Rabu, 26 Mei 2010

Terbangnya Kembali Garuda di Eropa (said iqbal akbar 209000313)

Terbangnya Kembali Garuda di Eropa

Pendauhuluan

Bukan suatu hal yang berlebihan apabila di katakan bahwa Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting bagi Uni Eropa. Secara geografis, Indonesia terletak pada posisi silang transportasi dunia, tidak hannya bagi UE tetapi juga untuk negara negara di dunia sebagai penghubung dua benua dan dua samudra. Pengaruh Indonesia di dalam ASEAN juga dapat menyadarakan Uni Eropa betapa pentingnya menjalin kerjasama dengan sebuah negara kecil bernama Indonesia. Indonesia dapat menjadi negara perantara atau penghubung UE dengan dunia timur, khusus nya Asia Tenggara. Keanggoatan Indonesia di organisasi OPEC dan gerakan non blok jug adapt menjadi alas an yang kuat mengapa Uni Eropa tidak pernah meninggalkan Indonesia.

Tetapi apa yang terjadi apabila “sahabat” kita sendiri memotong jalur devisa negara kita? Yaa, itulah yang sekarang sedang terjadi. Uni Eropa memotong jalur devisa kita dari sector pariwisata.

Pariwisata merupakan salah satu sector yang cukup besar pengaruhnya dalam perekonomian negara kita. Bahkan industri pariwisata ini merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar di negara kita, menduduki nomer 3 setelah industri minyak alam dan industri tekstil. Sebagai contoh, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 dan beberapa pulau pulaunya merupakan salah satu pulau terbesar yang ada di dunia. Indonesia merupakan negara maritim terbesar dengan perairan seluas 93 ribu km2. Indonesia merupakan penghasil terbesar dan terbanyak untuk hal gas alam cair dan timah. Indonesia merupakan salah satu negara dengan tempat tempat pariwisata yang paling banyak mengundang turis, buktinya kenaikan angka wisatawan pada tahun 2009 hingga 0,4% yang memberi devisa negara sebanyak 65 triliun rupiah. Dan masih banyak lagi hal hal seperti di atas yang dapat menjadi salah satu pemasok devisa negara. Sayangnya kenaikan tingkat tingkat tersebut tidak dibarengi dengan tingkat servis yang baik dari pemerintah maupun sumber daya manusia yang bertanggung jawab itu sendiri.Yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap negara ini untuk kedepannya.

Pembahasan

Pada tanggal 28 juni 2007 dimana maskapai penerbangan di Indonesia yaitu Garuda Indonesia beserta maskpai lainnya resmi di cabut izin terbangnya oleh organisasi internasional regional eropa yaitu UE (Uni Eropa). Alasannya adalah karena tingkat keamanan yang masih sangat minim dan tingkat otoriter Indonesia untuk penerbangan sipil sangat tidak fokus sehingga dapat di katakan tidak mempunyai hak untuk terbang. Tercatat sudah terjadi 62 kali kecelakaan, 2 kali pesawat jatuh dan hilang, dan 200 jiwa lebih menjadi korban atas insiden insiden tersebut. Kejadian ini bukan yang pertama kalinya melanda Indonesia, sebelumnya Indonesia juga pernah masuk daftar hitam FAA badan penerbangan milik Amerika Serikat dikarenakan gagal meleati safety ratings yang diajukan oleh FAA. Tetapi FAA sudah mencabut larangannya tersebut. Hanya saja FAA sekarang mengkategorikan penerbangan Indonesia dalam kategori II, yang artinya hampir mencapai standar tetapi masih perlu banyak perbaikan.

Sedikit untuk kronologis pencabutan larangan terbang beberapa maskapai Indonesia terutama garuda Indonesia. Pertama kali ICAO telah melakukan audit terhadap beberapa maskapai maskapai Indonesia, lalu dari audit audit tersebut di keluarka sebuah hasil yang dimana sama sekali tidak ada maskapai yang berasal dari Indonesia yang mampu melewati batas safety ratings tersebut. Maka dari itu pihak UE langsung mengirim surat kepada Mentri Perhubungan pada saat itu yaitu Hatta Rajasa, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Lalu UE memeberikan waktu 10 hari untuk DJU (Direktur Jendral Perhubungan Negara) untuk segera membri data dan informasi teknis dari semua maskapai penerbangan RI untuk di jadikan bahan pertimbangan UE. Tetapi DJU tidak juga dapat menyelesaikan tugas yang di berikan. Sehingga UE harus mengeluarkan larangan terbang bagi maskapai Indonesia di Uni Eropa.[1]

Tetapi Indonesia tidak tinggal diam banyak cara yang di lakukan oleh pemerintah agar dapat sesegera mungkin menerbangkan maskapai maskapai RI di belahan eropa dan secepatnya memperbaiki pandangan dunia terhadap Indonesia. Diplomasi adalah salah satu cara yang paling ampuh unutk mengatasi hal ini. Diplomat diplomat RI mencoba meyakini masyarakat dunia khususnya Uni Eropa dan negara negara di belahan eropa.

Contohnya, Indonesia sedang mengupayakan agar terjadi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Belanda. Hubungan itu berjalan di sector perhubugan, maskapai Garuda Indonesia siap melayani penerbangan ke Amsterdam. Kerjasama bilateral ini merupakan kampanye positif yang diharapkan dapat membuka mata dunia khususnya negara-negara eropa lainnya untuk mempercepat penghapusan larangan terbang EU terhadap maskapai penerbangan RI. Untuk diketahui dalam mekanisme yang dianut EU, adanya keputusan untuk melakukan larangan terbang terhadap maskapai negara tertentu cukup diusulkan oleh 2 negara, namun untuk mencabut pelarangan itu harus melibatkan keseluruhan anggota EU yang terdiri dari 27 negara.

Sebagaimana telah diberitakan selain kerjasama bilateral di bidang penerbangan antara RI-Belanda, langkah lain yang dilakukan Pemerintah RI dalam menyikapi pelarangan terbang oleh Uni Eropa adalah mengajukan program fast track .

Pada program ini Pemerintah RI mengajukan 4 maskapai untuk segera mendapatkan prioritas keluar dari larangan terbang. Terhadap langkah ini Mentri Perhubungan telah mengajukan surat resmi tentang pengajuan prioritas audit terhadap 4 maskapai ini kepada EU agar dapat dilakukan pembahasan oleh ke 27 negara anggotanya. Keempat maskapai yang diusulkan mendapatkan prioritas itu adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlanes, Airfast dan Premi Air.

Hubungan hubungan bilateral seperti yang di atas lah yang awalnya dapat membuka jalan Indonesia untuk mendapat kepercayaan kembali dari mata dunia. Yang apabila kita sukses dan dapat memuaskan pihak belanda maka akan ada pandagan yang baik pula dari pihak belanda yang akhirnya akan menyebar luas ke pihak dunia.

Lalu selain melakukan kerjasama bilateral dengan belanda juga mecoba sejumlah opsi opsi untuk di jalan, demi mendapatkan kembali kepercayaan dari UE dan yang pasti untuk dapat menerbangkan kembali garuda garuda Indonesia di belahan barat bumi.

Opsi yang pertama adalah, indonesa mencoba mengajukan permintaan kepada UE agar regulator regulator penerbangan Indonesia dapat bekerjasama dengan orgnisasi sipil penerbangan internasional (ICAO), agar dapat menambah standar keamanan dan keselamatan dari maskapai maskapai penerbangan Indonesia. Alasannya pemerintah kita mencoba opsi ini di karenakan ICAO lah yang melakukan audit dan memberikan hasil kepada UE bahwa beberapa maskapai penerbang Indonesia tidak memenuhi standar. Jadi pemerintah ingin mendapat kepercayaan terlebih dahulu dari pihak ICAO. Barulah pihak ICAO ini yang akan memberi tahu UE bahwa penerbangan di Indonesia sudah memenuhi standar yang diperlukan.

Lalu opsi yang kedua adalah dengan megikuti standar penerbangan Amerika Serikat, FAA. Maskapai maskapai Indonesia memang pernah tidak memenuhi kriteria yang di ajukan oleh FAA dan Amerika Serikat pun waktu itu pernah melakukan hal yang sama seperti yang di lakukan UE yaitu melarang maskapai Indonesia untuk terbang di wilayah territorial amerika dan sekitarnya, tetapi hal itu tidak berjalan lama. Pada saat ini menurut FAA, banyak maskapai maskapai penerbangan Indonesia sudah memenuhi standar dan lolos safety rating yang FAA ajukan, dan FAA rasa larangan terbang itu sudah tidak di perlukan lagi. Inilah yang sedang dicoba di negosiasikan pemerintah Indonesia dengan UE. Pertanyaannya adalah, mengapa menurut FAA Indonesia layak tetapi mmenurut ICAO Indonesia tidak layak. Tetapi hal ini masih menemui jalan buntu.

Lalu opsi yang lain adalah, beberapa waktu belakangan ini pemerintah Indonesia sedang gencar gencarnya mmeberlakukan pelatihan pelatihan khusus bagi para regulator regulator dan calon regulator penerbangan Indonesia. Karena menurut UE dan ICAO salah satu alas an menagapa diberlakukan larangan terbang bagi beberapa maskapai penerbangan Indonesia dikarenakan sumber daya manusianya yang kurang terlatih sehingga tidak dapat memaksimalkan apa yang seharusnya dilakukan. Permasalahan juga terdapat pada jumlah petugas, banyaknya jumlah petugas tidak seimbang dengan jumlah pesawat dan tugas yang dimiliki oleh masing masing petugas. Seperti yang dikatakan oleh Komisaris Perhubugan Uni Eropa, Michele Cercone

Saya akan bicara secara umum saja, tidak khusus apa yang terjadi di Indonesia. Kadang-kadang kami melihat masalah dalam jumlah pegawai atau jumlah orang yang terlibat dengan masalah ini. Di negara tertentu jumlah mereka kurang dibanding dengan maskapai penerbangannya. Jadi jelas mereka tidak bisa mengawasi, kendati keahlian dan latihan yang mereka jalani sudah sangat baik. Itu hanya masalah jumlah petugas. Dengan jumlah sedikit itu mereka tidak akan mampu mengawasi semua pesawat sesuai dengan tugas mereka."[2]

Untuk menjawab kritik ini pemerintah Indonesia melewati Departmen Perhubungan langsung mengambil langkah berani. Dephub dengan berani mengumumkan peringkat Airlines yang ada di Indonesia, dari peringkat paling atas dengan standar tinggi paling tinggi hingga peringkat paling bawah dengan standar terburuk. Dasar dephub memberikan peringakt ini didasari pada peraturan civil aviation safety regulation (CASR). Yang didalam nya maskapai maskpai terbagi dalam 3 kategori. Kategori I bahwa maskapai penerbangan ini benar benar telah memenuhi syarat keselamatan bagi penumpangnya. Kategori II menunjukan bahwa pada peringkat ini telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan, tetapi masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi. Lalu kategori III menunjukan bahwa maskapai penerbangn ini bahwa pada peringkat ini telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan, tetapi masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi sehingga berdampak terhadap pengurangan tingkat keselamatan penerbangan. [3]

Lalu dephub juga memperketat dan memperbanyak intensitas audit dan inspeksi maskapai maskapai RI. Hal ini dilakukan untuk menjawab isu isu suap yang dituduhkan kepada DSKU pada maskapai ketika melakukan inspeksi. Lalu dephub mempresentasikan hasil hasil inspeksi dan audit tersebut pada Sidang European Union Aviation Safety Committee yang berlangsung di Brussel, Belgia pada November 2007 lalu.

Akhirnya setelah melewati masa masa sulit dan waktu yang cukup lama sekitar 2 tahun, Uni Eropa secara resmi mau mencabut larangan terbang nya terhadap beberapa maskapai asal Indonesia. Puncaknya pada 15 Juli 2009, pada saat baerlangsungnya Forum Konsultasi Bilateral antara Indonesia dengan Uni eropa di Yogyakarta, dan disampaikan langsung oleh Jenderal Hubungan Luar Negri Komisi Eropa, James Moran. Pencabutan larangan yang didasarkan pada perbaikan standar keselamatan terbang secara signifikan itu memungkinkan empat maskapai Indonesia untuk melayani kembali jasa penerbangan ke benua Eropa. Indonesia juga dinilai sudah memiliki instrumen penerbangan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Uni Eropa. Selain itu, keselamatan udara yang dimiliki Indonesia sudah meningkat dan kapasitas staf di empat maskapai penerbangan juga bagus dan ditambah. Keempat maskapai penerbangan tersebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast, dan PremiAir. Hal ini cukup membuat pemerintah Indonesia gembira, pasalnya pencabutan larangan terbang ini tidak menggunakan masa percobaan, yang berarti bahwa UE telah percaya sepenuhnya dengan maskapai maskapai Indonesia.

Setelah pencabutan larangan terbang pada forum yang sama Uni Eropa menyarankan beberapa hal kepada Indonesia, yaitu itu;

1. melakukan restrukturisasi organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk meningkatkan kinerja, terutama pada pemenuhan standar keselamatan interrnasional.

2. penyempurnaan regulasi untuk memenuhi tantangan operasi, standar keselamatan, good governance, SDM, dan kemajuan teknologi

3. penambahan anggaran Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara untuk Technical Expert ICAO dan Indonesia selama 2008, dan menambah jumlah flight. operation inspector yang bertugas melakukan operation surveillance.

4. membuat target pencapaian program aksi sistem manajemen keselamatan yang akan diselesaikan sampai akhir 2008 sesuai Deklarasi Bali yang tercermin pada Road Map to Safety menuju zero Accident.

Seiring waktu dephub terus melakukan perbaikan perbaikan hingga mencapai kemaksimalan demi mecapai target utama “Road Map to Safety”

Tetapi baiknya setelah masalah ini terselesaikan, tidak lama kemudian Indonesia yang diwakili oleh Presiden SBY menerima undagan dari Uni Eropa terkait adanya perjanjian – perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.

Perjanjian itu merupakan kesepakatan komprehensif pertama antara Uni Eropa dengan negara di kawasan Asia Timur. walaupun perjanjian itu secara belum dapat dilaksanakan karena harus melalui ratifikasi oleh masing-masing pihak namun kerjasama bidang perdagangan, investasi, perubahan iklim, energi, pemberantasan teroris dan pendidikan serta kebudayan sudah dirancang. Kerjasama dengan Uni Eropa juga berbentuk dialog hak asasi manusia antara Indonesia dan Uni Eropa yang disepakati berlangsung setiap tahun secara bergantian dan berawal pertama kali pada 2010.



Kesimpulan

Diplomasi terbukti memang salah satu cara yang paling diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah masalah yang sifatnya internasional dan lintas negara. Cara ini terbukti efektif menyelesaikan permasalahan tentang bagaiamana beberapa maskapai Indonesia bisa berterbangan tanpa memenuhi standar. Diplomat, Duta Besar hingga Presiden sekalipun ikut ambil bagian demi memperbaiki nama Indonesia dimata dunia. Berlomba – lomba mencoba meyakini Uni Eropa bahwa Indonesia mampu melampaui standar yang dikelurakan oleh ICAO. Diplomasi bukan berarti harus selalu bernegosiasi, cara – cara lain yang Indonesia tempuh seperti melakukan hubungan bilateral dengan Belanda dan mempublikasikan bahwa Indonesia sedang melakukan perbaikan di segi penerbangannya juga merupakan diplomasi, untuk mendapatkan kepercayaan dari Organisasi Terbesar di Eropa tersebut.

Yang akhirnya kita mendapat kepercayaan itu. Tetapi ini bukan sebuah akhir, inilah dimana semua berawal. Kita harus lebih memaksimalkan potensi – potensi yang kita miliki. Semuanya harus lebih ambil bagian, dari tingkat paling atas Presiden dan jajarannya hingga yang paling bawah para regulator – regulatornya. Bahkan masyarakat pun seharusnya ikut ambil bagian. Kita tidak boleh kembali memasuki daftar hitam itu lagi. Kita harus menunjukan pada dunia bahwa Indonesia juga patut diperhitungkan, bangsa ini juga bangsa yang besar yang tidak dapat dianggap sebelah mata. Dan satu hal yang pasti, dengan kembalinya lisensi yang kita miliki, sekarang masyarakat tidak akan takut lagi untuk menggunakan maskapai maskapai asal Indonesia.

Referensi

Konvensi Paris 1919, Hukum Ruang Udara dan Angkasa Luar

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/04/01/1555320/Eropa.Belum.Cabut.Larangan.Terbang.47.Maskapai.Indonesia

http://dadiq78.multiply.com/links/item/26/Larangan_Terbang_ke_UE_No_Space_for_Political_Negotiation_for_your_information

[1] http://maskapai.wordpress.com/2008/02//06/langkah-perbaikan-regulator-penerbangan-di-Indonesia/

http://static.rnw.nl/migratie/www.ranesi.nl/eropa/eropa/eropa_tetap_laranggaruda-redirected

http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/larangan-terbang-garuda-dicabut



[1]http://dadiq78.multiply.com/links/item/26/Larangan_Terbang_ke_UE_No_Space_for_Political_Negotiation_for_your_information

[2] http://static.rnw.nl/migratie/www.ranesi.nl/eropa/eropa/eropa_tetap_laranggaruda-redirected

[3] http://maskapai.wordpress.com/2008/02//06/langkah-perbaikan-regulator-penerbangan-di-Indonesia/

1 komentar:

  1. Tidak ada referensi buku? Hindari penggunaan gaya bahasa popular dalam tulisan akademis. Kurang dari 2000 kata. Interesting article.

    BalasHapus