Rabu, 02 Juni 2010

DINAMIKA HUBUNGAN DIPLOMASI INDONESIA-AUSTRALIA PASCA DISINTEGRASI TIMOR TIMUR 1999

DINAMIKA HUBUNGAN DIPLOMASI INDONESIA-AUSTRALIA PASCA DISINTEGRASI TIMOR TIMUR 1999

BAB I

PENDAHULUAN

1. 1. LATAR BELAKANG

Sejak disintegrasi Timor-Timur dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di tahun 1999, Indonesia dan Australia terlibat hubungan diplomatik bilateral yang kurang harmonis. Indonesia-Australia mengalami masa-masa munculnya mosi tidak percaya akibat berbagai insiden kemanusiaan yang terjadi di Timor-Timur ketika masih dalam wilayah NKRI (dalam masa itu Indonesia berada di bawah rezim Soeharto dengan tingkat realism tinggi dan melakukan pertahanan integrasi wilayah Republik Indonesia dengan hard power dan dominasi TNI).

Sesungguhnya, disintegrasi Timor-Timur sendiri secara tidak langsung ialah akumulasi dari dinamika yang dari tahun ke tahun semakin tidak ‘sehat’ dalam hubungan diplomasi Indonesia-Australia. Hal ini karena ‘ketidaksenangan’ Australia terhadap Indonesia bahkan dimulai sejak Timor-Timur memutuskan bersatu dengan NKRI lewat Deklarasi Balibo pasca Portugal meninggalkan Timor-Timur 1975. Pada tahun 1976, empat partai politik utama Timor-Timur (UDT, Apodeti, Kota, dan Trabalhista)[1] berkoalisi dan minta berintegrasi dengan NKRI karena vacuum of power yang terjadi di Timor-Timur. Asumsi yang berkembang di Australia ketika itu ialah Indonesia dianggap mengingkari komitmen politiknya di PBB[2] untuk membantu proses dekolonialisasi bagi bangsa-bangsa terjajah.

Kedaulatan bangsa untuk mempertahankan Timor-Timur dengan jalan militer dianggap Australia telah melanggar hak penentuan nasib sendiri masyarakat Timor-Timur atas kedaulatan wilayahnya. Ketidak senangan ini berbuntut pada pelaporan kepada PBB, pencemaran nama baik Indonesia dimata internasional melaui media massa sehingga terjadi mobilisasi opini publik masyarakat internasional yang mengutuk tindakan Indonesia sebagai bentuk fait accompli[3]. Ditambah lagi anggapan bahwa Portugal masih penguasa administratif wilayah Timor-Timur (pengingkaran terhadap vacuum power theory). Masalah dibesar-besarkan dengan mengangkat Insiden Santa Cruz (penembakan pada demostran Timor-Timur pada 12 November 1991 di Dili, di kuburan Santa Cruz oleh TNI karena memprotes Indonesia dengan memajang foto Xanana Gusmao sebagai presiden bagi Timor-Timur yang merdeka). Insiden ini disaksikan oleh dua jurnalis Amerika dan seorang jurnalis Australia pro-kemerdekaan Timor-Timur, yang sedang merekam proses pemakaman demonstran yang gugur akibat pertikaian dengan TNI. Rekaman pembantaian para demostran di Santa Cruz ini berhasil keluar dari Timor-Timur, disiarkan di Australia hingga menjadi salah satu headline di media elektronik di Inggris pada awal tahun 1992[4]

Puncaknya, Indonesia meradang dengan pengiriman tentara International Force in East Timor. Tentara PBB dari Australia ini merupakan pasukan tempur yang setiap waktu bisa melakukan tindakan paksaan terhadap TNI maupun sipil Timor-Timur, bukannya pasukan pemeliharaan perdamaian (peace-keeping force) selama dilaksanakannya perundingan mengenai status Timor-Timur pada akhir tahun 1998. Bukan hanya itu, secara terang-terangan PM Australia, John Howard mengirimkan advisory opinion kepada presiden B.J Habibie untuk mengubah status otonomi luas terhadap Timor-Timur, menjadi pemberian referendum dan jajak pendapat sebagai solusi mandiri bagi Timor-Timur dalam menentukan nasibnya.

1.2. RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Sejauh mana keterlibatan Australia sebagai state actor dalam proses disintegrasi Timor-Timur dari Indonesia pada tahun 1999 dan bagaimana pola hubungan bilateral antara kedua belah negara sepanjang penyelesaian kasus disintegrasi?

2. Apa saja indikator yang menunjukkan menurunnya kualitas dan eksistensi hubungan diplomatik Indonesia-Australia, selama dan pasca disintegrasi Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (dari pihak Indonesia)?

1.3. KERANGKA PEMIKIRAN

Dr. Louise Diamond dan Ambassador John McDonald dalam bukunya Multi-Track Diplomacy menyebutkan pentingnya diplomasi “…..diplomacy is associated in our minds with an interactive process, a back-and-forth between various parties, it about relationship, communication, connectedness. These are the key elements not only of peacemaking endeavors but also of social systems. If the term jiggles the mind to associate the system with this efforts and qualities it will be relevant.”[5] Berdasarkan teori ini,Peter Sutch dan Juanita Elias dalam bukaunya The Basics: International Relations mengungkapkan bahwa segala jenis upaya diplomasi yang dilakukan harus dengan analisis objektif dimana fokus tertuju pada kekuataan hubungan antara dua buah negara[6].

Aktor-aktor pemerintah yang efektif dalam sebuah sistem akan mempengaruhi suksesnya diplomasi. Diplomasi dianggap sukses apabila kedua belah pihak berhasil mengatasi kepentingan-kepentingan yang berbeda, atau apabila kedua belah pihak berhasil berkompromi dalam mengatasi perbedaan kepentingan.[7]

Selain pemerintah, salah satu diplomasi multi-track yang patut diperhitungkan ialah peran media massa dalam menciptakan opini publik. Media merupakan salah satu faktor penting, baik bagi keberhasilan maupun kegagalan diplomasi antara dua negara. Hal ini karena mobilisasi opini publik melalui pencitraan media (multilateral dan unilateral) yang konsisten akan mempengaruhi dinamika diplomasi yang diimplementasikan dalam foreign policy suatu negara.[8]

1.4. METODE PENELITIAN DAN TEKNIK PENGUMPULAN DATA

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode penelitian deskriptif analitik, yaitu sebuah metodologi penelitian yang menggambarkan suatu permasalahan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki yang akan dibahas dan kemudian dianalisa dengan berlandaskan teori dalam kerangka pemikiran.

Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan sumber berbagai buku, jurnal, dan majalah yang berhubungan dengan karya tulis. Selain itu, bahan-bahan bacaan yang terdapat pada media internet dengan sumber yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.[9]


BAB II

PEMBAHASAN

2. 1. Mobilisasi Opini Publik yang Kritis di Australia tentang Timor-Timur dan Penegakan HAM di Indonesia

Sejak peristiwa Balibo pada Juli 1975, pemerintah Indonesia dianggap oleh pihak Australia bertanggung jawab atas kematian lima wartawan televisi Australia. Media massa Australia mulai menciptakan opini publik bahwa banyaknya konspirasi dibalik Peristiwa Balibo, seperti bahwa; integrasi Timor-Timur ke wilayah NKRI dianggap sebuah aneksasi secara militer, bukan integrasi natural (meskipun pada 1979 Australia pada akhirnya mengakui kedaulatan Timor-TImur sebagai bagian NKRI secara de jure ). Media juga menuduh Indonesia menutup-nutupi upaya transparansi kasus untuk konsumsi publik internasional.

Opini publik Australia meyakini bahwa pemerintah Indonesia tidak bersungguh-sungguh berupaya menegakkan keadilan dan mengungkap kasus Balibo. Sikap ketidakpercayaan publik Australia terhadap Indonesia berimplikasi pada lemahnya dukungan publik Australia terhadap Indonesia, sehingga setiap isu negatif yang mencoreng reputasi dan citra Indonesia justru menjadi komoditas berita yang penting bagi media massa Australia.

Ketika Insiden Santa Cruz di akhir 1991 diekspos pada publik internasional, media massa Australia bersifat sangat subjektif dan hiperbola dengan menyamakan kejadian ini dengan peristiwa pembunuhan berdarah akibat politik apartheid di Sharpeville, Afrika Selatan pada tahun 1960.[10] Secara terang-terangan publik Australia menyatakan diri kecewa dengan pemerintahnya yang mendukung kepemimpinan Soeharto di Indonesia ketika itu karena pada akhirnya dukungan terhadap penjahat kemanusiaan itu dianggap sebagai pengkhianatan bangsa Australia terhadap Timor-Timur yang pernah berperang bersama melawan tentara Jepang dalam World War II.

Pemberitaan yang tidak berimbang ini juga membawa dampak buruk bagi Indonesia, beberapa negara donor, menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Indonesia.[11] Speech act yang menyorot secara detail tentang rendahnya tingkat penghargaan bangsa Indonesia tehadap HAM pada rezim Soeharto menjadi salah satu senjata Australia menyerang Indonesia dalam struktur ‘pergaulan internasional’

2. 2. Lepasnya Timor-Timur dari Indonesia

Lepasnya Timor-Timur dari Indonesia juga tidak terlepas dari perubahan haluan politik luar negeri Indonesia akibat dinamika politik domestik. Dalam proses memanasnya hubungan Australia dan Indonesia, Indonesia sendiri ketika itu tengah disibukkan dengan dinamika politik, pergantian pemerintahan yang melibatkan mobilisasi massa besar-besaran, jatuhnya rezim diktator Soeharto dan digantikan dengan B.J Habibie (wakil presiden Indonesia ketika itu).

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan political uncertainty yang mengganggu stabilitas sistem pemerintahan berakibat pada kualitas kinerja dari aktor dan pembuat kebijakan luar negeri. Penurunan kualitas kerja ini berdampak sistemik terhadap perspektif dunia internasional pada Indonesia. Indonesia dianggap tidak represif dan beri’tikad baik untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di negara, sehingga kian hari tekanan dunia internasional kian menyudutkan Indonesia sebagai negara yang diminta bertanggung jawab atas segala kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Timor-Timur.

Sepanjang masa pemerintahan Soeharto yang cenderung otoriter, segala tindakan prodisintegrasi yang dilancarkan oleh massa di Timor-Timur, selalu diredam dengan tindakan militer. Asumsinya, pertahanan dan kedaulatan administratif suatu negara, berada dibawah kewenangan pemerintah negara itu sendiri. Tindakan pelenyapan nyawa tanpa alasan yang proporsional ini tetap dilanjutkan meskipun dunia internasional terus mengawasi tindakan Indonesia, khususnya Australia. Selain menumpangi kendaraan politik untuk mendapatkan legitimasi untuk mengeksplorasi Timor-Timur di masa depan nanti, Australia juga turut adil dalam memperburuk hubungan antara Indonesia dan negara-negara di barat karena propaganda media pasca penyebaran rekaman gambar Inseiden Santa Cruz yang dianggap dunia internasional merupakan kasus pelanggaran HAM universal yang patut ditindak.

Ketika tongkat estafet kepemimpinan beralih pada B.J Habibie, Timor-Timur bukan lagi daerah prioritas yang integrasinya diperjuangkan dengan militer. Seiring dengan meningkatnya tekanan dunia internasional terhadap Indonesia yang menuntut ‘keadilan’ bagi hak Timor-Timur menentukan nasibnya sendiri,

Menanggapi tuntutan internasional, kabinet baru Habibie dalam sidang 9 Juni 1998 memutuskan untuk memberikan status khusus dengan otonomi luas bagi Timor-Timur. Pada 18 Juni 1998, Sekjen PBB yang menganggap keputusan ini sebagai good will Indonesia mengutus seorang duta besar dan perwakilan dari Portugal untuk membahas mekanisme otonomi luas ini. Portugal menjadi satu dari tiga pihak dalam tripartite ini karena Timor-Timur merupakan daerah bekas kolonialisasi Portugal sebelum berintegrasi dengan Indonesia pada Deklarasi Balibo 1975. Tripartite ini kemudian menjadi tim kecil yang bertanggungjawab dalam membuat kebijakan penentuan nasib bagi Timor-Timur.

Konsep ini akhirnya memperoleh jalan buntu karena Portugal dan representasi PBB melancarkan imposing the political conditionalities (tekanan-tekanan politik). Tekanan ini semakin jelas ketika PM Australia John Howard pada Desember 1998 mengirim sejenis surat tertutup (advisory opinion) pada presiden Habibie yang ditegaskan oleh pemerintah Australia pada media hanya berupa dorongan bagi Indonesia untuk memberikan right of-self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri)[12]. Namun nyatanya surat itu berhasil membuat pemerintah Indonesia mengubah haluan kebijakan untuk Timor-Timur. Jika diawal pemerintah memberikan otonomi luas, kemudian dengan alibi demokrasi pemerintah menyatakan bahwa lepas atau tidaknya Timor-Timur dari Indonesia akan ditentukan oleh rakyatnya sendiri. Singkatnya, akan diadakan jajak pendapat di Timor-Timur sebagai jalan damai bagi penyelesaian konflik. Keputusan ini dibawa ke ruang publik internasional pada 27 Januari 1999 oleh pemerintah Indonesia.

Keputusan ini kemudian diimplementasikan pada 5 Mei 1999, dimana Tripartite menyetujui dan mendukung keputusan Indonesia untuk melaksanakan jajak pendapat di Timor-Timur. Jajak pendapat akan diselenggarakan oleh PBB dan rakyat akan diminta memilih apakah Timor-Timur masih akan dibawah bendera Indonesia atau menentukan nasib sendiri dengan kemerdekaan.

Hasil jajak pendapat yang dilaksanakan pada 30 Agustus 1999 ini kemudian positif. Sebanyak 78,5 % rakyat Timor-Timur memilih untuk merdeka. Timor-Timur yang belum memiliki pemerintahan berdaulat pun, diserahkan kepada PBB. Seiring dengan itu, pemerintah Indonesia mencabut status Timor-Timur sebagai provinsi ke-27 Indonesia sekaligus meratifikasi hasil jajak pendapat yang dilaksanakan di Timor-Timur. Sedangkan untuk meredam gejolak kontra di dalam negeri, Habibie berdalih bahwa Timor-Timur nantinya hanya akan menambah beban Indonesia dalam menjalankan pemerintahan. Lagipula Timor-Timur, secara natural bukanlah bagian dari bangsa Indonesia, ada banyak karaketr kebangsaan yang berbeda antara Timor Barat dan Timor Timur. Mulai dari bahasa, ras, mata uang yang berlaku, kehidupan ekonomi maupun politik yang jauh berbeda dan tertinggal dari daerah-daerah lain di Indonesia.

Sebagaimana teori zero sum, Australia kemudian menjadi negara pemenang sebagai ‘pahlawan’ mobilisasi tanggapan internasional. PBB meminta Australia menyiapkan pasukan penjaga kedamaian masuk ke Timor-Timur, selain untuk meredam aksi kerusuhan pro integrasi, juga untuk ‘mendepak’ pendudukan TNI dari Timor-Timur. Pasukan yang bernama Internasional Force in East Timor (INTERFET) bertugas sebagai protektor yang menjamin lancarnya kinerja UNCHR dalam memasok bantuan kemanusiaan bagi pengungsi dan menjamin keamanan mobilitas pengungsi keluar masuk Timor-Timur dan Timor Barat.

2.4. Indikasi Kelemahan Diplomasi Indonesia

Dalam upaya menyelesaikan masalah Timor-Timur, aktor diplomasi yang diturunkan oleh Indonesia ialah aktor-aktor dalam sistem politik. Aktor-aktor diplomasi tersebut berupa diplomat, presiden, para pejabat militer, dan berbagai institusi yang sifatnya state actors. Penjelasan berikut ini akan menekankan faktor-faktor internal Indonesia yang perlu dievaluasi dalam upaya memperbaiki sistem dan mekanisme hubungan diplomatik.

Pertama, kelemahan diplomasi Indonesia, baik dalam menyusun keputusan foreign policy maupun dinamika internal ialah signifikannya peran-peran aktor politik dengan latar belakang militer daripada aktor profesional yaitu para diplomat karir. Hal ini terjadi karena sebagai panglima tertinggi seluruh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, presiden dapat mengintervensi politikluar negeri dan upaya diplomasi yang sebelumnya dilakukan oleh para pejabat karir. Bila berkenaan dengan kepentingan militer, struktur organisasi Deplu yang bersifat kaku dapat bersifat fleksibel (pengaruh rezim dan faktor idiosinkratik pemimpin ketika itu). Para pejabat militerlah yang menempati posisi strategis dalam Deplu, sehingga muncul persepsi yang kurang baik tentang militer dimata pejabat Deplu dan para diplomat.

Sebagai diplomat, para pejabat militer tidak memiliki pelatihan dan pengalaman yang cukup untuk menangani masalah hubungan internasional dan diplomasi. Intervensi militer di Deplu membuat Deplu kesulitan menjalankan politik luar negeri yang independen.

Kedua, dominasi pimpinan tertinggi eksekutif di dalam pembuatan keputusan.[13] Rezim kepemimpinan Soeharto ketika itu membuat Deplu kemudian hanya berperan sebagai departemen teknis yang menangani masalah rutin dan sifatnya administratif. Sedangkan untuk masalah yang berkenaan dengan HAM, hubungan diplomatik, tindakan represif dalam pergaulan internasional, cenderung didominasi oleh para pejabat militer yang pro terhadap pimpinan eksekutif dan rezim. Deplu hanya berperan sebagai agen hubungan masyarakat yang harus menjelaskan kepada dunia internasional alasan diplomatis dibalik kejadian tersebut.

Ketiga, lemahnya strategi dan taktik diplomasi Deplu. Terkait kasus Timor-Timur, tidak ada strategi khusus menyangkut persepsi yang coba ditanamkan oleh pemerintah Indonesia terhadap publik (baik internal maupun internasional) saat kasus ini dianggap sebagai kasus pelanggaran HAM yang penting di mata internasional. Indonesia malah mempersepsikan diri bahwa segala jenis tekanan internasional tersebut hanya bentuk interfensi dunia terhadap politik dalam negeri Indonesia.

Dilain pihak, massa dan pimpinan massa prodisintegrasi Timor-Timur dengan aktif menjalin jaringan diplomatik dengan Australia, baik pada pemerintah maupun menarik perhatian media massa. Mereka melakukan diplomasi publik melalui berbagai aktivitas lobby informal dan aksi-aksi yang melibatkan masyarakat luas serta media massa internasional.

Keempat, diplomat Indonesia dinilai Mochtar Kusumaatmadja, lebih banyak melakukan ‘diplomasi kebatinan’.[14] Maksudnya diplomat Indonesia bukan merupakan diplomat yang tidak memiliki kemampuan khusus menghadapi tekanan media dan publik. Budaya rezim telah mendidik diplomat menjadi aktor yang cenderung diam dan sulit berkomunikasi. Sifat kurang ekspresif dan kurang artikulatif para aktor first track diplomacy ini dimanfaatkan oleh pihak lawan (baik Timor-Timur maupun Australia) dengan mengembangkan jaringan diplomasi second track yang fleksibel dan aktif melalui NGOs, aktor individu, dan media massa internasional.[15]


BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Awal dari memburuknya hubungan Indonesia-Australia ialah kegagalan pimpinan tertinggi eksekutif Indonesia dalam menjaga citra bangsa, mewakili kepentingan pemerintah, dan mempertahankan hubungan yang stabil. Hal in terjadi karena pada masa itu Indonesia berada dibawah pengaruh rezim otoriter yang menghalalkan tindakan militer untuk menjaga integrasi dalam dan luar negeri (bukan upaya diplomsi formal).

Ketika rezim berganti, yang terjadi kemudian ialah rendahnya umpan balik (represif) Indonesia terhadap tuduhan yang dilemparkan, baik isu yang berkembang di komunitas global maupun propaganda media yang subjektif, menyebabkan eksistensi diplomasi Indoneis kian lemah. Ini merupakan pelajaran bagi diplomasi Indonesia tentang pentingnya pencitraan, penguatan diplomasi konvensional, menggunakan alternatif diplomasi publik dan melibatkan lebih banyak aktor lagi dalam membangun hubungan diplomatik yang sehat (multi-track diplomacy).

Pemerintah Indonesia juga mengalami kegagalan visi dan penetapan status dalam menangani masalah Timor-Timur. Meskipun kenyataannya isu Timor-Timur memberikan dampak signifikan terhadap pencitraan internasional, pemerintah Indonesia selalu mengingkari hal ini. Khususnya terhadap mobilisasi opini publik di Australia, Indonesia tidak pernah menyusun dan menerapkan satu strategi khusus. Dalam kasus Australia, Indonesia dianggap belum berhasil memenangkan hati publik Australia. Hal ini terjadi karena publik Australia menganggap Indonesia tidak serius menangani kasus Timor-Timur, baik disintegrasi maupun upaya penegakan HAM pasca runtuhnya orde baru.

Selain itu, lepasnya Timor-Timur dari Indonesia merupakan pembelajaran bagi rezim birokrasi yang otoriter yang menempatkan pemimpin militer di birokrasi sehingga Deplu tidak memiliki otoritas sebagai departemen publik untuk melakukan aktivitas diplomasi yang independen karena selalu ditunggangi kepentingan sekelompok orang dengan kekuasaan.

3.2. Saran

Untuk mengoptimalkan kinerja diplomat dan frist track diplomacy actors Indonesia, penulis mempunyai beberapa saran,

1. Sejak berubahnya pola hubungan internasional dalam komunitas global yang ditandai dengan meningkatnya aktor dalam hubungan internasional, pola diplomasi yang dilakukan pun layak berubah. Hal ini karena state actor tidak lagi bisa mengakomodir semua kepentingan mobilitas internasional. Second track diplomacy dengan multi-track actor dianggap penting karena secara ideal second track diplomacy akan memberikan kelengkapan negosiasi dan fasilitas yang sulit dicapai jika hanya mementingkan national interest masing-masing negara.

2. Perlu dicatat bahwa para pejabat militer tidak dilatih dan tidak mendapatkan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi dengan negara lain. Sebagai Kementrian utama yang melaksanakan tugas-tugas utama Indonesia di luar negeri, Kemenlu semestinya diberi hak otoritas untuk mengambil kebijakan dalam mengejewantahkan faktor penghalang birokrasi dalam proses membangun hubungan diplomasi dengan negara lain (karena akan sulit bagi Kemenlu mencetak prestasi dibawah tekanan dan ketidaknyamanan kerja).

3. Kekerasan, militer dan hard power bukan lagi jalan yang ditempuh di abad 21 ini. negara-negara berlomba-lomba menyusun soft and smart power untuk mendapatkan posisi tawar yang bailk dalam komunitas internasional.

4. Pentingnya declassified documents bagi pemerintah Indonesia (terkait pembelajaran kasus disintegrasi Timor-Timur). Kebijakan untuk mengumumkan secara terbuka dokumen-dokumen pemerintahan setelah berakhirnya satu periode dalam permerintahan dianggap penting untuk review dan rekam jejak dalam penyelesaian isu-isu khusus. Keterbatasan akses terhadap dokumen negara (yang selalu dirahasiakan) membuat sebuah kebijakan seringkali kadang secara sistematis menjadi tidak berkesinambungan.


DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Artikel

Djelantik, Sukawarsini. 2008. Diplomasi: Antara Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu

Kumar, Rajesh. 1997. Non-Alignment Policy of Indonesia. Jakarta: CSIS, Jakarta.

Mc.Donald, Louise. 1996. Multi-Track Diplomacy: A System Approach to Peace, Third Edition. USA: Kumarian Press, Inc.

Nazir, Mohamad. 1988. Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Pattiradjawane, Rene L. “Indonesia dalam Politik Globalisasi.” Kompas (5 Mei 2010):9.

Suryokusumo, Sumaryo. 2007. Studi Kasus Hukum Internasional. Jakarta: Tatanusa

Sutch, Peter dan Juanita Elias. 2007. The Basics, International Relations. New York: Routledge

Volgy, Thomas J. 2003. International Politics and States Strength. United Kingdom: Lynne Rienner Publisher Inc.

Jurnal

Downer, Alexander. 2000. East Timor – looking back on 1999, Australian Journal of International Affairs, vol.54/1 , hal.5.

Kumar, Rajesh. 1997. Indonesias’Policy of Non-Alignment: Decolonialization and the Issue of East Timor, vol II, hal 59.

Halaman Web

http://frenndw.wordpress.com/2010/01/13/masalah-timor-timur-dan-politik-luar-negeri-ri/ diakses pada 13 Mei 2010 pukul 12.45

http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/demokratisasi.html diakses pada 12 Mei 2010 pukul 12.50

http://www.deplu.go.id/Pages/SpeechTranscriptionDisplay.aspx?Name1=Transkripsi&Name2=Menteri&IDP=207&l=id diakses pada 12 Mei 2010 pukul 13.07

http://kbriberlin.de/in/berita/2008/JAN/080108=pernyataan%20pers%20tahunan%20menlu%20ri.html diakses pada 13 Mei 2010 pukul 13.10

http://www.kapanlagi.com/h/0000109105.html diakses pada 13 Mei 2010 pada pukul 13.11

http://www.indonesia-1.com/konten.php?nama=News&op=detail_news&id=1158 diakses pada 13 Mei 2010 pukul 13.12

http://deskpapuabarat.blogspot.com/2009_01_01_archive.html diakses pada 13 Mei 2010 pukul 15.10

http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/2000/08/07/0019.html diakses pada 18 Mei 2010 pukul 10.15

http://wwwsejarah-agustinus.blogspot.com/2010/04/hubungan-australia-indonesia.html diakses pada 18 Mei 2010 pukul 10.17



[1] Sumaryo Suryokusumo. 2007. Studi Kasus Hukum Internasional, Cetakan 1, Jakarta: Tatanusa, hlm 95

[2] Majelis Umum PBB. “Deklarasi PBB tentang Pemberian Kemerdekaan bagi Rakyat dan Bangsa-Bangsa Terjajah”. Sidang Umum PBB 1960 dan 1961: Resolusi 1514 (XV) dan 1654 (XVI).

[3] Suryokusumo, op.cit., hlm 97

[4] http://frenndw.wordpress.com/2010/01/13/masalah-timor-timur-dan-politik-luar-negeri-ri/

[5] Dr. Louise Diamond, Ambasadoor John McDonald. 1996. Multi-Track Diplomacy. USA: Kumarian Press Inc., hlm 11-12

[6] Peter Stuch, Juanita Elias. 2007. The Basic: The International Relations. New York: Routledge, hlm 41-42

[7] Sukawarsini Djelantik. 2008. Diplomasi Antara Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm 103

[8] Ibid,. hlm 107

[9] Mohamad Nazir. 1988. Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 15.

[10] Loc,. cit

[11] Sukawarsini Djelantik, op.cit., hlm 128

[12] loc.cit,.

[13] Sukawarsini Djelantik, op.cit., hlm 107

[14] Ibid,. hlm 114

[15] Ibid., hlm 110


ARLISKA FATMA ROSI

209000010

Resolusi Konflik: Pulau Sipadan dan Ligitan

Oleh: Raden Siti Nadea Aqmarina (209000184)

Bab I

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Permasalahan

Sengketa pulau antara kedua Negara ini sudah terjadi sejak tahun 1967. Pada pertemuan yang membahas tentang teknis hukum laut serta landas kontinen antara kedua negara, Indonesia maupun Malaysia sama-sama memasukkan pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam territorial batas Negara mereka. Karena hal ini, Indonesia merasa berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatannya akan pulau Sipadan dan Ligitan. Maka pemerintah mencari dasar hukum serta fakta-fakta historis yang dapat mendukung kepemilikan kedua pulau tersebut. Sementara itu pemerintah Malaysia melakukan hal yang sama yaitu mencari bukti-bukti historis yang mendukung haknya atas pulau Sipadan dan Ligitan. Lalu kedua Negara ini bersepakat untuk menjadikan status pulau Sipadan dan Ligitan menjadi status quo. Dalam kondisi status quo ini Malaysia menjadikan P.Sipadan sebagai daerah wisata dengan paket wisata Kinabalu, bahkan Malaysia membuat pulau buatan di Karang Rough di utara lintang 40 10` Utara berdekatan dengan P.Sipadan. Namun pada Tahun 1969, Malaysia memasukkan pulau Sipadan dan Ligitan kedalam peta resmi nasionalnya.

Kemudian pada tahun 1991, Malaysia menempatkan polisi hutan di pilau sipadan dan Ligitan untuk melakukan pengusiran terhadap warga Negara Indonesia yang berada di kedua pulau tersebut. Selain itu pihak Malaysia juga meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut klaimnya atas kedua pulau tersebut.

Pihak Indonesia yang semula amat kukuh untuk membawa kasus ini ke ASEAN dan selalu menolak usulan Malaysia yang ingin membawa kasus ini ke ICJ akhirnya melunak. Presiden Suharto dalam kunjungan kenegaraannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996 akhirnya menyetujui usul dari Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Muhammad. Maka dibuatlah kesepakatan “Final and Binding” pada tanggal 31 Mei 1997 dengan kedua Negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada 19 November 1997 dengan Kepres Nomor 49 Tahun 1997, sedangkan Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.

1.2 Rumusan Masalah

Langkah-langkah apa sajakah yang ditempuh kedua Negara dalam menyelesaikan sengketa pulau Sipadan dan Ligitan ini? Mengapa kedua Negara begitu yakin atas kepimilikan pulau Sipadan dan Ligitan ini? Dengan sedemikian bukti berupa dasar hukum serta fakta historis yang diajukan pihak Indonesia dalam penyelesaian konflik ini, mengapa pada akhirnya Indonesia tidak mampu mempertahankan pulau Sipadan serta Ligitan? Dimanakah sesungguhnya letak kesalahan Indonesia sehingga tidak dapat menjaga kedaulatan wilayahnya?

BAB II

PEMBAHASAN

Sipadan dan Liditan merupakan dua pulau kecil yang berada di Selat Makassar. Pulau Sipadan memiliki luas 10,4 ha dan terletak 15 mil dari Sabah serta 40 mil dari daratan Pulau Sebatik, sedangkan Pulau Ligitan hanya 7,9 ha dengan jarak 21 mil dari Sabah dan 57,6 mil dari Sebatik. Dalam Deklarasi juanda pada tanggal 13 Desember 1957 tentang Wawasan Nusantara mengenai Indonesia sebagai Negara kepulauan, terdapat perihal bahwa perairan territorial Indonesia sebelumnya hanya sejauh 3 mi dari tiap-tiap pulau di kepulauan Indonesia. Konvensi hukum laut I Jenewa tahun 1958 tentang laut Teritorial memungkinkan suatu Negara untuk menarik garis pangkal dengan straight base line dan normal base line. Dan melalui Undang-undang No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia yang disebut sebagai Negara kepulauan, dilakukan penarikaan untuk mengukur laut territorial sejauh 12 mil dari titik terluar dari pulau pulau terluar. Titik dasar yang didapat dari hasil perhitungan diatas peta adalah sebanyak 200 titik dengan metode point to point theory. Namun ada satu hal mendasar yang terlupakan dalam UU no.4/-rp/1960 adalah bahwa pulau Sipadan serta Ligitan tidak dimasukkan dalam wilayah Negara kepulauan Indonesia.

Seiring dengan berjalannya waktu, sengketa pulau Sipadan dan Ligitan ini memasuki babak awal yaitu pada tanggal 22 September 1969 di Kuala Lumpur saat kedua Negara melakukan perundingan tentang teknis huku laut dan penerapan landas kontinen di perairan Selat Malaka dan laut Sulawesi. Pada pertemuan itu, kedua Negara baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengklaim pulau Sipadan dan Ligitan sebagai miliknya. Akhirnya dalam perundingan itu disepakati bahwa kedua pihak menahan diri dan tidak akan melakukan kegiatan apapun pada kedua pulau tersebut sampai ada penyelesaian masalah. Kesepakatan kedua Negara ini ditafsirkan oleh pihak Indonesia sebagai penetapan status quo atas pulau Sipadan dan Ligitan. Akan tetapi di pihak Malaysia, sejak tahun 1980an telah melakukan berbagai macam pembangunan infrastruktur pariwisata bahari di kedua pulau tersebut meskipun statusnya masih dalam sengketa. Indonesia berkali kali mengajukan protes kepada Malaysia, namun pengembangan pariwisata di kedua pulau yang dikelola oleh Malysia berjalan lancar. Konferensi PBB tentang hukum laut III pada 30 April 1982 di New York telah berhasil menyusun United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS ‘82) yang kemudian ditandatangani 117 negara termasuk Indonesia pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica. Melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, Indonesia meratifikasi UNCLOS ‘82 yang berarti bahwa seluruh perangkat hukum Indonesia yang sudah ada atau akan ada harus mengacu kepada konvensi tersebut.

Dengan telah berlakunya UNCLOS ‘82 secara resmi diseluruh dunia sejak 16 Nopember 1994, maka Indonesia secara yuridis formal telah diakui sebagai negara kepulauan, termasuk hak-hak dan kewajiban yang melekat pada wilayah negara kepulauan. Salah satu kewajiban Indonesia adalah penyesuaian cara penarikan garis pangkal sesuai dengan ketentuan dalam LJNCLOS ‘82, yang selanjutnya menjadi dasar untuk penetapan perbatasan wilayah laut, meliputi lebar Laut Teritorial 12 mil (pasal 3 LTNCLOS ‘82), Lajur Tambahan (Contigous Zone) 24 mil (pasal 33), Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil (pasal 48 dan 57) serta Landas Kontinen selebar 200 mil (pasal 76). Khusus untuk landas kontinen dimana kondisi dasar lautnya sedemikian rupa sehingga batas terluamya berada di continental margin yang terletak di luar 200 mil ditetapkan maksimum selebar 350 mil dari garis pangkal atau 100 mil dari kedalaman laut 2500 meter. Tahun 1989 – 1995 Dishidros TNI-AL telah melaksanakan survei lapangan guna penyesuaian titik dasar yang terdapat dalam Undang-Undang 4/Prp/1960 (200 titik), dimana telah didapatkan 232 titik dasar. Hasil penyesuaian penarikan garis pangkal berdasarkan UNCLOS ‘82, maka didapat 189 titik dasar.

Hasil survei inilah (189 titik dasar) yang digunakan sebagai lampiran dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia berupa Peta Iktisar wilayah yuridiksi Negara Kepulauan Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4/Prpl1960, namun tanpa mencantumkan daftar koordinat titik-titik dasar.

Penetapan UU (Undang-Undang) Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia ini antara lain dimaksud untuk memasukkan (secara hukum) pulau Sipadan dan Ligitan yang tidak tercantum dalam UU No. 4/Prpl1960, namun masih sangat lemah karena batas wilayah negara Republik Indonesia hanya berupa Peta Iktisar, tanpa daftar koordinat titik-titik dasar.

Batas wilayah yang ditetapkan Inggris (British North Borneo Company) bersama Belanda di pulau Sebatik sepanjang garis paralel 4 derajat, 10 menit LU, tidak tegas menunjukkan apakah garis batas paralel tersebut ditarik ke laut sampai jauh kearah Timur / pulau Sipadan dan Ligitan.

· Usaha Damai

Pada tahun 1992, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi tersebut menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/JC & Joint Working Groups/ JWG). Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan. Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG.Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kuala lumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.

Pada pertemuan tgl. 6-7 Oktober 1996 di Kualalumpur Presiden Soeharto dan PM. Mahathir menyetujui rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya tanggal 31 Mei 1997 disepakati “Spesial Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan”. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke Mahkamah Internationaln (International Court of Justice) pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P. Sipadan dan P. Ligitan di ICJ mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI.

Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui Written pleading kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, Counter Memorial pada 2 Agustus 2000 dan reply pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses Oral hearing dari kedua negara bersengketa pada 3 sampai dengan 12 Juni 2002 . Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International. Indonesia mengangkat co agent RI di ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Hal yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di ICJ ini memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp. 16.000.000.000 dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara. Dengan demikian tidak tepat bila dikatakan pihak Indonesia tidak serius memperjuangkan P. Sipadan dan P. Ligitan.

· BUKTI-BUKTI

Karena kedua Negara telah sepaka untuk membawa kasus ini ke ICJ, maka kedua belah pihak harus menyiapkan bukti-bukti berupa fakta fakta historis yang mendukung kepemilikan atas pulau Sipadan dan Ligitan. Indonesia bersumber pada konvensi antara Belanda dengan Inggris pada tahun 1981 mengenai kesepakatan daerah di selatan garis parallel 4’ 10 menit Lintang Utara milik Belanda dimana pulau Sipadan dan Ligitan berada di sebelah selatan garis itu. Kesepakatan Tersebut dikukuhkan dalam sebuah peta yang dibuat Belanda dan diakui oleh Inggris. Peta-peta yang dibuat oleh kartografi Stanford milik Inggris dan peta yang dibuat Badan Pemetaan Nasional Malaysia hingga 1970an tidak mencantumkan pulau Sipadan dan Ligitan sebagai milik Malaysia. Belanda juga telah melakukan kedaulatan dengan melakukan survey serta patrol di kedua pulau itu pada 1903 serta mendaratkan kapal Lynx di Sipadan pada 1921. Izin penambangan minyak yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan Malaysia mengacu pada Konvensi 1891.

Demikian halnya Malaysia juga memiliki bukti-bukti untuk dibacakan di muka siding. Menurut Malaysia, kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan secara estafet dari Sultan Dent/Overback - Inggris - Malaysia serta Sultan Sulu - Spanyol – AS - Inggris – Malaysia ( Chain of Title ). Doktrin penguasaan efektif secara berkesinambungan (effective occupation) atas kedua pulau tersebut. Malaysia lebih banyak memiliki bukti tindakan administratif di kedua pulau itu. Antara lain penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung oleh Inggris pada 1917, penarikan pajak bagi pengumpul telur penyu sejak tahun 1930 dan pengoperasian mercusuar sejak tahun 1960-an serta melaksanakan aktivitas kepariwisataan sejak 1980. Fakta bahwa, kapal perang AS pada 1903 mengunjungi Pulau Sipadan dan mengklaim menjadi miliknya. Tidak ada bukti tertulis bahwa kedua pulau itu pernah berada di bawah administrasi Belanda yang diperoleh dari Kesultanan Bulungan. Garis batas 40 10 menit Lintang Utara bukanlah allocation line, karena Ingris tidak pemah mengindikasikan keinginannya untuk menentukan batas laut territorial di Bomeo Utara.

· PUTUSAN AKHIR

Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Pada sidang yang dilaksanakan di Den Haag tersebut, ICJ telah mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari ICJ, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan. Di pihak yang lain, ICJ juga menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada konvensi 1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil. Keputusan mahkamah ini bersifat final dan mengikat. Dalam urusan ini, pemerintah Indonesia juga percaya seluruh proses peradilan telah berlangsung secara adil dan transparan. Tentang tindak lanjut pasca keputusan ICJ, langkah pertama yang diambil adalah merumuskan batas-batas negara dengan negara-negara terdekat.


BAB III

PENUTUP

Bila kita melihat kebelakang tentang upaya-upaya Indonesia yang telah dilakukan sejak tahun 1960-an untuk menyelesaikan sengketa pulau Sipadan Ligitan, maka sebenarnya upaya-upaya tersebut eukup intensif, namun masih terdapat berbagai kekurangan-kekurangan. Sejak negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk pada 1945, tidak pemah melakukan aktivitas ekonomi di kedua pulau Sipadan dan Ligitan, jadi Indonesia tidak ada upaya dalam pengelolaan sumberdaya yang terdapat pada kedua pulau Sipadan dan Ligitan. Sebaliknya Malaysia sejah tahun 1980-an telah menjadikan pulau Sipadan dan Ligitan sebagai pulau wisata bahari. Sistem pengarsipan Indonesia terhadap dokumen-dokumen sejarah, khususnya menyangkut dokumen wilayah perbatasan yang ada sejak tahun 1900-an sangat lemah, sehingga saat dokumen-dokumen dibutuhkan kita harus ke negara tertentu misalnya Belanda dan Inggris untuk menelusurinya. Hal ini membutuhkan waktu dan biaya yang besar dan belum tentu negara bersangkutan “mau memberikan secara ikhlas” data dan peta-peta dimaksud. Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan okupasi efektif, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya. Keputusan ini juga tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Jelas elemen kuncinya dalam aplikasi doktrin effective occupation adalah ada tidaknya suatu perundang-undangan, peraturan hukum, atau regulasi terkait status wilayah tersebut. Hal ini tentunya sejalan dengan makna dari occupatio (baca okupatio) yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti pendudukan secara fisik.

DAFTAR PUSTAKA

http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=10&mnorutisi=6

http://www.dephan.go.id

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/10/06/WAW/mbm.20081006.WAW128382.id.html

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0212/19/ln/53884.htm

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0004/25/ln/sipa03.htm