Minggu, 30 Mei 2010

Diplomasi Uni Eropa terhadap Siprus-Turki - [Siti Octrina Malikah 209000061]

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Sejarah Siprus


Siprus adalah sebuah pulau yang berada di Laut Tengah yang masyarakatnya terpengaruh dari dua jenis negara yaitu Yunani dan Turki. Secara sejarah, Siprus pernah di datangi oleh orang-orang dari Yunani, Asyria, Mesir, Romawi, dan Turki yang berkunjung dan kemudian menetap di pulau terbesar ketiga di laut mediterania tersebut. Siprus adalah negara yang pertama kali dimasuki oleh ajaran agama Kristen dan mayoritas masyarakat Siprus pun memeluk agama Kristen Ortodoks. Ketika kekuasaan Byzantium runtuh, datanglah kekhalifahan Othmaniah yang datang membawa ajaran agama Islam pada pertengahan abad ke-16, dan kepemimpinan Othmaniah ini memberikan izin tinggal kepada 20.000 penduduk muslim. Ketika itu, tentulah tidak disadari, bahwa pemukiman tersebut pada akhirnya dapat melahirkan konflik etnis yang berkepanjangan antara keturunan Yunani yang Kristen dan keturunan Turki yang Islam.

Kekhalifahan Othmaniah lalu mengadakan perjanjian dengan Inggris untuk mengantisipasi serbuan Rusia setelah di sejumlah wilayah pasukannya dipukul mundur oleh Rusia. Perjanjian itu menyatakan Siprus di bawah administrasi Inggris, meski tetap termasuk dalam daerah kekuasaan Turki Othmaniah. Pada masa inilah masyarakat Turki banyak berimigrasi ke Siprus dan membentuk keluarga sehingga budaya Turki cukup melekat di Siprus. Pada akhirnya ketika pecah Perang Dunia I, perjanjian itu dibatalkan karena Turki yang memihak kepada Jerman dan otomatis membuat Inggris membatalkan hak Turki ke atas Siprus. Secara geografis, Siprus adalah wilayah Asia namun uniknya Siprus memiliki pengalaman sejarah, kultur dan politik yang lebih dekat ke Eropa daripada Asia.

1.2. Konflik Siprus-Yunani dan Siprus-Turki


Siprus sendiri yang pernah dijajah Inggris justru menyebabkan konflik antara Siprus-Yunani dan Siprus-Turki semakin tajam.
Kelompok Siprus-Yunani menginginkan agar Siprus diintegrasikan saja kepada Yunani. Situasi bertambah kacau ketika Letnan Kolonel Grivas dari Yunani membentuk pasukan gerliya bernama Ethniki Organosis Kipriakou Agonos (EOKA) untuk memujudkan cita-cita tersebut. Kelompok Siprus-Turki yang dipimpin oleh Fazil Kucuk berbalik menuntut agar Siprus diserahkan saja kepada Turki, atau dengan opsi lain, yaitu dilakukan pemisahan wilayah untuk kedua etnis. Namun, kemudian pada 16 Agustus 1960 diadakan perundingan antara Siprus dan Inggris yang menghasilkan bahwa pada akhirnya Siprus adalah sebuah negara merdeka. Keputusan ini lantas ditentang oleh Yunani dan Turki yang menganggap bahwa sebagian wilayahnya masing-masing berada di Siprus.

Akhirnya, perundingan dilangsungkan di Zurich, antara pemerintah Turki dan Yunani. Kesepakatan pada akhirnya dicapai di London antara pemerintah kedua Negara tersebut ditambah perwakilan etnis Siprus-Yunani dan Siprus-Turki. Hasilnya, berdirilah Republik Siprus yang mewadahi dua etnis, dua bahasa, dan dua kebudayaan yang dipimpin oleh Uskup Makarios (Siprus-Yunani) terpilih sebagai Presiden dan Fazil Kucuk (Siprus-Turki) terpilih sebagai wakil presiden. Namun, dikarenakan masing-masing memiliki ego dan sentimen yang kuat berakibat tidak efektifnya pemerintahan pada saat itu. Setelah kemunculan permasalahan di kalangan pemerintahan ini, tak lama kemudian konflik etnis pun pecah.

Sebagai akibat dari pengambilan kekuasaan oleh perwira-perwira[1] Yunani yang ingin menggabungkan Siprus dengan Yunani tahun 1974, Turki segera menduduki bagian utara dari pulau tersebut. Selanjutnya 38% dari Siprus diduduki oleh Turki dengan kehadiran 20.000 pasukannya. Akibatnya, penduduk asal Yunani terpaksa meninggalkan bagian utara siprus dan 60.000 orang Turki didatangkan dari negara induk untuk merubah keseimbangan demografi bagian utara Siprus.[2]
Etnis Siprus-Turki yang kemudian dipimpin oleh Rauf R. Denktas itu pun pelan-pelan menyadari kenyataan baru bahwa Siprus memang sulit untuk tidak terbagi. Maka, pada 15 november 1983, di proklamirkan Turkish Republic of Northern Cyprus (TRNC). Untuk menandai wilayah perbatasan masing-masing, ditapal batas Siprus-Yunani terdapat papan yang berisi tulisan The Last Divided Capital atau “Ibu Kota Terakhir yang Terbelah”. Dan, ketika kembali ke wilayah Siprus Turki ada sambutan papan Welcome.

Akan tetapi, dunia menolak Siprus Utara sebagai sebuah negara yang berdaulat ditambah lagi blokade yang dilakukan Siprus Selatan mempersulit kegiatan perdagangan Siprus Utara sehingga menyebabkan Siprus utara yang belum cukup mandiri ini mengalami keterpurukan secara ekonomi. Siprus Utara yang merasa diperlakukan tidak adil akhirnya meminta bantuan kepada Turki sebagai negara terdekat sekaligus sebagai negara yang memiliki ikatan budaya yang kental dengan Siprus Utara.

1.3. Kegagalan Reunifikasi Siprus Utara dan Siprus Selatan


Turki juga memprotes pertimbangan Uni Eropa untuk men jadikan bagian Siprus-Yunani sebagai anggotanya, sedangkan bagian Siprus-Turki tidak diberikan kesempatan yang sama. Karena tindakan Turki yang dirasa meresahkan, maka PBB dan Uni Eropa memberikan peneningkatan tekanan terhadap Turki berkaitan dengan sengketa Siprus sebagai bentuk pembelaan terhadap salah satu anggotanya yaitu Siprus-Yunani. Pada tahun 1980an hingga 1990an, pasukan perdamaian PBB dikirim ke Siprus namun solusi damai selalu gagal dicapai.

PBB juga mengirim pasukan perdamaian UNFICYP (United Nation Force in Cyprus) pada tahun 1964. UNFICYP mendapat mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, menggunakan upaya terbaiknya dalam rangka mencegah pertempuran terjadi kembali dan berkontribusi dalam pemeliharaan dan pemulihan hukum dan peraturan serta menjadikan kondisi di Siprus normal kembali. Dengan ketiadaan political settlement dalam konflik Cyprus, mandat UNFICYP diperpanjang secara periodik dan masih berlangsung hingga sekarang meskipun dengan kondisi yang berbeda.[3]

Dalam rangka pencapaian kesepakatan antara kedua pihak, Siprus-Turki dan Cyprus-Yunani, PBB mengajukan beberapa resolusi. Resolusi-resolusi tersebut antara lain Resolusi 367 Dewan Keamanan PBB, Resolusi 37/253 Majelis Umum PBB, Perjanjian di bawah Sekjen PBB Javier Pérez de Cuéllar tahun 1984-1986, Proprosal ‘Set of Idea’ tahun 1992 di bawah Sekjen PBB Boutros Boutros Ghali, dan Dokumen ‘Annan Plan’ tahun 2002-2004 di bawah Sekjen Kofi Annan yang mengajukan jalan perdamaian melalui proses reunifikasi dengan rotasi kepemimpinan[4]. Namun resolusi-resolusi tersebut belum mampu membawa kesepakatan bagi kedua belah pihak dan dapat dikatakan resolusi tersebut gagal.


Melalui perundingan-perundingan yang berjalan selama lebih dari 20 tahun, penyelesaian konflik Siprus belum menghasilkan keputusan yang memuaskan. Bagaimanapun juga, parameter dasar penyelesaian konflik telah disetujui secara internasional. Siprus akan menjadi federasi bi-zonal dan bi-komunal. Penyelesaian masalah juga diharapkan dapat meliputi kerangka konstitusional, pembagian wilayah, pengembalian properti kepada pemilik sebelum tahun 1974 dan atau pembayaran kompensasi, pengembalian penduduk yang diusir, demiliterisasi Siprus, hak-hak menetap atau repatriasi penduduk Turki, dan pengaturan pemeliharaan perdamaian di masa yang akan datang.[5]

Lewat draft Annan Plan di bawah Sekjeen PBB Kofi Annan, diusulkan penyatuan kembali Pulau Siprus sebelum bergabung dengan Uni Eropa.
Sekjen PBB Kofi Annan mengajukan 5 revisi sejak November 2002, yang terakhir diajukan untuk membagi referendum pada 24 April 2004. Rencana tersebut mengajukan pendirian satu Republik Siprus Bersatu (United Cyprus Republic), diatur oleh tingkat federal dan dua negara konstituen (negara Siprus-Turki dan negara Siprus-Yunani). Sebagian besar wewenang akan diserahkan ke negara konstituen sementara tingkat federal bertanggung jawab terhadap hubungan luar negeri, kebijakan moneter, keuangan federal, kewarganegaraan, dan imigrasi.

Dalam pelaksanaan rencana tersebut, Annan Plan hanya akan terlaksana jika kedua pihak menerimanya lewat referendum yang dilaksanakan pada 24 April 2004. Inggris dan Amerika sebagai kekuatan penjamin tampak mendukung rencana tersebut termasuk Turki. Pemerintah Yunani memilih untuk netral. Pada April 2004, masyarakat Cyprus-Turki mendukung rencana tersebut dengan margin hampir 2-1 dan Cyprus-Yunani memilih untuk menentang rencana tersebut dengan margin sekitar 3-1.

Pada 1 Mei 2004, satu minggu setelah referendum, Cyprus bergabung dengan Uni Eropa. Di bawah ketentuan Uni Eropa, seluruh wilayah pulau tersebut dianggap sebagai anggota Uni Eropa. Bagaimanapun, ketentuan acquis communautaire, hukum Uni Eropa masih diragukan di wilayah utara pulau. Seiring kekalahan rencana PBB dalam referendum, tidak ada keputusan untuk memulai perundingan lagi di antara kedua belah pihak. Sementara kedua belah pihak telah setuju untuk melanjutkan upaya pencapaian kesepakatan, Sekjen PBB justru tidak bersedia memulai proses hingga ia yakin benar perundingan-perundingan berikutnya akan menghasilkan penyelesaian komprehensif berlandaskan rencana yang ia berikan pada tahun 2004.

Namun, hal-hal diatas lantas tidak membuat Siprus-Turki mundur, justru ia semakin memperkuat pertahananannya guna mendapatkan pengakuan. Siprus-Turki juga tumbuh pesat beberapa tahun terakhir. Pada 2005 bahkan pernah tumbuh 10,5 persen dan pembangunan infratruktur sangat terasa kencang di seluruh wilayah kecil tersebut seperti pembuatan jalan, yang lama diperlebar, untuk perlintasan dibuat overpass. Pendapatan per-kapitanya kini USD 17 ribu, lebih tinggi daripada Turki yang USD 13 ribu. Meskipun, masih lebih rendah dibandingkan dengan Siprus-Yunani yang sekitar USD 23 ribu. Dalam urusan ekonomi bisnis, memang Siprus-Yunani dirasa lebih kompeten dan maju dibandingkan Siprus-Turki, terbukti dengan adanya McDonald’s dan warung kopi global Starbucks berada di wilayah Siprus-Yunani, hanya sekitar seratus meter dari Kantor Imigrasi Siprus-Turki. Siprus-Turki banyak mendapat pemblokadean yang dilegitimasi Uni Eropa, mungkin karena hal tersebut yang akhirnya membuat para pebisnis enggan untuk membuka bisnisnya di Siprus-Turki.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Regionalisme

Regionalisme dapat diartikan sebagai negara-negara yang terletak di area geografis yang sama, di mana dapat bekerjasama satu sama lain untuk memecahkan suatu permasalahan-permasalahan bersama dan mencapai tujuan jauh diatas kapasitas yang dapat dicapai oleh negara. Organisasi regional meliputi organisasi aliansi militer, perjanjian ekonomi, dan organisasi politik. Piagam PBB mendoroong regionalisme sebagai pelengkap dari organisasi global ini[6]. Regionalisme terdeskripsikan lewat berbagai kriteria seperti secara geografis, militer/politik, ekonomi, dan transnasional. Diluar hal-hal pokok tersebut, regionalisme juga secara kontemporer dapat dimasukan ke dalam kriteria lain, seperi bahasa, agama, kebudayaan, kepadatan penduduk, dan iklim[7].

Kerjasama regional tersebut sudah barang tentu memerlukan pengaturan secara regional pula. Negara-negara yang biasanya tergabung dalam suatu kerjasama regional dapat bersumber dari beberapa kepentingan dengan pandangan serta perasaan kedaerahan dan identitas yang sama seperti yang dikatakan oleh Michael Leifer dalam tulisannya Regionalism The Global Balance and Southeast Asia bahwa :

“The actual manifestation of regionalist behavior on the part of state may derive from a variety of sources. It may arise from a common sense of place and identity, from the prospect of mutual advantage in corporation and from a perception of common external danger. But, however, a common sense of region represented in institutional from by sovereign state contiguous to one another is, above all a political expressions.”[8]

(Suatu wujud nyata manifestasi dari perilaku regional suatu negara dapat berasal dari berbagai sumber. Dapat timbul dari rasa persamaan identitas dan tempat tinggal, dari prospek keuntungan timbal balik dalam kerjasama dan permasaan persepsi mengenai bahaya eksternal bersama. Namun secara logika merupakan sebuah regional yang diwakili oleh institusi dari sebuah negara yang berdaulat, yang bersifat menular satu dengan yang lainnya, adalah sebuah bentuk dari ekspresi politis)

2.2. Uni Eropa sebagai Organisasi Regional paling berpengaruh di Eropa

Uni Eropa sebagai organisasi supranasional yang merupakan organisasi antar-pemerintahan mempunyai legitimasi yang cukup kuat untuk mempengaruhi konstelasi politik dalam negeri setiap anggotanya. Tujuan dari Uni Eropa itu sendiri adalah menciptakan kemajuan dan perkembangan politik dan ekonomi di negara-anggotanya untuk mencapai pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan. Ada suatu tanggung jawab yang cukup berat bagi Uni Eropa yaitu untuk mempertahankan konsistensinya terhadap tujuan didirikannya Uni Eropa itu sendiri.

Uni Eropa mempunyai kelebihan dari segi hard power dan soft power sehingga mampu menarik negara-negara di kawasan Eropa sangat tertarik untuk bergabung dengan Uni Eropa. Hard power yang dimaksudkan di sini artinya tindakan nyata yang memaksa atau memiliki sanksi untuk memaksa penegakan aturannya, sementara soft power merupakan media yang tidak nyata namun tetap mengikat anggota-anggota Uni Eropa misalnya ideologi dan kekuatan budaya. Turki sendiri memandang Uni Eropa menguasai sebuah kekuatan yang amat luar biasa dan berpikir bahwa jika Turki bergabung menjadi anggota Uni Eropa maka ia pun akan terpengaruh dampak positif dari keanggotaan tersebut. Turki menyadari keuntungan yang didapatkan saingannya, Yunani, sehingga ia melakukan perbaikan dan perubahan budaya yang sangat signifikan dengan tujuan memperoleh predikat keanggotaan tersebut[9].

Uni Eropa tidak mungkin akan berdiam diri saat menyaksikan ada konflik di tubuh salah satu anggotanya karena apabila ia berdiam diri saja maka kemungkinan masalah internal salah satu anggotanya tersebut kemudian akan meluas dan mengganggu stabilitas negara tetangganya. Saat permasalahan domestik ini semakin menyebar maka akan sangat berkemungkinan mengganggu stabilitas sistem Uni eropa itu sendiri. Maka, Uni Eropa cenderung selalu turun tangan dalam mengatasi semua masalah negara-negara anggotanya dengan maksud agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan lebih baik dan lebih cepat sebelum semakin memburuk sesuai dengan kapabilitas yang dimiliki Uni Eropa dan power yang dimilikinya atas integrasi negara-negara anggotanya.

2.3. Permasalahan Siprus-Turki mencakup Regional hingga Global

Permasalahan Siprus yang belum terselesaikan tidak hanya menimbulkan kesulitan hubungan Turki-UE, tetapi juga terhadap kerjasama NATO-UE, terutama di lingkup kerjasama strategis. Permasalahan bilateral antara Siprus dan Turki sangat mempengaruhi agenda kegiatan keduanya, Turki-EU dan EU-NATO. Perubahan iklim internasional menimbulkan adanya peningkatan kebutuhan akan kolaborasi antara Amerika Serikat dan Eropa dalam konteks NATO dan ESDP, tetapi ternyata permasalahan Siprus yang belum terselesaikan ini juga berpengaruh terhadap peningkatan kerjasama NATO dan ESDP kearah yang lebih baik. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa permasalahan Siprus ini bukan hanya melibatkan hubungan Turki-UE dan Turki-Yunani, tetapi melibatkan isu yang lebih luas misalnya hubungan antara NATO dan UE. Oleh karena itu permasalahan Siprus ini bukan hanya mengenai pulau tersebut, tetapi juga mencakup wilayah regionalnya dan secara internasional. Namun urgensi yang paling utama jelaslah teletak di pundak Uni Eropa selaku organisasi regional terkuat dan paling berpengaruh di Benua Eropa.

Permasalahan yang melibatkan Yunani ini telah menjadi konflik regional bahkan internasional jika dikaitkan dengan keanggotaan Turki di NATO yang akhirnya mau tidak mau permasalahan ini juga terhembus hingga ke NATO. Untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun ini memang tidak mudah, namun peran serta Uni Eropa memang akan berdampak cukup besar dan berkemungkinan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

2.4. Peran Uni Eropa mengatasi Permasalahan Siprus-Turki

Permasalahan yang terjadi di Siprus saat ini bisa dikatakan telah menjadi faktor terbesar yang secara negatif mempengaruhi hubungan antara Turki dan Uni Eropa. Hubungan antara Turki dan Uni Eropa semakin memanas dengan hadirnya permasalahan ini karena dengan masalah ini pintu gerbang bagi Turki untuk masuk ke Uni Eropa akan semakin dipersulit terbukti dengan begitu banyaknya pembaharuan atas perbincangan mengenai keinginan bergabungnya Turki ke Uni Eropa dikarenakan permasalahan Siprus ini. Ada kemungkinan permasalahan bergabungnya Turki ke Uni Eropa tidak akan sesulit sekarang ini andaikan tidak ada permasalahan Siprus yang menyebabkan ditundanya beberapa poin persyaratan keanggotaan Turki di Uni Eropa.

Permasalahan yang terjadi di Siprus saat ini juga telah menjadi agenda pembahasan di Uni Eropa karena ini menyangkut Siprus sebagai negara anggota dan Turki yang telah disetujui untuk dipertimbangkan menjadi anggota Uni Eropa begitu Turki mampu memenuhi seluruh butir persyaratan yang diajukan Uni Eropa. Bagaimanapun juga, mengenai proses keanggotaan Turki di Uni Eropa merupakan permasalahan politik. Sentimen dikarenakan Siprus telah menjadi faktor yang rumit sejak intervensi militer Turki pada tahun 1974. Publikasi yang dilakukan oleh Agenda 2000 pada tahun 1997 mencatat tingkat hubungan yang minim antara Turki-UE[10]. Mekipun sejak tahun 2004 Siprus telah menjadi anggota Uni Eropa, tetapi Uni eropa kurang menganggap Siprus Utara sebagai bagian dari Uni Eropa dikarenakan masih banyaknya intervensi dari Turki yang notabene non-UE.



BAB III

PENUTUP


Kehadiran aktor eksternal kini semakin dibutuhkan dalam penyelesaian konflik internasional. Keterlibatan aktor eksternal, khususnya organisasi regional dan organisasi internasional sebagai pihak yang netral diharapkan dapat menjadi mediator bagi dua pihak yang bersengketa. Dalam krisis Siprus, yang berlangsung sejak awal abad 20 ini, salah satu aktor eksternal yang memegang peranan penting dalam upaya penyelesaian konflik adalah Uni Eropa. Uni Eropa sebagai organisasi regional paling berpengaruh dan mempunyai hard power dan soft power terkait integrasi anggotanya merupakan organisasi yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah ini dikarenakan kedekatan wilayah geografis, latar belakang budaya dan pengalamannya dalam menyelesaikan konflik di kawasan Eropa selama bertahun-tahun.

Uni Eropa mempunyai bargaining position yang mampu memberikan posisi tawar kepada masing-masing negara yang bersengketa agar permasalahan dapat terselesaikan dengan lebih cepat dan tanpa membuang-buang waktu seperti sebelum-sebelumnya. Turki mempunyai keinginan yang sangat besar untuk bisa bergabung sebagai anggota Uni Eropa, sebenarnya Uni Eropa bisa menjadikan hal ini sebagai stimulator tercapainya kesepakatan atas Pulau Siprus bukannya menjadikan hal ini untuk menghambat Turki masuk ke Uni Eropa demi mendukung ketidakinginan Uni Eropa beranggotakan Turki. Uni Eropa seharusnya berhenti mempolitisasi permasalahan hukum antara Siprus-Turki dan merealisasikan konsistensinya terhadap tujuan Uni Eropa itu sendiri yaitu untuk menciptakan stabilitas ekonomi dan politik di negara-negara anggotanya dengan membuat kesepakatan-kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik Turki ataupun Siprus.

Permasalaha Siprus-Yunani dan Siprus-Turki yang sudah berlangsung sejak lama memang bukanlah hal yang sederhana untuk diselesaikan. Namun, usaha yang dilakukan pihak-pihak eksternal, dalam hal ini Uni Eropa, seharusnya lebih memberikan mediasi yang netral dan tidak memihak pada negara manapun. Sekali lagi saya tegaskan, apabilan Uni Eropa memainkan peran sesuai dengan kapasitasnya dengan memanfaatkan situasi yang ada antara Turki-UE tanpa adanya keinginan untuk mempolitisasi dalam permasalahan ini maka konflik segitiga antara Turki-UE-Siprus akan lebih mudah diselesaikan.



DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Bretherton, Charlotte dan John Vogler. The European Union as a Global Actor. Newyork: Routledge, 2006

Mauna, Boer. Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamina Global. Bandung: P.T. Alumni, 2005

McMahon, Edward dan Scott Baker Piecing a Democratic Quilt?: Regional Organizations and Universal Norms. USA: Kumarian Press, Inc., 2006

Artikel dan halaman web:

www.agora-dialogue.com

www.cires.eu

www.europa.eu/lisbon_treaty/faq/index_en.htm#1

www.globalissues.org/article/114/the-cyprus-crisis

www.todayszaman.com

Amanda Paul. Cyprus and the audacity of hope. 7 Februari 2010

Amanda Paul. The Turkey-EU-Cyprus triangle. 18 April 2010

Jurnal:

Prof. Dr. Atila Eralp. The Last Chance in Cyprus Negotiations and the Turkey-EU Relationship. “Thesis”. Hellenic Foundation for European and Foreign Policy. Februari 2010

Steve Wood. The EU and Turkey: Political Machinations in a Three-Level Game. “Working Paper 139”. Australian National University: National Europe entre. November 2004



[1] Perwira-perwira yang berasal dari junta militer milik Yunani

[2] Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, (Bandung: PT Alumni, 2000), hal. 35-36

[3] http://www.cires.eu, Elena Baracani, The Impact of the EU’s Democratic Anchoring on the Settlement of the Cyprus Crysis (book on-line)

[4] Rotasi kepemimpinan yang dimaksud adalah apabila periode ini presiden berasal dari Siprus-Yunani maka wakilnya berasal dari Siprus-Turki dan kemudia di periode berikutnya presiden berasal dari Siprus-Turki dan wakilnya berasal dari Sirus-Yunani

[6] David Weigall, International Relations, (London: Arnold Publisher, 2002), hal. 191.

[7] Theodore A. Couloumbis dan James H. Wolfe, Introduction to International Relations, (New Jersey: Prentice-Hall Inc., 1982), hal.295-296.

[8] Michael Leifer, Regionalism in Southeast Asia, (CSIS: 1975), hal. 55

[9] Edward McMahon dan Scott Baker, Piecing a Democratic Quilt?: Regional Organizations and Universal Norms, (USA: Kumarian Press, Inc., 2006), hal. 21-22

[10] Charlotte Bretherton dan John Vogler, The Europian Union as a Global Actor, (Newyork: Routledge, 2006), hal. 50 dan 54

Upaya Diplomasi oleh Bill Clinton untuk Membebaskan Jurnalis Amerika Serikat di Korea Utara

Oleh: Adi Permana (209000085)

BAB I: PENDAHULUAN

1.1. LATARBELAKANG MASALAH

Diplomasi merupakan sebuah instrumen yang ampuh dalam mengusahakan perwujudan perdamaian dunia (world peace). Antitesa dari diplomasi adalah perang, yang mana di dalamnya terdapat unsur kekerasan (violence). Cara berhubungan antar negara yang santun dan elegan coba diperagakan dalam praktik diplomasi. Diplomasi berkaitan dengan manajemen hubungan antara negara-negara dan antara negara-negara dengan aktor-aktor lain (Barston 1988:1). Dengan berkembangnya cara-cara diplomasi kontemporer, ditemukanlah suatu karakteristik atau ciri diplomasi abad ke-21 di mana peran aktor negara (state actor) dengan perwakilan resmi pemerintah tidak lagi menjadi aktor tunggal dalam diplomasi hubungan internasional, akan tetapi aktor negara pada kenyataannya saat ini tak dapat mengabaikan signifikansi dari munculnya kekuatan peran aktor-aktor non negara (non-state actors) guna menyelesaikan konflik antar negara. Ini erat kaitannya dengan konsep multi-track diplomacy yang telah mengemuka, di mana jalur-jalur diplomasi telah berkembang menjadi seluruhnya ada sembilan jalur (Lihat, Diamond&McDonald 1996)

Dalam konteks penulisan makalah ini, penulis akan menyoroti upaya diplomasi yang dilakukan oleh Bill Clinton untuk membebaskan jurnalis Amerika Serikat, yaitu Laura Ling dan Euna Lee, di Korea Utara. Menelaah kapasitas Bill Clinton sebagai aktor non negara dalam diplomasi adalah sesuatu yang menarik, apalagi yang akan dihadapi Clinton ialah petinggi negara diktator Korea Utara, Kim Jong Il. Sebagai awalan, memahami sejarah hubungan Amerika Serikat-Korea Utara (AS-Korut) secara garis besar adalah diperlukan guna mengetahui implikasinya terhadap hubungan AS-Korut yang terjadi di masa kini.

Dalam bab pendahuluan ini penulis tidak hanya akan menjabarkan sejarah singkat hubungan AS-Korut, tapi juga penulis menjelaskan bagaimana hubungan awal Bill Clinton dengan Kim Jong Il dapat terjalin. Kerangka teori yang dipakai untuk menjelaskan isi makalah serta rumusan masalah juga akan penulis kemukakan dalam bab ini.


1.1.1. Sejarah Singkat Hubungan AS-Korut

Menarik mundur waktu, kita dapat melihat sejarah Hubungan AS-Korut ibarat ’dua kutub yang berlawanan’ atau seringkali tidak harmonis, selalu dipenuhi konflik kepentingan (conflict of interest) yang mendasar. Semenjak masa Perang Dingin (Cold War), kedua negara itu berseberangan dalam hal politik-ideologi. AS dengan ide ’Free World’-nya sedangkan Korut dengan ide ’Komunis’-nya. Konstelasi politik internasional pada abad ke-20, sebelum keruntuhan Uni Soviet, memang masih didominasi oleh pandangan dunia yang bipolar di mana sistem internasional yang terbentuk mengacu pada dua kekuatan ideologi yang telah disebutkan tadi, yaitu ’Free World’ dimotori oleh AS dan ’Komunis’ dipimpin oleh Uni Soviet. Dalam konteks perang dingin, kepentingan AS dalam politik luar negerinya ialah memerangi ideologi komunisme, yang berarti memerangi Korut pula. Dalam perang saudara di tahun 1950 antara Korea Selatan (Korsel) dan Korut, AS secara jelas mendukung militer Korsel yang memihak Free World dengan mengirim angkatan perangnya dan bantuan persenjataan ke Korsel untuk menghadapi pemerintah komunis Korut. Perang ini disebut dengan proxy war, karena dianggap kedua Korea tersebut berperang atas mandat atau pengaruh kekuatan AS dan Uni Soviet. Usainya perang saudara tersebut tidak membuahkan hasil apa-apa pada akhirnya bagi kedua belah Korea, mereka tetap tidak bersatu.

Kemudian, seiring perjalanan waktu, Uni Soviet sebagai negara pelopor komunisme telah dinyatakan bubar pada tahun 1990. Namun demikian, perkiraan bahwa Uni Soviet adalah induk daripada komunisme dunia ternyata tidaklah sepenuhnya benar. Terbukti setelah bubarnya Uni Soviet, negara-negara komunis seperti Korut dan Kuba masih ada di dalam peta politik internasional.

Demikianlah sejarah singkat hubungan antara AS-Korut dalam konteks Perang Dingin yang mana penuh konflik politik-ideologis di dalamnya dan otomatis memberikan gambaran mengenai dampak terhadap keadaan hubungan AS-Korut kontemporer.

Pasca Perang Dingin, Hubungan AS-Korut sempat mereda dari konflik atau mengalami normalisasi pada masa pemerintahan Bill Clinton pada periode 1992-2000. Namun, normalisasi yang telah dibangun Clinton itu tidak bertahan lama setelah pemerintahan George W. Bush (2001-2009) bertindak non-kooperatif terhadap pemerintah Korut. Pemerintahan AS di bawah Bush menyatakan bahwa Korut adalah ’negara teroris’ atau ’rogue nations’ karena diduga telah mengembangkan senjata nuklir ilegal, yang mana AS berargumen bahwa Korut telah menyalahi Resolusi PBB tentang perdamaian dunia tanpa profilerasi senjata Nuklir.


1.1.2. Hubungan Korut dengan Pribadi Bill Clinton dan Kaitannya Masalah Pembebasan Jurnalis AS

Komunisme memang seperti hal yang tabu bagi pemerintah AS. Tetapi hal ini tidak berlaku dalam masa pemerintahan AS di bawah Bill Clinton pada periode 1992-2000. Dengan berbesar hati Bill Clinton menjalin hubungan yang harmonis dengan pemimpin Korut, Kim Jong Il. Hal tersebut menjadi dasar ketertarikan penulis untuk mengangkat suatu peristiwa yang belum lama terjadi, yaitu pada Maret 2009 di Korut, di mana dua orang jurnalis AS bernama Laura Ling dan Euna Lie ditahan oleh pemerintah Korut.

Jasa diplomasi yang dilakukan Bill Clinton, mantan Presiden AS, untuk bernegosiasi dengan petinggi Korut dalam usahanya membebaskan dua warga negara AS itu merupakan suatu usaha diplomasi yang unik karena proses hubungan diplomatik tersebut menyiratkan lebih kepada hubungan emosional atau kedekatan pribadi di antara kedua pemimpin itu daripada hubungan formal kenegaraan. Inilah yang menjadi latarbelakang mengapa penulis tertarik untuk mengangkat diplomasi yang dilakukan Bill Clinton di Korut, yaitu sebagai diplomasi ’Jalur Kedua’ yang menekankan pada pentingnya peran aktor non-negara dalam rangka memecahkan kebuntuan (deadlock) konflik dan menciptakan perdamaian.


1.2. Kerangka Teori


1.2.1. Multi-Track Diplomacy


Teori yang akan penulis gunakan di pembahasan adalah mengenai teori ’jalur kedua’ dalam diplomasi atau biasa disebut dengan Second Track Diplomacy. Menurut Dr. Louise Diamond dan Ambassador John McDonald dalam bukunya ’Multi-Track Diplomacy: A System Approach to Peace’ dijelaskan di dalam bab ’Track Two: Nongovernment/Professional’ bahwa Jalur Kedua diplomasi ini didasarkan pada asumsi bahwa diskusi tidak resmi memberikan ruang gerak atau keleluasaan yang mana tidak didapatkan dalam tatacara formal.[1] Tatacara formal itu menyangkut apa yang dilakukan aktor negara (state actor) dalam Jalur Pertama diplomasi (First Track Diplomacy) di mana seringkali ditemukan kekakuan di dalamnya karena banyaknya protokoler dan tatacara resmi lainnya yang harus dilakukan. Tatacara resmi ini seringkali menimbulkan kegagalan dalam diplomasi, dikarenakan suasana yang terbangun tidak mendukung terciptanya keakraban atau kedekatan personal.

Kegiatan formal menciptakan berbagai keterbatasan dalam ruang gerak. Wakil formal pemerintah tidak berbicara untuk untuk dirinya sendiri, tetapi mereka berbicara untuk pemerintah yang memiliki kepentingan nasional dibelakangnya dan mengikuti kaidah-kaidah resmi kenegaraan. Itulah sebab mengapa First Track Diplomacy berpotensi menuai kegagalan dalam usaha diplomasinya karena yang terwakilkan di dalam diri seorang diplomat bukanlah suara pribadi, melainkan suara pemerintah, yang memiliki batas-batas protokeler, kaku, tidak fleksibel, dan menyiratkan ada kepentingan nasional di belakang ucapan-ucapan seorang diplomat, yang mana hal ini selalu diwaspadai dan dicurigai oleh negara penerima agar berhati-hati dalam bernegosiasi. Lebih lanjut, menurut Dr. Louis Diamond dan Ambasador John McDonald, kelemahan first track diplomacy adalah terletak pada kekakuan, eksklusivitas, elitisme, dan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (Diamond&McDonald 1996:33).


1.2.2. Kepentingan Nasional (National Interests)

Selain teori multi-track diplomacy, penulis juga akan mengaitkan teori atau konsep kepentingan nasional (national interest) dalam pembahasan nanti. Kepentingan nasional dapat dijelaskan sebagai tujuan fundamental dan faktor penentu akhir yang mengarahkan para pembuat keputusan dari suatu negara dalam merumuskan kebijakan luar negerinya (Perwita&Yani 2005:35). Selain itu, kepentingan nasional dimengerti sebagai ”the vital interests of a state of which survival is the first and foremost interest[1] (Amin, 2010)


1.3. Rumusan Masalah


Setelah melihat latarbelakang sejarah hubungan AS-Korut secara umum dan bagaimana sejarah hubungan Bill Clinton dengan Kim Jong Il terbangun, penulis memiliki dua hipotesis. Pertama, bahwa peran aktor non negara dalam diplomasi abad ke-21 semakin diharapkan kehadirannya dan semakin vital pengaruhnya untuk membantu kinerja delegasi pemerintahan resmi negara (state actor), dalam konteks penulisan makalah ini yaitu peran mantan Presiden AS Bill Clinton sebagai wakil non-resmi pemerintahan AS dalam misinya ke Korut. Kedua, bahwa di balik misi pengiriman Bill Clinton ke Korut adalah merupakan suatu usaha pemerintahan AS Barack Obama untuk mendapatkan kepentingan nasionalnya melalui peran non-state actor yang diwakilkan oleh Bill Clinton. Kepentingan nasional AS dalam hal ini ialah “melindungi segenap warga AS dimanapun ia berada”. Dua hipotesis yang penulis kemukakan tersebut akan diuji lebih lanjut di dalam bab pembahasan.

Kemudian, dari penjabaran keseluruhan dalam bab pendahuluan ini yang telah dikemukakan, maka timbullah pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

1) Apa sebab kedua wartawan AS, Laura Ling dan Euna Lee ditahan oleh pemerintah Korut? Kemudian, seberapa besar signifikansi peran Bill Clinton sebagai non state actor berkaitan dengan pembebasan jurnalis AS di Korut?

2) Dibalik misi diplomatik Clinton ke Korut untuk penyelamatan dua jurnalis AS , seperti apakah persepsi yang timbul di mata internasional seputar terjadinya peristiwa tersebut?


BAB II: PEMBAHASAN


2.1. Usaha Pembebasan Laura Ling dan Euna Lee dan Signifikansi Peran Diplomasi Bill Clinton


2.1.1. Penyebab Penangkapan Laura Ling dan Euna Lee di Korut

Sebelum membahas mengenai diplomasi Bill Clinton di Korut lebih jauh, kita harus mengetahui dulu apa penyebab dua jurnalis AS, Laura Ling dan Euna Lee ditangkap oleh pihak berwenang Korut.

Kedua jurnalis AS itu ditangkap di perbatasan Korut-China, Maret, karena dituduh memasuki wilayah teritorial Korut secara tidak sah[1] (Kompas.com, 2009). Kedua jurnalis dari Current TV AS itu sedang menyusun laporan di dekat perbatasan Korut-China dan tanpa disangka mereka tertangkap petugas berwenang Korut. Interogasi intensif dilayangkan kepada keduanya di mana tempat interogasi itu berlokasi di wisma militer di daerah pinggiran kota Pyongyang, Ibukota Korut. Hasilnya mereka dituduh selain secara illegal masuk wilayah Korut, juga dicurigai melakukan tindak spionase[2] (Lee, 2009). Atas dasar tuduhan tersebut, keduanya dijerat dengan hukuman 12 tahun kerja paksa oleh Pengadilan Korut karena telah digolongkan melakukan kejahatan berat sebagai penyusup yang mana melanggar etika kedaulatan negara Korut.


2.1.2. Peran Bill Clinton dalam Negosiasi dengan Kim Jong Il

Bill Clinton dikenal sebagai sosok yang tenang dan bersahabat. Sosoknya yang tenang dan bersahabat itu tercermin pada masa pemerintahannya dalam konteks menjalin hubungan bilateral dengan Korut. Dalam periode masa jabatannya ia menjadi presiden AS, bersama Wakil Presiden Al Gore, AS telah menjalin hubungan yang relatif baik dengan Korut. Ia pernah mengupayakan perbaikan hubungan dengan Korea Utara, bahkan saling menukar utusan tingkat tinggi pada menjelang akhir masa jabatannya. Langkah itu mencuatkan perkiraan bahwa Washington dan Pyongyang akan mengakhiri permusuhan mereka selama berpuluh tahun dan melakukan normalisasi hubungan[1] (EGP, 2009).

Salah satu tugas diplomasi yang terpenting yang ialah representasi (Barston 1988:2). Dengan demikian, tugas representasi ini benar-benar harus dipertimbangkan secara matang menyangkut pemilihan sosok yang kapabel guna bernegosiasi dengan lawan. Representasi berkaitan dengan citra, oleh karena itu upaya AS untuk melakukan negosiasi dengan Kim Jong Il kemudian dipercayakan pada sosok Clinton. Kepercayaan pada kemampuan diplomasi Clinton ini tak lepas dari track record bagus yang dimiliki olehnya berkaitan dengan hubungan baiknya dengan Kim Jong Il di masa lalu. Jadi, wajar saja kemudian Clinton ditunjuk sebagai utusan diplomatik non resmi AS dalam upaya penyelamatan dua jurnalis AS, Laura Ling dan Euna Lee di Korut. Melihat pada asumsi 'Jalur Kedua' diplomasi (second track diplomacy) bahwa diskusi tidak resmi memberikan ruang gerak atau keleluasaan yang mana tidak didapatkan dalam tatacara formal (Diamond&McDonald 1996:37), hal ini terllihat pada proses negosiasi antara Bill Clinton dengan Kim Jong Il yang memiliki kedekatan personal telah membawa diskusi antar keduanya lebih fleksibel, tidak terpaku pada protokoler kenegaraan.


“Kehadiran Clinton di Pyongyang juga memberikan faktor lain, perubahan persepsi pendekatan strategis diplomasi dalam konteks alih generasi Kim Yong Il ... Bagi Korut, kehadiran Clinton sekaligus menjadi panggung diplomasi global bahwa pemimpin paling berkuasa ini masih mengendalikan kekuasaan dan mampu mengambil keputusan politik melepaskan dua wartawan AS[2]“ (Pattiradjawane 2009).

Korut sebagai negara komunis yang masih eksis hingga saat ini merupakan sebuah dilema bagi AS sendiri yang mana dikenal sebagai negara anti-komunis. Namun pandangan anti-komunis AS nyatanya telah berubah menjadi hubungan pragmatis. AS dalam hubungannya dengan Korut tidak lagi sekeras dulu, di mana dewasa ini politik-ideologi tak lagi menjadi hambatan kedua negara untuk saling berhubungan dan saling bicara, menyadari bahwa perlunya tindakan kerjasama (kooperatif) untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua negara, dalam konteks permasalahan pembebasan jurnalis AS di Korut.

Tindakan kerjasama ini ditunjukan dalam diplomasi yang dilakukan Bill Clinton. Perubahan pandangan AS ini mengimplikasikan bahwa dalam usaha mencari titik temu demi mengusahakan perdamaian, AS akan melakukan segala upaya yang memungkinkan agar tidak terjadi konfrontasi dengan Korut.

Melihat pada diplomasi yang dilakukan Bill Clinton di Korut, dapat disimpulkan bahwa teori atau konsep multi-track diplomacy, khusunya menyangkut ‘diplomasi jalur kedua' (second track diplomacy), telah terbukti pengaruhnya atau signifikansinya terhadap arah kebijakan diplomasi kontemporer. Melalui data dan fakta yang ada, praktik diplomasi yang diperagakan Bill Clinton terhadap upaya pembebasan dua jurnalis AS di Korut merupakan bukti dari keampuhan teori multi-track diplomacy atau ‘diplomasi melalui banyak jalur’. Berikut merupakan konsep ‘diplomasi jalur kedua’ yang menjelaskan betapa diplomasi jalur kedua dapat digunakan sebagai instrumen diplomasi yang ampuh ketimbang hanya mengandalkan diplomasi jalur pertama:

Track Two is transformational, positing a worldview in which power politics is superseded by mutual empowerment.; … collaboration and inclusivity replace competition and exclusivity; international relations are seen as ongoing relationship between all the people, not crisis or situational relationships between governments; and the international community is called to address human and environmental issues, not just the political side of world affairs”(Diamond&McDonald 1996:37)

Dalam memandang diplomasi Bill Clinton di Korut, seperti yang diungkapkan oleh Diamond dan McDonald, kita dapat merujuk isu diplomasi Bill Clinton sebagai isu kemanusiaan (human issues) yang mana dapat menjelaskan perihal dikemukakannya maksud dan tujuan di balik misi diplomatik, yaitu untuk tujuan membebaskan Laura Ling dan Euna Lee atas nama kemanusiaan. Selain itu, tendensi dalam hubungan diplomatik yang mengarah pada kolaborasi dan inklusivitas telah menggantikan tendensi hubungan yang mengarah pada kompetisi dan eksklusivitas di mana hal tersebut tercermin pada diplomasi Bill Clinton yang menekankan pada kolaborasi ketimbang kompetisi antara kedua negara. Hasilnya, melalui pembicaraan tatap muka selama tiga jam antara mantan presiden Bill Clinton dengan petinggi Korut Kim Jong Il, Laura Ling dan Euna Lee berhasil dibebaskan dengan instruksi langsung dari Kim Jong Il[3] (BBC, 2009).

Dengan demikian, hal ini tentunya memperkuat hipotesis penulis bahwa peran aktor non negara dalam diplomasi abad ke-21 semakin diharapkan kehadirannya dan semakin vital pengaruhnya untuk membantu kinerja delegasi pemerintahan resmi negara (state actor) dalam mengemban tugas diplomatik.


2.2.

Persepsi Menyangkut Kepentingan Nasional Pemerintahan AS Barack Obama di Balik Sosok Bill Clinton

2.2.1. Mempertaruhkan Citra AS di Mata Dunia dalam Konteks Melindungi Warga Negaranya di Luar Negeri


Misi diplomatik yang dilancarkan Bill Clinton ke Korut bukan tanpa intervensi pemerintahan AS di bawah Barack Obama. Kolaborasi antara state actor dan non-state actor telah terjadi di sini. Meski simpang siur seputar apakah aksi Clinton di Korut itu adalah murni misi pribadi atau membawa misi dari pemerintahan AS mengemuka, namun dilihat dari perspektif kepentingan nasional AS, penahanan dua jurnalis AS di Korut itu tak dapat terhindarkan sudah merupakan tugas wajib pemerintah AS untuk melindungi segenap warga negaranya dimanapun ia berada dan oleh karena itu misi penyelamatan harus dilakukan. Hal ini berkaitan dengan keyakinan AS untuk menyebarkan paham Hak Asasi Manusia (HAM) secara internasional, yang otomatis berarti adanya keharusan melindungi warga negaranya sendiri di luar negeri menyangkut perlindungan hukum HAM. Seperti yang umum diketahui bahwa negara komunis dalam pandangan AS adalah negara yang seringkali mengabaikan HAM. Oleh karena itu, dakwaan terhadap dua jurnalis AS oleh Pengadilan Korut dapat dianggap sebagai dakwaan yang tidak valid atau mengabaikan standar HAM internasional, maka pemerintah AS berkewajiban untuk menyelamatkan kedua warga negaranya itu dari jeratan hukum Korut.

Dalam suatu laporan, penghargaan AS terhadap HAM di seluruh dunia merupakan perhatian utama pemerintah AS, di samping penyebaran demokrasi[1] (Rice, 2006). Pemerintahan AS terus mengupayakan memajukan standar HAM di seluruh dunia. Dengan demikian, dengan ditangkapnya Laura Ling dan Euna Lee di Korut, hal tersebut bagi AS adalah dapat dikategorikan telah melanggar nilai HAM internasional, diperkuat dengan pandangan bahwa Korut merupakan negara komunis. Paham komunis Korut apabila dibandingkan dengan paham HAM dan demokrasi AS jelas bertolak belakang. Masyarakat komunis Korut merupakan masyarakat yang cenderung tertutup terhadap dunia luar dan peran negara di Korut adalah sangat mengekang kebebasan warga negaranya maupun warga negara asing yang berkunjung kesana. Sedangkan, di AS, hak kebebasan individu telah menjadi panji kebanggaan masyarakat AS beserta pemerintahannya.

Pada akhirnya, usaha pemerintah AS melalui jasa diplomasi mantan presiden Bill Clinton adalah merupakan suatu usaha untuk mempertahankan citra AS di mata dunia sebagai negara yang konsekuen melindungi warga negaranya dimanapun ia berada.


2.2.2. Kesuksesan Meraih Kepentingan Nasional di Korut


Dari penjabaran di atas, terlihat bahwa kepentingan nasional pemerintah AS di bawah Barack Obama adalah untuk melindungi segenap warga negaranya di luar negeri. Ditinjau secara logis, Pemerintah AS Barack Obama tidak mungkin hanya berdiam diri saja apabila mengetahui warga negaranya terancam keselamatannya di luar negeri. Meskipun beberapa pernyataan Gedung Putih mengindikasikan bahwa aksi Clinton tersebut adalah misi pribadi, namun pada perkembangannya hal tersebut dikritisi oleh sejumlah pakar. Menurut salah satu pengamat masalah Korut dari Universitas Cranfield di Inggris, Profesor Smith, adalah tidak mungkin apabila Bill Clinton mengambil langkah untuk berdiplomasi ke Korut tanpa dukungan penuh pemerintah AS (BBC, 2009). Sementara itu, bertolak belakang dengan analisa Smith, menurut Juru Bicara Gedung Putih, Robert Gibbs, misi Clinton ke Korut merupakan misi pribadi.

Kesuksesan AS meraih kepentingan nasionalnya di Korut dengan keberhasilan membebaskan dua jurnalisnya, Laura Ling dan Euna Lee, adalah dapat dikaitkan sebagaimana pengertian kepentingan nasional yang dapat dijelaskan sebagai 'tujuan fundamental dan faktor penentu akhir yang mengarahkan para pembuat keputusan dari suatu negara dalam merumuskan kebijakan luar negerinya' (Perwita&Yani 2005:35). Perumusan kebijakan luar negeri oleh pemerintah AS dalam rangka mencapai kepentingan nasionalnya telah dipersiapkan dengan matang, yaitu dengan menunjuk Bill Clinton sebagai diplomat non-resmi AS. Tujuan fundamental politik luar negeri AS pada akhirnya dapat terpenuhi dengan dibebaskannya Laura Ling dan Euna Lee. Kemudian meninjau dari sudut pandang berbeda mengenai pengertian tentang kepentingan nasional, yaitu sebagai ”the vital interests of a state of which survival is the first and foremost interest” (Amin, 2009) ialah bagaimana kapabilitas AS untuk bisa memperjuangkan kepentingannya dan survive mempertahankan kepentingannya yang vital terkait pembebasan dua warga negaranya di Korut. Dengan demikian, hal ini telah menguatkan hipotesis penulis bahwa di balik misi pengiriman Bill Clinton ke Korut adalah merupakan suatu usaha pemerintahan AS Barack Obama untuk mendapatkan kepentingan nasionalnya melalui peran non-state actor yang diwakilkan oleh Bill Clinton.


BAB III: KESIMPULAN

Ditinjau dari segi sejarah, secara umum hubungan AS-Korut dapat dikatakan sebagai hubungan yang rumit. Sejak Perang Dingin (Cold War) kedua negara ini telah saling berseteru soal perbedaan ideologi. Seiring dengan perjalanan waktu, di dekade akhir abad ke-20, hubungan AS-Korut sempat mereda dari konflik dengan tampilnya Bill Clinton sebagai presiden AS periode 1992-2000. Namun normalisasi hubungan tersebut tidak bertahan lama karena pemerintahan George W. Bush (2001-2008) dalam melaksanakan politik luar negerinya cenderung konfrontatif dalam berhubungan dengan Korut.

Pada perkembangan selanjutnya, normalisasi hubungan AS-Korut kembali diusahakan dengan hadirnya diplomasi Bill Clinton ke Korut pada tahun 2009 untuk menyelamatkan dua jurnalis AS yang ditahan di sana. Meskipun dapat dikatakan hubungan AS-Korut dapat dijalin kembali melalui suatu kebetulan (insidentil), yaitu melalui suatu kejadian penangkapan warga AS di Korut, namun hal ini telah memperlihatkan bahwa usaha penyelesaian antara kedua belah pihak menyangkut kasus yang menimpa Laura Ling dan Euna Lee ternyata dapat diselesaikan melalui jalur damai atau diplomasi, alih-alih melalui jalur konfrontasi atau perang. Hubungan AS-Korut pada dasarnya sarat pertentangan ideologis yang keras antara keduanya, namun hal ini dapat dicairkan melalui upaya diplomasi Bill Clinton dengan mengedepankan prinsip kerjasama (cooperation) dalam berhubungan dengan pemimpin Korut, Kim Jong Il.

Upaya diplomasi oleh Bill Clinton untuk membebaskan dua jurnalis AS di Korut pada akhirnya menuai hasil positif setelah kedua jurnalis tersebut dibebaskan atas instruksi Kim Jong Il. Melalui peran Bill Clinton dalam berdiplomasi, hal ini merupakan sebuah torehan sejarah untuk membuktikan bahwa dalam teori multi-track diplomacy yang menjelaskan pentingnya eksistensi non-state actors sebagai aktor hubungan internasional adalah memang dapat menyumbangkan usaha perwujudan perdamaian dunia yang cukup signifikan.

Kemudian, dari sudut pandang kepentingan nasional AS Pemerintahan Barack Obama, sosok mantan presiden Bill Clinton terbukti mampu merealisasikan kepentingan nasional AS dalam usahanya melindungi segenap warga negaranya di luar negeri. Pencitraan di mata dunia internasional tetap terjaga, yaitu AS tetap konsisten dipersepsikan sebagai pelindung dan pembela HAM warga negaranya, yang diperlihatkan dalam keberhasilan pembebasan Laura Ling dan Euna Lee di Korut.


DAFTAR PUSTAKA


BUKU


Perwita, AAB & Yani, YM 2005, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.


Barston, RP 1988, Modern Diplomacy, USA: Longman Inc.


Diamond, L & McDonald, J 1996, Multi-Track Diplomacy: A System Approach to Peace, USA: Kumarian Press.


INTERNET
http://jakarta.usembassy.gov/bhs/Laporan/SHRD-2006_indo.html

http://oase.kompas.com/read/2009/08/04/15484329/Bill.Clinton.Tiba.di.Korut..Bahas.Pembebasan.Wartawan

http://internasional.kompas.com/read/2009/08/12/06592457/Solusi.Efisien.Diplomasi.AS.Korut

http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2009/08/090804_clintonketemu.shtml

http://www1.kompas.com/read/xml/2009/08/05/07111395/bill.clinton.datang.2.wartawan.as.dibebaskan.....

http://www.huffingtonpost.com/2009/03/30/north-korea-will-try-2-us_n_180841.html

http://www.dawn.com/wps/wcm/connect/dawn-content-library/dawn/the-newspaper/editorial/14-national-interests-and-diplomacy-510-zj-08



[1] http://jakarta.usembassy.gov/bhs/Laporan/SHRD-2006_indo.html (diakses pada 30 Mei 2010 pukul 21.49 WIB.)



[1]http://oase.kompas.com/read/2009/08/04/15484329/Bill.Clinton.Tiba.di.Korut..Bahas.Pembebasan.Wartawan (diakses pada 29 Mei 2010 pukul 23.44 WIB)



[2] http://www.huffingtonpost.com/2009/03/30/north-korea-will-try-2-us_n_180841.html (diakses pada 29 Mei 2010 pukul 17.30 WIB)



[1] http://www.dawn.com/wps/wcm/connect/dawn-content-library/dawn/the-newspaper/editorial/14-national-interests-and-diplomacy-510-zj-08 (diakses pada 29 Mei 2010 pukul 17.22 WIB)




[1] Diamond, Louis dan McDonald, John. Multi-Track Diplomacy: A Systems Approach to Peace. 1996. USA: Kumarian Press. hlm: 37