konflik-konflik dan perang tersebut seperti Perang Korea, Perang Vietnam, Cuban Missile Crisis, Berlin Blockade, dan lain sebagainya.
Berlin Blockade adalah salah satu dari sekian banyak hal yang terjadi pada saat perang dingin yang tepatnya di tahun 1948 sampai 1949, dimana pada pihak timur yang mulai memegang faham komunis, sedangkan di negara-negara yang termasuk dalam negara blok barat ingin memerangi faham komunis. Di sudut pandang yang berbeda, Amerika Serikat dan Uni Soviet mempunyai tujuan yang berbeda untuk Jerman, Amerika Serikat ingin membuat perkembangan pada Jerman barat, sedangkan Uni Soviet ingin mengambil atau memeras sumber-sumber yang berada di wilayah Jerman timur.
Blokade yang dilakukan oleh Uni Soviet terhadap Jerman timur pun dikarenakan oleh kekhawatiran Uni Soviet terhadap kekuatan Jerman, karena Uni Soviet sempat di-invasi oleh pasukan militer Jerman, dan Uni Soviet tidak ingin kejadian tersebut terulang. Uni Soviet akhirnya mem-blokade seluruh persediaan makanan, persediaan material, dan juga transportasi dari Jerman barat, khususnya transportasi kereta api yang berasal dari Jerman barat. Tetapi blokade tersebut dinilai tidak efektif bahkan bisa dikatakan merugikan, karena bukan hanya memperlambat dan mencegah perkembangan di Jerman barat, melainkan mempercepat aliansi sekutu untuk membuat satu kesatuan dan juga mempercepat terbuatnya NATO.
Disaat perang dingin berlangsung, blok barat membentuk NATO (North Atlantic Treaty Organization) yang dibentuk melalui North Atlantic Treaty pada April 1949. Perjanjian tersebut di tanda tangani oleh 12 negara yaitu Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, Luxemburg, Denmark, Itali, Norwegia, Islandia, dan Portugal. NATO adalah aliansi militer yang dibentuk oleh negara-negara diatas untuk mengantisipasi adanya serangan-serangan militer terhadap negara-negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Pada Mei 1955, Jerman barat telah diakui sebagai anggota NATO.
Setelah terbentuknya NATO yang terlihat sebagai salah satu kekuatan baru di dunia, melihat itu Uni Soviet tidak bisa berdiam diri melihat blok barat menyatukan kekuatannya. Maka, Uni Soviet membentuk aliansi militer yang disebut sebagai pakta Warsawa (Warsaw Pact) pada tahun 1955 yang terdiri dari USSR, Albania, Romania, Bulgaria, Polandia, Ceko, Slovakia, Hungaria, Jerman timur.
Ada beberapa hal yang jadi sebab dibentuknya pakta Warsawa, yaitu khawatir dengan adanya Jerman yang kuat, karena Uni Soviet mencegah segala sesuatu agar tidak di invasi lagi oleh Jerman, apabila kekuatan Jerman yang sebenarnya bisa saja kembali lagi, itu adalah salah satu dari berita yang tidak bagus bagi Uni Soviet. Uni Soviet pun memperhatikan Amerika Serikat, karena NATO bisa dilihat sebagai aliansi Amerika Serikat di bagian Eropa, dari hal tersebut timbul pertanyaan mengapa Amerika Serikat memperlukan dan membentuk aliansi militer di wilayah Eropa. Satu hal yang paling penting adalah, bahwa Uni Soviet ingin tetap menyeimbangkan kekuatan terhadap kekuatan yang ada di wilayah barat, karena apabila wilayah barat memiliki aliansi militer yang disebut NATO, dan Uni Soviet berfikir bahwa wilayah timur pun harus membuat aliansi militer agar terjadi keseimbangan kekuatan (Balance of Power) antara kedua blok.
Ada beberapa perbedaan yang dapat dilihat antara NATO dengan Pakta Warsawa yang mempengaruhi 2 kekuatan besar pada zamannya.

NATO:

1. NATO memiliki wilayah yang terdiri dari perairan dan daratan, perairan bagi aliasi NATO merupakan dan termasuk dari hambatan bagi wilayah mereka karena akan mempersulit transportasi dan pemindahan persenjataan mereka.
2. NATO adalah aliansi yang volentir dari negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.
3. Amerika Serikat adalah salah satu bagian penting dari NATO tetapi setiap anggota NATO-pun terlibat dalam pembentukan keputusan.
4. NATO memiliki kekuatan militer yang baik dalam bentuk keseluruhan.


Pakta Warsawa:

1. Moskow mempunya dominasi politik yang mencakup wilayah Eropa timur dan Eropa tengah.
2. Negara-negara yang termasuk dari aliansi Pakta Warsawa mempunyai kelebihan pada letak geografisnya (merupakan satu area besar) dan koneksinya, yang membuat kemudahan untuk memindahkan pasukan militer beserta persenjataannya.
3. Pakta Warsawa di kontrol dari satu tempat, yaitu Moskow

Tetapi, perbedaan antara Jerman barat dan Jerman timur semakin terlihat pada saat Jerman barat bergabung dengan NATO sedangkan Jerman timur bergabung dengan Pakta Warsawa. Perekonomian sekaligus sistem politik di Jerman barat terus berkembang, lain halnya dengan Jerman timur yang bergabung dengan Pakta Warsawa, Jerman timur semakin tertinggal. Mungkin perkembangan-perkembangan negara Jerman barat berkaitan dengan sistem pemerintahannya sekaligus sistem pemerintahan dari para negara blok barat, berbeda dengan Jerman timur yang dikendalikan oleh Uni Soviet, Uni Soviet terlihat tidak begitu memperdulikan Jerman timur sehingga perkembangan dari segala aspek-aspek pun sangat lambat.
Pada tahun 1958 sampai dengan 1962, Berlin menghadapi krisis memperlihatkan bahwa antara blok barat dengan blok timur tidak bisa merubah status kota tersebut secara sepihak tanpa adanya resiko terjadinya konfrontasi diantara kedua belah pihak tersebut. Pada bulan November 1958, Nikita Khrushchev memberikan ultimatum terhadap blok barat, yang pada intinya menjelaskan bahwa aliansi blok barat tidak setuju untuk menyelesaikan masalah tentang Berlin dalam jangka waktu 6 bulan, maka blok timur akan melakukan perjanjian perdamaian secara terpisah dengan Jerman timur. Kedua pihak tersebut pada tahun 1959 membicarakan tentang masalah tersebut tanpa adanya insiden. Pada bulan Juni 1961, Khrushchev menginginkan untuk menandatangani perjanjian perdamaian terpisah untuk Jerman timur apabila pihak blok barat tidak mencampuri berlin dengan tenggat waktu sampai pada akhir tahun 1961. Tetapi, pihak blok barat tidak melihat ultimatum tersebut sebagai ancaman, dan pada akhirnya, untuk menyelesaikan krisis beserta konflik tersebut, pada tanggal 13 Agustus 1961, pemerintahan Jerman timur yang didukung oleh Khrushchev menutup perbatasan antara Jerman timur dengan Jerman barat dengan mendirikan salah satu simbol dari perang dingin yaitu tembok Berlin.
Selain karena konflik tersebut, tembok Berlin di bangun untuk mengurangi perpindahan orang-orang kelompok intelektual dari Jerman timur ke Jerman barat, sekaligus mengurangi pengaruh-pengaruh yang diberikan oleh pihak Jerman barat yang bertujuan untuk mempengaruhi ideologi atau pemikiran politik penduduk Jerman timur.
Pada tahun 1985, Mikhail Gorbachev terpilih sebagai pemimpin Uni Soviet, tetapi sekaligus juga membuat perekonomian Uni Soviet runtuh, salah satu penyebab perekonomian Uni Soviet menurun secara drastis dikarenakan ketidak-mampunya Uni Soviet untuk mempertahankan perekonomian, sedangkan pada masa perang dingin Uni Soviet sangat banyak mengeluarkan uang untuk membeli peralatan-peralatan sekaligus perlengkapan militer yang digunakan untuk berbagai macam perang yang berlangsung selama kurang lebih 3 sampai 4 dekade.
Di tahun 1987, Mikhail Gorbachev membuat sebuah agenda ekonomi bagi Uni Soviet yang dikenal dengan sebutan Perestroika, yang membuat Uni Soviet lebih terbuka ketimbang sebelumnya. Kepemilikan bisnis pribadi pun sudah diperbolehkan oleh hukum setempat. Semua dijalankan agar perekonomian Uni Soviet bisa berkembang dan lepas dari keterpurukan ekonomi yang sedang dialaminya.
Adapun rencana bagi kedua pihak, baik blok barat maupun blok timur untuk mengurangi persenjataan seperti persenjataan nuklir kedua pihak, Amerika Serikat dengan Uni Soviet. Pada November 1985, Presiden Amerika Serikat, Ronald Reagen beserta Mikhail Gorbachev bertemu di Jenewa untuk merundingkan pengurangan senjata nuklir jarak menengah. Di akhir tahun 1985, Amerika Serikat meminta untuk membatasi persenjataan tersebut sebanyak 140 senjata nuklir yang terdapat di Eropa. Perjanjian tersebut pun terus menerus bertambah dengan seiring berjalannya waktu, kedua pihak Amerika Serikat dengan Uni Soviet bersama-sama mengurangi persediaan senjatanya. Dan di tahun 1987, Ronald Reagen bersama Mikhail Gorbachev menandatangani kesepakatan INF ( Intermediate-Range Force Treaty ) untuk menghilangkan seluruh persediaan misil jarak dekat dan menengah dari wilayah Eropa.
Pada tahun 1989, Mikhail Gorbachev dengan George H. W. Bush menandatangani START (Strategic Arms Reduction Treaty) yang termasuk dalam perjanjian bilateral yang bertujuan untuk mengurangi dan membatasi persenjataan strategis pada kedua pihak. START adalah salah satu perjanjian yang terbesar dan tersulit. Sebelumnya, negosiasi ini sering tertunda beberapa kali dikarenakan persyaratan Amerika Serikat yang dinilai tidak bisa dinegosiasikan oleh pemimpin sebelum Mikhail Gorbachev.
Selain banyak terjadinya hubungan-hubungan yang menguntungkan bagi kedua negara sekaligus dunia internasional, banyak juga negara-negara yang dulunya berada dibawah kekuasaan Uni Soviet mulai mau untuk berdiri sendiri, seperti mengadakan pemilihan umum, dan gerakan-gerakan lainnya yang berjalan di dalam negeranya masing-masing.
Akhirnya pada tanggal 9 November 1989, pasukan-pasukan dari wilayah Jerman timur yang juga termasuk dari Deutsche Demokratische Republik (German Democratic Republic) membuka beberapa gerbang di tembok berlin yang sedang dipenuhi oleh penduduk-penduduk Jerman, dan reaksi para penduduk langsung untuk menghancurkan tembok tersebut, akhirnya tembok berlin runtuh dan sekaligus selesainya perang dingin, Jerman barat dengan Jerman timur mulai berfikir untuk menyatukan negaranya menjadi satu.
Pada tanggal 18 Mei 1990, Jerman barat dengan Jerman timur menandatangani perjanjian yang menyangkut tentang hal ekonomi moneter dan sosial. Perjanjian bersatu kembalinya Jerman barat dan Jerman timur di negosiasikan pada pertengahan tahun 1990, dan diterima sepenuhnya pada tanggal 31 Agustus 1990, dan akhirnya disahkan oleh mayoritas besar dari Bundestag dan Volkskammer pada tanggal 20 September 1990 yang total dari isi perjanjian itu berisi lebih dari 1000 halaman.
Tepat pada tanggal 3 Oktober 1990, German Reunification pun akhirnya berjalan, yang hasilnya adalah bahwa Deutsche Demokratische Republik (German Democratic Republic) dan Bundesrepublik Deutschland (Federal Republic of Germany) pun akhirnya bersatu menjadi satu negara, yang sampai sekarang masih terus berdiri dan terus berkembang di berbagai bidang, dan sudah termasuk sebagai salah satu negara maju yang berada di wilayah eropa bahkan di antara negara-negara yang ada di dunia sekarang ini.
Setelah bergabungnya kembali kedua negara yang terpecah ini, selanjutnya negara Jerman hanya diwakili oleh satu negara saja di PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa ), Uni Eropa, dan organisasi – organisasi internasional lainnya.


BAB IV
Kesimpulan

Dimulai dari masa-masa perang dunia ke 2, perang dingin yang berlangsung kurang lebih sekitar 40 tahun, sampai selesainya perang dingin barulah kedua negara yang terpecah akibat kekalahan perang pada masa perang dunia ke-2 bisa bersatu kembali. Pada masa perang dingin berlangsung, terlihat pihak Jerman barat lebih berkembang dibandingkan dengan Jerman timur, karena Jerman barat bagaikan di “asuh” oleh 3 negara ( Amerika Serikat, Inggris, Perancis ) yang memiliki ideologi yang lebih terbuka dan juga menganut sistem demokrasi, berbeda dengan Jerman timur yang berada di bawah Uni Soviet yang menganut sistem komunis terlihat sangat tidak berkembang, penduduknya Jerman timur pun pada saat masa-masa berjalannya perang dingin saling berpindahan ke wilayah Jerman barat khususnya kaum-kaum intelektualnya yang menyebabkan penurunan berbagai bidang seperti perekonomian, sosial dan sebagai macamnya bagi pihak Jerman timur.
Perpecahan negara ini sangat terkait dengan perang dingin yang berlangsung antara dua kekuatan besar di dunia internasional.
Pada akhirnya, sampai saat ini sejarah tentang pecahnya negara Jerman menjadi 2 bagian pun masih teringat oleh penduduk – penduduknya sendiri yang sekarang sudah bisa hidup dengan damai, tidak seperti pada masa – masa perang seperti zaman tahun 1940 sampai 1990-an.



Daftar Pustaka

Internet :
http://www.johndclare.net/EC3.htm
http://www.pbs.org/wgbh/amex/bomb/peopleevents/pandeAMEX49.html
http://future.state.gov/when/timeline/1946_cold_war/berlin_crisis.html
http://www.berlinermauer.se/BerlinWall/bygg.htm
http://www.state.gov/www/global/arms/treaties/inf1.html
http://www.germanculture.com.ua/library/history/bl_wall_collapse_unification.htm

Buku :

Mauna, Boer (2005). Hukum Internasional – Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Penerbit P.T. ALUMNI

Archer, Jules (2004). Kisah Para Diktator – Biografi Politik Para Penguasa Fasis, Komunis, Despotis dan Tiran. Jakarta: Penerbit NARASI

SOFT DIPLOMACY : SEBUAH UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK KEPEMILIKAN KEPULAUAN SPRATLY DI LAUT CINA SELATAN

SOFT DIPLOMACY : SEBUAH UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK
KEPEMILIKAN KEPULAUAN SPRATLY DI LAUT CINA SELATAN


TUGAS MATA KULIAH PENGANTAR DIPLOMASI
DOSEN: Shiskha Prabawaningtyas


Oleh
Sagita Athina Putri
208000289


Karya Ilmiah ini adalah karya pribadi
yang disusun sesuai dengan etika penulisan ilmiah.
Penulis bertanggungjawab atas seluruh isinya.
PROGRAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS FALSAFAH DAN PERADABAN
UNIVERSITAS PARAMADINA
2010




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan atas semua rahmat penyertaan dan KaruniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini dengan tepat waktunya. Karya tulis ilmiah ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban penulis untuk melengkapi tugas yang diberikan. Penyusunan karya tulis ini terwujud atas bimbingan, bantuan, dan dorongan baik moril maupun materil serta doa dari berbagai pihak.
Kami menyadari bahwa karya tulis ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan. Namun Penulis berharap adanya saran dan kritik yang bersifat membangun demi kebaikan karya tulis ilmiah ini. Harapan penulis agar mereka selalu mendapatkan kesuksesan dalam hidupnya dan dapat meraih apa yang dicita –citakan selama ini.




Jakarta, April 2010

Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Perang dingin yang sudah berakhir membawa perubahan yang sangat cepat dan signifikan di dalam dunia global maupun sistem internasional. Berkembangnya isu-isu konflik yang muncul dalam dunia global membuat harapan dan tantangan yang baru bagi semua negara, khususnya dalam bidang keamanan. Perkembangan-perkembangan tersebut sedikit banyak berdampak pada tatanan kehidupan di kawasan internasional pada umumnya dan kawasan regional pada khususnya. Misalnya saja perkembangan di Asia Tenggara menimbulkan perspektif baru dalam bidang keamanan di negara-negara anggota ASEAN. Seperti halnya negara-negara berkembang, isu keamanan di negara-negara ASEAN pun menjadi suatu titik fokus baru. Konflik-konflik yang menyangkut masalah perbatasan dapat dibilang menjadikan pandangan baru bahwa harga sebuah wilayah sangat mahal dan pantas untuk diperebutkan dan diperjuangkan. Hal tersebut dikarenakan adanya anggapan bahwa Asia Tenggara merupakan daerah yang strategis.

Sengketa territorial di dalam kawasan regional ASEAN bukanlah suatu hal yang mencengangkan. Salah satunya adalah sengketa di Laut Cina Selatan yaitu kepemilikan Pulau Paracel dan Pulau Spratly. Sengketa mengenai kepemilikan kedua pulau ini merupakan suatu sengketa yang mempunyai jalan penyelesaian yang panjang dan cukup melibatkan banyak negara. Dalam permasalahan ini pun bukan hanya terbatas pada masalah kedaulatan atas Pulau Paracel dan Spratly tetapi juga mengenai landas kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta penggunaan teknologi dan eksplorasi dari pulau tersebut. Dapat dikatakan pula bahwa sebenarnya persengketaan ini adalah sebuah permasalahan ideologi, nasionalisme yang menyatu dengan kepentingan nasional suatu negara dalam bidang ekonomi.

Sengketa teritorial dan penguasaan kepulauan di Laut Cina Selatan berawal dari tuntutan Cina atas seluruh pulau-pulau di kawasan laut Cina Selatan yang berdasar pada bukti-bukti sejarah, penemuan situs, dokumen-dokumen kuno, peta-peta, dan penggunaan gugus-gugus pulau oleh nelayannya. Menurut Cina, sejak 2000 tahun yang lalu, Laut Cina Selatan telah menjadi jalur pelayaran bagi mereka.

Beijing menegaskan bahwa bukti-bukti arkeologis Cina pada 220 Sebelum Masehi menunjukkan bahwa semua pulau di Laut Cina Selatan adalah milik Cina. Namun Vietnam
menyebutkan bahwa Pulau Paracel dan Pulau Spratly merupakan bagian dari wilayah kedaulatannya yang sudah dieksplorasi sejak abad ke-17. Dengan seiring berjalannya waktu, Vietnam yang bersikeras menyebut bahwa kedua pulau tersebut adalah miliknya dan tetap menduduki wilayah tersebut pada saat berakhirnya Perang Dunia ke II.

Dapat dikatakan bahwa Pulau Paracel dan Spratly merupakan wilayah yang bersengketa dengan banyak negara sejak tahun 1971, namun penyelesaian masalah ini bermula dari latar belakang faktor sejarah akibat dari tindakan kolonialisme pasca perang dunia ke II.

Filipina pernah menduduki gugusan pulau di Spratly pada sekitar tahun 1970an. Alasannya adalah karena kawasan tersebut merupakan daerah yang tidak dimiliki oleh negara manapun. Pernyataan Filipina tersebut berdasarkan pada rujukan Perjanjian Perdamaian San Francisco 1951 yang berisi tentang pelepasan hak Jepang atas Pulau Spratly.

Malaysia juga sempat menduduki beberapa gugus Pulau Spratly. Kedua pulau tersebut diklaim oleh Malaysia dengan mengacu pada peta batas landas kontinen Malaysia yang menggambarkan bahwa sebagian dari gugusan Pulau Spratly adalah merupakan bagian dari negaranya.

Di sisi lain, Brunei Darussalam yang baru merdeka dari jajahan Inggris pada 1 Januari 1984 pun turut serta dalam permasalahan Laut Cina Selatan ini. Namun, Brunei tidak mengklaim gugusan pulau dari Kepulauan Laut Cina Selatan itu, melainkan mengklain perairan yang berada di sekitar kepulauan tersebut.

Pada tahun 1988 pun Cina baru membangun konstruksi dan instalasi militer secara besar-besaran dan dengan waktu yang singkat. Selain membangun saran militer tersebut, Cina juga menempatkan pasukan militernya untuk berlatih sekaligus menjaga kepulauan tersebut. Pada tahun yang sama, Cina melakukan negosiasi jalan damai dengan Filipina dan Malaysia untuk menyelesaikan masalah mengenai kepemilikan Pulau Spratly.

Sikap dan tindakan Cina dinilai sebagai tindakan frontal yang bertujuan untuk merundingkan permasalahan tersebut dengan cara damai. Hal ini semakin terlihat jelas dengan pengeluaran Undang-Undang tentang Laut Teritorial dan Contiguous Zone pada tanggal 25 Febuari 1992 secara de jure oleh Cina dan telah diloloskan Parlemen Cina yang memasukkan Kepulauan Spratly sebagai wilayahnya. Dan secara de facto, Cina telah menempatkan pasukan militernya untuk menjaga kepulauan tersebut untuk memperkuat pencapaian keinginannya. Demikianlah, persengketaan teritorial ini menciptakan potensi konflik yang luar biasa besar di sepanjang kawasan Asia Pasifik.

Dengan kondisi seperti ini, masalah penyelesaian sengketa teritorial di Laut Cina Selatan menjadi semakin rumit dan membutuhkan mekanisme pengelolaan yang lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan ekses-ekses instabilitas di kawasan Asia Tenggara.

Tidak mudah untuk menentukan letak geografis dari Kepulauan Laut Cina Selatan karena kepulauan ini berada di perbatasan perairan 4 negara yaitu Filipina, Vietnam, Indonesia dan Malaysia. Kepulauan ini terletak kurang lebih 1.100 Km dari pelabuhan Yu Lin di Cina dan 500 Km dari pantai Kalimantan bagian Utara. Sedangkan Kepulauan Paracel terletak di 300 Km di tenggara Cina. Berdasarkan bukti bukti sejarah Cina, Kep. Paracel yang terletak 300 Km sebelah tengggara pantai Cina telah dikuasai oleh Pemerintahan Dinasti Han antara 206 sebelum Masehi. Cina terus melakukan usaha-usaha untuk mendapatkan kedaulatan dan kepemilikan atas kedua kepulauan tersebut dengan memperlihatkan bukti-bukti arkeologi dan sejarah dari Dinasti Cina.

Namun yang paling diperebutkan oleh negara-negara yang terlibat adalah Kepulauan Spratly, karena kepulauan ini merupakan daerah strategis yang merupakan jalur perdagangan internasional serta memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas dan tambang lainnya. Ini berarti mendapatkan kepulauan tersebut sudah dapat diperkirakan akan mengurangi ketergantungan minyak dari negara-negara Kawasan Teluk. Perkiraan cadangan minyak di Kepulauan Spratly yaitu 10 milyar ton.

1.2 Research Question

• Tindakan apa sajakan yang dilakukan oleh negara-negara bersengketa untuk mendapatkan hak kepemilikan dan kedaulatan dalan kedua kepulauan tersebut?

• Langkah penyelesaian konflik apa yang dilakukan oleh negara-negara bersengketa?

• Bagaimana peran ASEAN selaku organisasi regional kawasan Asia Tenggara dalam penyelesaian konflik Laut Cina Selatan ini?

1.3 Kerangka Pemikiran
Masalah sengketa antar negara di kawasan, sangat terkait dengan aspek “national interest” masing-masing negara dalam mewujudjan keinginan mempertahankan wilayah pengaruh/hegemoni serta jaminan akan keselamatan pelayaran sebagai akibat yang disebabkan posisi strategis dan vital di kawasan laut Cina Selatan.

Klaim masalah teritorial tumpang tindih atas laut Cina Selatan sesungguhnya bukanlah masalah baru. secara tradisional, Cina termasuk Taiwan dan Vietnam telah menegaskan pemilikan mereka atas keseluruhan gugusan kepulauan Spratly dan sumber daya yang ada di kawasan itu. Pada perkembangan selanjutnya Filipina dan Malaysia juga mengklaim sebagian pulau di kawasan Spratly, sedangkan Brunei Darussalam mengklaim Louise Reef, gugusan karang yang terletak di luar gugus Spratly.

Dalam masalah klaim multilateral, seringkali masalah klaim RRC, Taiwan dan Vietnam dibahas menjadi satu karena erat kaitannya antara satu dengan lainnya, akibat perkembangan sejarah, misalnya antara RRC dan Taiwan, Vietnam Selatan, Vietnam Utara dan Vietnam setelah unifikasi.Cina sebenarnya merupakan satu-satunya negara sampai Perang Dunia I yang mengklaim kedaulatan sepenuhnya atas seluruh Kepulauan Spratly, dengan mendasarkan klaimnya atas penemuan pertama. Masalah kedaulatan menjadi masalah yang sensitif anatara Prancis, Inggris dan Jepang pada akhir abad 19.
Padahal pada tahun 1876 Cina telah menyatakan bahwa kepulauan Spratly merupakan miliknya. Saling Klaim juga dilakukan beberapa negara lainnya, antara lain; Taiwan mengklaim dan menduduki kembali (1956) kelompok kepulauan ini dengan menempatkan satu garnisun berkekuatan 600 tentara secara permanen di pulau terbesar serta membangun landasan pesawat dan instalasi militer lainnya; Vietnam Selatan kembali menegaskan haknya atas kepulauan Spratly dan Paracel (1951) dalam konfrensi Sanfrancisco.

Bahkan setelah unifikasi, Vietnam menegaskan kembali tuntutannya atas kedua kepulauan tersebut pada berbagai kesempatan, dan vietnam secara teratur mengadakan patroli di sekitar kepulauan Paracel. Berbeda dengan ketiga negara sebelumnya, Filipina tidak mengklaim seluruh kepulauan Spratly dan tidak juga didasarkan atas alasan sejarah.

Filipina pertama menyatakan klaimnya apada tahun 1946 di Majelis Umum PBB dan diulang lagi (1950) ketika Taiwan menarik pasukannya. Meskipun Filipina lebih belakangan menyatakan klaimnya atas gugusan Spratly, namun negara ini telah awal melakukan pendudukan militer, membuat landasan terbang dan menempatkan militer di kepulauan itu. Enam pulau yang diduduki Filipina merupakan pulau-pulau terbesar di kepulauan itu. Sementara itu Malaysia baru kembali mengklaim (1979) atas 11 pulau karang di bagian Tenggara Kepulauan Spratly berdasarka pemetaan yang dilakukannya. Dan pada tahun 1983 melakukan survey dan menyatakan kepulauan tersebut berada di perairan Malaysia.

Dan Brunei Darussalam adalah yang terakhir menyatakan klaimnya atas sebagian kawasan Spratly. Klaim Brunei hampir serupa dangan Malaysia karena didasarkan pada doktrin Landas Kontinental, akan tetapi garis-garis batas ditarik secara tegak lurus dari dua titik ekstrem di garis pantai Brunei darussalam.

Pada konflik ini, telah banyak usaha penyelesaian konflik yang dilakukan oleh negara-negara sengketa. Mulai dari diplomasi bilateral, multilateral, sampai hard diplomacy dengan melibatkan kekuatan militer. Namun, sedikit banyak penyelesaian sengketa ini tidak berjalan dengan lancar dan tidak dapat menyelesaikan sengketa yang ada. Pada akhirnya pada tahun 1990, Indonesia mengadakan dialog multilateral dalam upaya penyelesaian dan minimalisasi konflik di Laut Cina Selatan. Upaya dialog multilateral ini dinilai sangat membantu meminimalisir konflik tersebut. Dan hingga saat ini, dialog multilateral yang dibentuk oleh Indonesia dijadikan sebagai pertemuan rutin setiap tahunnya.




BAB II
PEMBAHASAN

Penetapan batas-batas antar negara merupakan suatu hal yang bersifat konfliktual karena menyangkut masalah kedaulatan suatu negara. Maka, tidak heran dengan banyaknya masalah-masalah yang timbul karena batas teritorial di dunia internasional sampai saat ini. Perbedaan pandangan dalam menentukan batas-batas negara dan sulitnya penentuan batas teritorial di laut menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Begitu pun yang terjadi di Kawasan Asia Tenggara, khususnya yang terjadi di Kepulauan Laut Cina Selatan.

Awal mula dari sengketa di Laut Cina Selatan ini adalah pada saat Cina mengumumkan peta wilayah kedaulatannya termasuk kepulauan-kepulauan beserta gugusannya yang secara de jure belum jelas kepemilikannya. Sengketa ini semakin memanas dengan adanya cadangan minyak dan hidrokarbon di wilayah ini serta berkembangnya hukum internasional mengenai laut (United Nations on the Law of the Sea (UNCLOS)) pada tahun 1982.

Sejak adanya hukum laut internasional pada tahun 1970an dan UNCLOS pada tahun 1982, maka semua yang menyangkut laut dan batas-batas negara yang berada di laut diatur dalam hukum tersebut. Dalam UNCLOS 1982 disebutkan bahwa batas laut territorial adalah 12 mil dari garis pantai paling luar untuk menjaga kedaulatan dan keamanan, landas kontinen untuk eksplorasi sumber daya mineral, dan ZEE untuk eksplorasi serta eksploitasi sumber daya hayati. Dengan adanya aturan dalam hukum laut internasional tersebut, negara-negara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan menjadi terpacu dan menyadari betapa pentingnya kawasan tersebut dalam bidang pelayaran, sumber daya alam, sumber daya mineral dan segala apapun yang terkandung di dalamnya.

Ada 6 negara yang mengkaim gugus-gugus Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly yaitu Vietnam, Filipina, Cina, Malaysia, Taiwan, dan Brunei Darussalam. Persaingan semakin ketat dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh negara-negara tersebut dengan menduduki dan mengeksplorasi kepulauan tersebut atau dengan mengusir kapal nelayan maupun konflik terbuka di wilayah perairan tersebut.

Perbedaan prinsip dan segala sesuatu yang dapat menimbulkan konflik diatur dalam UNCLOS 1982 dengan mengharuskan pihak-pihak yang bersengketa berunding antar negara untuk mencapai kesepakatan dan keadilan tanpa adanya konflik. Namun, hal tersebut menjadikan negara-negara yang bersengketa untuk mengedepankan national interest masing-masing negara.

Terdapat 3 kemungkinan yang mungkin terjadi dalam penyelesaian klaim antara banyak negara di Laut Cina Selatan. Yang pertama adalah penyelesaian bilateral seperti halnya yang dilakukan oleh Cina dan Vietnam. Kedua, penyelesaian multilateral dimana semua negara-negara yang terlibat duduk bersama membicarakan penyelesaian maslah yang ada baik dalam lingkup internasional ataupun dalam forum regional, yang dalam hal ini adalah ASEAN. Dan yang ketiga, yaitu penyelesaian yang paling frontal yaitu dengan konflik bersenjata dimana meriam-meriam akan berbicara.

1. Diplomasi Bilateral
Berbagai anggapan dan tanggapan yang menyebutkan bahwa diplomasi multilateral akan lebih mudah untuk dijalankan adalah suatu pilihan yang dipilih oleh Cina. Pada tahun 1991, Cina melakukan perundingan bilateral dengan Taiwan mengenai eksplorasi minyak bersama yang berlangsung di Singapura. 1 tahun berikutnya, Cina mengadakan pertemuan bilateral dengan Vietnam dan menghasilkan kesepakatan pembentukan kelompok khusus dalam menangani sengketa perbatasan teritorial.
Pada bulan Juni 1993, Malaysia dan Filipina pun melakukan hal yang sama dengan menandatangani perjanjian kerjasama eksplorasi minyak dan gas bumi selama 40 tahun di wilayah yang disengketakan oleh enam negara tersebut.
Cina dan Filipina juga melakukan pertemuan untuk bersama-sama mengeksplorasi dan mengembangkan wilayah Spratly.
Namun, pada akhirnya diplomasi bilateral pun tidak dapat menyelesaikan masalah. Proses perjanjian-perjanjian dan kesepakatan yang dibentuk sama sekali tidak membahas wilayah kedaulatan yang sebenarnya adalah inti dari konflik tersebut.

2. Dialog Multilateral
Berbeda halnya dengan Indonesia yang mengedepankan pentingnya stabilitas kawasan regional. Langkah penting yang dilakukan oleh Indonesia adalah dengan melakukan usaha-usaha pencegahan terjadinya konflik bersenjata. Penanganan sengketa yang dilakukan dengan jalur pendekatan preventif, menawarkan berbagai kerjasama dan bermitra untuk mencapai jalan penyelesaian masalah yang terbaik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebenarnya Indonesia pun memiliki kepentingan atas wilayah ini yaitu menjamin terciptanya kelancaran pelayaran dan kebebasan navigasi, keamanan dan keutuhan nasional, pemberantasan pelanggaran hukum di laut dan perlindungan terhadap lingkungan. Laut Cina Selatan merupakan jalur perdagangan regional -pelayaran kapal-kapal niaga, tanker-tanker minyak- yang menghubungkan Asia Timur ke Indonesia dan sebaliknya. Perairan ini merupakan jalur pelayaran perdagangan antar negara ASEAN. Dan dalam lingkup internasional, perairan ini menghubungkan Asia Timur dengan Eropa, Afrika dan Timur Tengah melalui Selat Malaka. Sebagai negara kepulauan terbesar di wilayah ini, Indonesia berkepentingan atas stabilitas keamanan di kawasan ini.

Kepentingan Indonesia juga terletak pada penarikan garis perbatasan di sekitar Laut Natuna yang juga masuk dalam wilayah Laut Cina Selatan. Bila Cina masih bersikeras mengimplementasikan garis datarnya seperti yang tercantum pada peta tahun 1947, klaim ini mengintrusi wilayah ZEE dan landas kontinen Indonesia. Selain itu, Indonesia berkepentingan memberantas pelanggaran hukum yang terjadi.

Serangkaian kepentingan Indonesia membentuk pengelolaan sengketa di kawasan tersebut dengan melakukan pendekatan preventif. Indonesia tidak mementingkan kepentingan-kepentingan yang telah disebutkan di atas, namun Indonesia menjadikan keadaan ini menjadi suatu peluang terbentuknya kerjasama yang luar biasa.

Melalui serangkaian workshop bertajuk “Managing Potential Conflicts in the South China Sea” sejak tahun 1990, Indonesia berhasil menggalang aliansi kerjasama negara-negara yang mengklaim sekaligus menghentikan klaimnya. Dengan peran terdepan melakukan diplomasi preventif dalam kerangka 2nd track diplomacy, Indonesia berhasil mendudukkan pihak pemerintah negara-negara yang mengklaim dalam kapasitas non-resmi untuk membentuk komitmen kerjasama mengelola wilayah ini.

Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh Indonesia melalui dialog multilateral ini antara lain :

a. Penyelenggaraan kerjasama
Penyelenggaraan dialog mengenai masalah Laut Cina Selatan pertama kali dilakukan pada tahun 1990 dan dijadikan sebagai dialog rutin tahunan sejak tahun 1991. Dialog ini dilakukan sebagai langkah awal menangani masalah kedaulatan yang sangat sensitif. Kepemimpinan Indonesia dalam memelopori kerjasama membentuk kelompok-kelompok diskusi isu-isu kunci dalam masalah Laut Cina Selatan yaitu isu kedaulatan wilayah, isu-isu keamanan dan politis, keamanan pelayaran, manajemen sumber daya dan mekanisme institusional. Pada akhirnya, kesepakatan perlunya kerjasama dalam banyak hal untuk menangani potensi konflik dalam masalah Laut Cina Selatan pun disetujui.

b. Technical Working Groups, Groups of Experts dan Study Groups
Dialog ini juga melibatkan aktor-aktor non-negara seperti ahli-ahlikelautan dan akademisi. Dalam pembentukannya, tim yang tergabung mencari jalan terbaik bagi semua pihak yang bersengketa dengan menjalankan proyek kerjasama dalam hal monitoring ekosistem yang ada di Laut Cina Selatan, keamanan navigasi, pelayaran dan komunikasi. Proyek kerjasama dalam bidang penelitian keragaman hayati berhasil disepakati.

3. Militerisasi dan Konflik Bersenjata
Militerisasi dan konflik bersenjata akan mudah terjadi karena adanya beberapa faktor yaitu implikasi dari internasionalisasi konflik internal suatu negara tidak menutup kemungkinan akan menyeret negara lain untuk masuk ke dalam konflik tersebut, pertarungan antara petinggi-petinggi negara yang akan mempengaruhi lingkungan luar negeri negara tersebut, dan meningkatnya persaingan-persaingan negara maju untuk membangun pengaruh yang sangat menonjol di kawasan yang bersengketa.

Konflik bersenjata di Paracel dan Spratly dipertajam dengan adanya klaim yang dipertegas melalui aksi pendudukan militer oleh sejumlah negara yang terlibat di dalamnya. Konflik senjata pertama kali terjadi di wilayah Laut Cina Selatan pada tahun 1974 yaitu antara Cina dan Vietnam. Kemudian terjadi untuk kedua kalinya pada tahunm 1988, dilatarbelakangi dengan makin intensifnya persaingan Cina-Vietnam di Indocina.

Konflik senjata yang kedua antara Cina-Vietnam ini mengandung arti penting karena selain menunjukkan supremasi Cina di Spratly, juga membawa dua perkembangan yang saling berhubungan yang mempunyai konsekuensi terhadap stabilitas kawasan ini di masa depan. Pertama, penegasan kembali klaim-klain Cina dan Vietnam atas kepulauan Paracel dan Spratly, kedua, meningkatnya militerisasi Cina, Vietnam, dan negara-negara pengklaim lainnya.

Terjadinya bentrokan militer antara Cina dan Vietnam pada pada Maret 1988 tersebutlah yang menjadi pendorong utama militerisasi Laut Cina Selatan dalam upaya menegaskan dan mengamankan kawasan tersebut, Sampai saat ini kecuali Brunei, masing-masing pihak telah menentukan “land base” diantara gugusan pulau-pulau Spratly, sekaligus menempatkan tentaranya di kawasan itu secara tidak menentu dan tanpa pola yang jelas.

Situasi mulai berubah sejak Cina mempercepat program modernisasi Angkatan Laut dan meningkatkan kehadiran militernya di kepulauan tersebut. Cina mulai mengirimkan pasukannya sejak tahun 1973 dan terus membentengi posisi mereka di Paracel dan gugusan Spratly. Vietnam selatan menggunakan kemampuan militer atas klaimnya sejak tahun 1969 ketika negara itu mengirimkan pasukan ke kepulauan Paracel. Vietnam mulai menyatakan pemilikannya atas Spratly tahun 1975 dengan menempatkan tentaranya di 13 pulau kelompok Kepulauan Spratly.

Di antara negara-negara Asia Tenggara, Filipina merupakan negara pertama yang menggunakan kekuatan militer untuk menegaskan klaimnya di Laut Cina Selatan. Pada tahun 1968 Filipina menempatkan marinir pada sembilan pulau.

Malaysia merupakan negara terakhir yang menempatkan pasukannya, pada akhir 1977 dan kini menduduki sejumlah sembilan pulau dari kelompok Kepulauan Spratly. Pada 4 September 1983 Malaysia mengirim sekitar 20 Pasukan Komando ke Terumbu Layang-layang. Brunei merupakan satu-satunya negara yang menahan diri untuk tidak menempatkan pasukannya di wilayah Spratly.

Dalam kenyataannya Louisa Reef yang telah diklaimnya bahkan telah diambil alih Malaysia. Secara umum, negara negara pantai di Laut Cina selatan telah membangun kekuatan militer dalam beberapa waktu belakangan ini. Cina, misalnya kini sedang membangun kekuatan Angkatan Laut yang besar, berencana membeli dua kapal induk, dan membangun pangkalan udara militer yang dilengkapi radar canggih di Pulau Woody, kelompok Kepulauan Paracel.

Pangkalan ini, bila telah selesai, memungkinkan Cina memberikan perlindungan udara terhadap Kepulauan Spratly. Selain itu, negara-negara lainnya juga meningkatkan kemampuan Angkatan Lautnya untuk menjaga klaim dan pendudukannya. Akhir-akhir ini di kawasan Kepulauan Spratly, Cina membangun pangkalan dan instalasi militer di Pulau Karang Mischief sejak 1995 dan diperluas pada 1998. Menurut Beijing, bangunan itu hanyalah tempat pemukiman para nelayan nama Mischief sendiri berasal dari bahasa Cina yang berarti Meiji (wilayah Cina).

Pengaruh Pendekatan Preventif dalam Penyelesaian Konflik

Penggunaan mekanisme diplomasi preventif cukup signifikan pengaruhnya dalam penyelesaian sengketa-sengketa secara damai. Pihak pemerintah negara-negara yang mengklaim semakin menyadari efek konfrontasi militer berdampak buruk bagi semua pihak dan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan konflik tersebut juga terlalu besar.

Pengaruh signifikan diplomasi preventif yang dijalankan dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Mencegah negara-negara untuk melanjutkan sengketa. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi negara-negara bersengketa terhadap kawasan yang menjadi sengketa dan bersama-sama mengelola kawasan tersebut menjadi ladang perekonomian bagi semua pihak.

• Menyelesaikan sengketa dengan jalan damai. Pada bulan Maret 2005, Cina-Vietnam- Filipina menandatangani MOU kerjasama dalam bidang eksplorasi energi dan sepakat untuk menghentikan klaim atas kepemilikan Kepulauan Spratly.

• Negosiasi antara pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam dalam membicarakan hak pengelolaan ladang minyak di sekitar Sabah terus berlangsung. Selain itu, dialog ini berhasil membangun visi kerjasama di bidang keamanan, politik, navigasi, manajemen sumber daya alam, perlindungan lingkungan dan riset ilmiah kelautan serta mekanismenya.

Melalui forum ini, Indonesia mengemban peran terdepan sehingga masalah ini menjadi isu yang dibahas dalam forum yang lebih besar yaitu ARF (ASEAN Regional Forum) dan ASEAN Post-Ministerial Conference, yang berhasil mendudukkan 22 negara se-Asia Pasifik untuk mencari jalan penyelesaian terciptanya code of conduct antar negara yang bersengketa. Norms-building ini penting untuk mengatur usaha-usaha kerjasama yang dilakukan.

Tahun 2002, ASEAN dan Cina menandatangani Declaration on the Conduct of Parties in South China Sea, dimana ini merupakan kesepakatan multilateral pertama yang dilakukan oleh Cina dalam masalah sensitif ini. Dalam rangka mengimplementasikan kesepakatan ini, Cina-ASEAN Joint Working Group kemudian melakukan pertemuan (2006) dan menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak berkomitmen menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut Cina Selatan.

ASEAN dalam Pengelolaan Konflik Laut Cina Selatan

ASEAN adalah organisasi subregional yang berdiri sejak tahun 1967 yang bertindak sebagai suatu forum yang efektif dan dapat diandalkan dalam penyelesaian konflik-konflik di Asia Tenggara. Regionalisme ASEAN merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dikembangkan menjadi suatu kawasan yang lebih luas yaitu regionalisme Asia Pasifik karena dalam sengketa konflik Laut Cina Selatan tidak hanya melibatkan negara-negara Asia Tenggara saja tetapi juga melibatkan negara-negara non-ASEAN seperti Cina dan Taiwan.

Adanya konflik ini akan membawa dampak tidak saja terhadap kerjasama ekonomi ASEAN yang selama ini telah membawa hasil yang maksimal, tetapi juga terhadap kelangsungan ASEAN sebagai organisasi regional yang memayungi kepentingan nasional masing-masing anggotanya.

Ada empat keputusan organisasi ASEAN yang dapat dijadikan landasan dan instrumen dalam pengelolaan konflik Laut Cina Selatan. Keempat keputusan organisasional tersebut antara lain :

1. Deklarasi Kuala Lumpur 1971
Deklarasi ini membahas tentang kawasan damai, bebas, dan netral (Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN)).

2. Traktat Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara
Traktat ini dihasilkan dan disetujui pada KTT ASEAN I pada tahun 1976.

3. Pembentukan ASEAN Regional Forum (ARF)
ASEAN Regional Forum dibentuk pada tahun 1994 dan pertemuan pertama kali dilangsungkan di Bangkok.

4. KTT ASEAN V (1995)
Pada KTT ASEAN V menghasilkan traktat mengenai kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on South East Asia Zone-Nuclear Free Zone).


Instrumen yang Dapat Mencegah Konflik Laut Cina Selatan

Konsep ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom and Neutrality) merupakan refleksi dari sikap ASEAN yang sesungguhnya tidak mau menerima keterlibatan yang terlalu jauh dari negara-negara besar wilayah Asia Tenggara. ASEAN mengusahakan pengakuan dan penghormatan Asia Tenggara sebagai zona damai, bebas dan netral oleh kekuatan luar seraya memperluas kerjasama antar negara se-kawan sebagai persyarat bagi memperkuat kesetiakawanan dan keakraban semua negara yang ada di kawasan.

Konsep ZOPFAN yang dirumuskan April 1972 sebenarnya memberikan kontribusi besar bagi kehidupan regional di Asia Tenggara. Pedoman yang terdapat dalam konsep tersebut adalah bahwa regionalisme Asia Tenggara tidak boleh “mengganggu” “kemerdekaan, kedaulatan, persamaan, keutuhan wilayah dan kepribadian nasional setiap bangsa” dan bahwa setiap negara harus dapat “melangsungkan kehidupan nasionalnya bebas dari campur tangan, subversi atau tekanan luar”.

Program ZOPFAN mempunyai unsur-unsur yang sangat berperan dalam pencegahan konflik. Unsur-unsur utama tersebut adalah :

1. Memperkuat jaringan kerjasama bilateral antara negara-negara ASEAN,
2. Mengembangkan suatu bangunan yang mengikat negara-negara ASEAN dan negara-negara di sekitarnya,
3. Mengembangkan politik dan keamanan demi terciptanya perdamaian, stabilitas dan kesejahteraan di negara-negara ASEAN,
4. Mengembangkan dan memaksimalisasi program Piagam PBB.
Peran ASEAN Regional Forum (ARF) dalam Mengatasi Potensi Konflik Laut Cina Selatan
ASEAN Regional Forum (ARF) adalah forum resmi antar pemerintah dengan tujuan membangun kepercayaan antara negara-negara ASEAN dan negara-negara Asia Pasifik untuk membicarakan masalah-masalah kawasan regional secara terbuka dan melalui jalan damai. ARF terbentuk dari implikasi terbentuknya sistem multipolar di dunia internasional dan kawasan Asia.

Dengan demikian ARF merupakan forum multilateral pertama di Asia Pasifik untuk membahas isu-isu keamanan. Pembentukan lembaga ini merupakan sebuah langkah mendahului oleh negara-negara ASEAN, yang memberi arti sukses dan kemandirian pengelompokkan regional itu. Ini juga merupakan salah satu bukti keunggulan ASEAN dalam memanfaatkan momentum agenda keamanan kawasan. Misalnya keberhasilan ASEAN dalam melakukan dialog multilateral tentang masalah di Laut Cina Selatan. Keberhasilan tersebut merupakan upaya penting untuk mencegah pecahnya konflik antarnegara yang terlibat sengketa perbatasan di kawasan Asia pasifik. Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa ARF memiliki peran yang signifikan dalam berbagai isu keamanan yangmenyimpan sejumlah konflik.

ARF menjadi semakin penting ketika perannya sebagai satu-satunya forum keamanan yang cukup memegang andil di kawasan Asia Pasifik dan cukup berperan dalam penyelesaian konflik-konflik regional, termasuk konflik Laut Cina Selatan.




BAB III
KESIMPULAN

Terhadap Kepulauan Paracel yang melibatkan Vietnam dan Cina serta Kepulauan Spratly yang melibatkan enam negara, merupakan faktor kritis yang dapat menggoyahkan keamanan Regional yang terus berkembang secara tak menentu,oleh karena itu Indonesia sebagai negara yang terkemuka di ASEAN diharapkan dapat memelopori untuk mulai meningkatkan hubungan kerja sama dengan Cina dalam segala kegiatan terutama dibidang Ekonomi dan Militer dengan selalu mempertajam kewaspadaan mengenai apa yang berkembang di Kepulauan Spratly dan Kepulauan Paracel.

Terhadap kedua negara yang sedang berkonflik seharusnya dapat lebih memahami peraturan mengenai status kepemilikan kepulauan Paracel. Dewan keamanan PBB pun diharapkan dapat menjadi penengah untuk mendamaikan konflik tersebut agar tidak menjadi konflik yang berlarut.




DAFTAR PUSTAKA

1. Peter lewis Young, “The Potential for Conflict in South China Sea”, (The Various Names Given to the Spratly), Asian Defence Journal, 1995.
2. Asmani Usman, “konflik Batas-batas Teritorial di kawasan Perairan Asia”, dalam Strategi dan Hubungan Internasional, Indonesia di Kawasan Asia Pasifik,
3. “The law of People’s Republic of China on It’s Territorial Waters and Contiguous Areas”, 25 Febuari 1992.
http://www.google.com. The law of People’s Republic of China on It’s Territorial Waters and Contiguous Areas”, 25 Febuari 1992.
4. Kompas, “Militer Filipina Bongkar Bangunan Cina di Spratly”, Jakarta, 24 Maret 1995.
5. Abdul Rivai Ras, “Konflik Laut Cina Selatan dan Ketahanan Regional Asia Pasifik”, PT. Rendino Putra Sejati dan TNI AL: Jakarta, 2001
6. Hasan Habib, “Kapita Selekta: Strategi dan Hubungan Internasional”, Jakarta: CSIS. 1996.
7. “The Joint Communique of ASEAN Foreign Minister”, Brunei: Agustus, 1995.
8. Etty R. Agoes, “Masalah territorial dan yurisdiksional di Laut Cina Selatan dan upaya-upaya untuk mengatasinya”,PT. Pro Yustisia, 1993.
9. Ermaya Suradinata,”Geopolitik dan Konsepsi Ketahanan Nasional”,cetakan pertama Mei 2001.